Trump Sebut Pilpres Dicurangi, Begini Putusan Pengadilan Banding AS
Sabtu, 28 November 2020 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Dengan keunggulan nasional Biden dalam pemilu dan lembaga pemilu sekarang hampir tidak dapat diganggu gugat, pengadilan mengindikasikan bahwa banding lainnya, ke Mahkamah Agung AS, tidak akan berhasil.
"(Tim) Kampanye tersebut telah mengajukan tuntutan hukum dan kehilangan sebagian besar masalah ini," imbuh putusan hakim pengadilan banding.
“(Tim) Kampanye (Trump) tidak bisa memenangkan gugatan ini. Ia mengakui bahwa itu tidak menuduh kecurangan pemilu. "
Namun demikian, Jenna Ellis, pengacara tim kampanye Trump yang bekerja dengan Giuliani dalam kasus ini, men-tweet maksud mereka untuk mengajukan banding.
"Mesin peradilan aktivis di Pennsylvania terus menutupi tuduhan penipuan besar-besaran...Ke SCOTUS!" katanya, mengacu pada Mahkamah Agung AS, seperti dikutip AFP, Sabtu (28/11/2020).
"(Tim) Kampanye tersebut telah mengajukan tuntutan hukum dan kehilangan sebagian besar masalah ini," imbuh putusan hakim pengadilan banding.
“(Tim) Kampanye (Trump) tidak bisa memenangkan gugatan ini. Ia mengakui bahwa itu tidak menuduh kecurangan pemilu. "
Namun demikian, Jenna Ellis, pengacara tim kampanye Trump yang bekerja dengan Giuliani dalam kasus ini, men-tweet maksud mereka untuk mengajukan banding.
"Mesin peradilan aktivis di Pennsylvania terus menutupi tuduhan penipuan besar-besaran...Ke SCOTUS!" katanya, mengacu pada Mahkamah Agung AS, seperti dikutip AFP, Sabtu (28/11/2020).
(min)
Lihat Juga :