Bunuh Pacar Asal Indonesia, Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura

Senin, 14 Desember 2020 - 14:51 WIB
loading...
A A A
“Saya menemukan penjelasannya atas kegagalannya menyebutkan kata-kata yang memalukan dalam pernyataan polisi dan kepada (psikiater dari Institut Kesehatan Mental) tidak masuk akal. Saya tidak mempercayai penjelasan ini. Saya setuju dengan penuntutan bahwa cerita terdakwa tentang kata-kata yang memalukan persis seperti itu; sebuah cerita yang dibuat lebih dari setahun setelah kejadian untuk memberinya dasar untuk mengklaim bahwa dia telah diprovokasi."

Bahkan dengan asumsi bahwa korban telah melontarkan pernyataan yang memalukan, hakim menemukan bahwa tindakan Ahmed telah direncanakan sebelumnya, membuat hilangnya kendali diri menjadi "sangat tidak relevan". Hakim mencatat bahwa tindakan Ahmed tidak menunjukkan kehilangan kendali diri.

Ahmed pertama kali mencekik korban dengan handuk, sebelum mengambil tali-tali dari saku jaketnya dan mengencangkannya di sekitar leher Nurhidayati dengan beberapa simpul.

Ketika dia mendengar korban mengeluarkan suara dari mulut atau hidungnya, dia menempelkan handuk ke wajah korban sampai suara berhenti. Dia kemudian dengan paksa memutar lehernya dari kiri ke kanan untuk memastikan korban sudah tewas.

Meski Ahmed telah didiagnosis dengan gangguan penyesuaian ringan hingga sedang, Chionh mencatat bahwa dia mampu melakukan pekerjaannya dengan baik, melakukan aktivitas rekreasi, dan terlibat dalam aktivitas seksual. Psikiater pembela telah setuju bahwa di luar masalah hubungan Ahmed, dia tidak terganggu oleh kondisi mentalnya.

“Terlepas dari masalah hubungan dengan (Nurhidayati), bukti perilaku terdakwa sebelum dan setelah pembunuhan tidak menunjukkan gangguan substansial dari tanggung jawab mentalnya. Baik kemampuan membuat keputusan maupun kemampuannya untuk melakukan pengendalian diri tidak terganggu."
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Helikopter Apache AS...
Helikopter Apache AS Jatuh di Dekat Selat Hormuz
Putri Bajrakitiyabha...
Putri Bajrakitiyabha Meninggal Dunia, Thailand Umumkan Masa Berkabung Nasional
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved