Madinah Terima Gelombang Pertama Jamaah Umrah Indonesia
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Masjid Nabawi di Madinah dibuka untuk umum mulai 31 Mei sebagai bagian dari rencana pemerintah Arab Saudi untuk meringankan pembatasan virus Corona dan membuka kembali Kerajaan di Teluk Arab itu. Kota tersebut sebelumnya dikunci selama 24 jam pada awal pandemi virus Corona pada April lalu.(Baca juga: Saudi: Belum Ada Laporan Jamaah Umrah Terinfeksi Covid-19 )
Di bawah fase ketiga pembatasan yang dilonggarkan saat ini, 20.000 jamaah serta 60.000 jemaah dari dalam dan luar negeri akan diizinkan memasuki Dua Masjid Suci dan halaman mereka.
Pemerintah Arab Saudi memastikan awal November lalu akan menerima jamaah umrah dari luar negaranya. Kementerian Kesehatan Saudi dalam waktu dekat akan merilis negara-negara mana saja yang mendapat izin masuk ke Tanah Suci. Negara yang akan mendapatkan izin adalah mereka yang dinilai mampu mengendalikan Covid-19 dengan baik. Diperkirakan akan ada 10.000 jamaah yang masuk Saudi tiap pekannya nanti.
Dalam aturan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Saudi, warga asing yang berhak umrah adalah berusia 18 hingga 50 tahun. Setiba di wilayah Saudi, jamaah tidak bisa langsung menunaikan ibadah umrah. Jamaah diwajibkan lebih dahulu menjalani karantina selama tiga hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.(Baca juga: Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umrah, Wajib Karantina 3 Hari )
Di bawah fase ketiga pembatasan yang dilonggarkan saat ini, 20.000 jamaah serta 60.000 jemaah dari dalam dan luar negeri akan diizinkan memasuki Dua Masjid Suci dan halaman mereka.
Pemerintah Arab Saudi memastikan awal November lalu akan menerima jamaah umrah dari luar negaranya. Kementerian Kesehatan Saudi dalam waktu dekat akan merilis negara-negara mana saja yang mendapat izin masuk ke Tanah Suci. Negara yang akan mendapatkan izin adalah mereka yang dinilai mampu mengendalikan Covid-19 dengan baik. Diperkirakan akan ada 10.000 jamaah yang masuk Saudi tiap pekannya nanti.
Dalam aturan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Saudi, warga asing yang berhak umrah adalah berusia 18 hingga 50 tahun. Setiba di wilayah Saudi, jamaah tidak bisa langsung menunaikan ibadah umrah. Jamaah diwajibkan lebih dahulu menjalani karantina selama tiga hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.(Baca juga: Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umrah, Wajib Karantina 3 Hari )
(ber)
Lihat Juga :