PM Lebanon Hassan Diab Jadi Terdakwa Ledakan Beirut

Jum'at, 11 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
PM Lebanon Hassan Diab...
PM Lebanon Hassan Diab jadi terdaka ledakan Beirut. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
BEIRUT - Kantor berita resmi Lebanon melaporkan bahwa jaksa yang menyelidiki ledakan pelabuhan Beirut mengajukan dakwaan terhadap perdana menteri sementara dan tiga mantan menteri. Jaksa menuduh mereka telah lalai yang menyebabkan kematian ratusan orang.

Hakim Fadi Sawwan kemudian mengajukan dakwaan terhadap Hassan Diab dan mantan Menteri Keuangan Ali Hassan Khalil, serta Ghazi Zeiter dan Youssef Fenianos, keduanya adalah mantan menteri pekerjaan umum.

Keempatnya didakwa dengan kecerobohan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dalam ledakan pada 4 Agustus di pelabuhan Beirut, yang menewaskan lebih dari 200 orang dan melukai ribuan orang. Ledakan tersebut disebabkan oleh timbunan besar bahan peledak yang telah disimpan di pelabuhan selama bertahun-tahun, dengan sepengetahuan pejabat keamanan dan politisi yang tidak melakukan apa-apa.



Keempatnya adalah orang paling senior yang didakwa sejauh ini dalam penyelidikan, yang dilakukan secara rahasia. Kemarahan terkait peristiwa itu telah menumpuk karena investigasi yang lamban, kurangnya jawaban dan fakta bahwa tidak ada pejabat senior yang didakwa.

Dikutip dari Al Araby, Kamis (10/12/2020), sekitar 30 petugas keamanan lainnya serta petugas pelabuhan dan bea cukai telah ditahan dalam penyelidikan sejauh ini.

Diab, yang menjadi perdana menteri akhir tahun lalu, mengundurkan diri beberapa hari setelah ledakan, yang meratakan pelabuhan utama negara itu dan menghancurkan sebagian besar kota. Mantan profesor di American University of Beirut itu terus menjalankan fungsinya dalam dalam kapasitas sebagai pejabat sementara saat upaya untuk membentuk pemerintahan baru terhenti di tengah perselisihan politik.

Ledakan tersebut dianggap sebagai salah satu ledakan non-nuklir terbesar yang pernah tercatat.(Baca juga: Perusahaan Jerman Bersihkan Bahan Berbahaya di Pelabuhan Beirut )

Zeitar menjabat menteri perhubungan dan pekerjaan umum pada 2014, disusul Fenianos pada 2016 yang menjabat hingga awal 2020. Sedangkan Khalil menjabat menteri keuangan pada 2014, 2016 dan hingga 2020.

Sejumlah dokumen segera muncul setelah ledakan yang menunjukkan bahwa setidaknya 10 kali selama enam tahun terakhir, pihak berwenang dari bea cukai Lebanon, militer, badan keamanan dan peradilan memperingatkan bahwa persediaan besar bahan kimia yang berpotensi berbahaya disimpan dengan hampir tanpa perlindungan di pelabuhan di jantung kota Beirut.

Presiden Michel Aoun, yang menjabat sejak 2016, mengatakan bahwa dia pertama kali diberi tahu tentang persediaan hampir tiga minggu sebelum ledakan dan segera memerintahkan badan militer dan keamanan untuk melakukan "apa yang diperlukan". Tetapi dia menyarankan tanggung jawabnya berakhir di sana, dengan mengatakan dia tidak memiliki otoritas atas pelabuhan dan pemerintah sebelumnya telah diberitahu tentang keberadaannya.

Sejak materi tersebut tiba di Lebanon pada akhir 2013, empat perdana menteri telah menjabat selama tujuh tahun terakhir.(Baca juga: Kebakaran Besar Dilaporkan Terjadi di Lokasi Ledakan Beirut )

Najib Mikati, Tammam Salam dan Saad Hariri dikabarkan mengaku tidak mengetahui keberadaan material itu di pelabuhan. Diab mengatakan hanya diberitahu tentang keberadaan "bahan peledak" beberapa hari sebelumnya dan berencana mengunjungi situs tersebut. Dia mengatakan kepada wartawan awal tahun ini bahwa dia membatalkan kunjungannya ke pelabuhan setelah dia diberitahu bahwa bahannya adalah pupuk.

Penyelidik yang menyelidiki ledakan itu sejauh ini berfokus pada personel di Pelabuhan Beirut. Hakim Sawwan mengatakan, Senin depan, Selasa, dan Rabu, ia menetapkan tanggal pemeriksaan keempat sebagai terdakwa.

Baik Khalil dan Fenanios diberi sanksi oleh AS pada bulan September tahun ini, dua pejabat pertama dikenakan sanksi kepada orang-orang di luar kelompok Hizbullah.(Baca juga: Korupsi dan Dukung Hizbullah, Pejabat Lebanon Disanksi AS )
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)