Trump Sebut Pilpres Dicurangi, Begini Putusan Pengadilan Banding AS

Sabtu, 28 November 2020 - 08:22 WIB
loading...
A A A
Namun pengadilan banding mengatakan tim kampanye Trump tidak memiliki alasan penting untuk diperdebatkan. "Tuduhannya tidak jelas dan konklusif," kata para hakim.

"Itu tidak pernah menuduh bahwa siapa pun yang memperlakukan kampanye Trump atau suara Trump lebih buruk daripada memperlakukan kampanye Biden atau suara Biden," lanjut para hakim.

Dengan keunggulan nasional Biden dalam pemilu dan lembaga pemilu sekarang hampir tidak dapat diganggu gugat, pengadilan mengindikasikan bahwa banding lainnya, ke Mahkamah Agung AS, tidak akan berhasil.

"(Tim) Kampanye tersebut telah mengajukan tuntutan hukum dan kehilangan sebagian besar masalah ini," imbuh putusan hakim pengadilan banding.

“(Tim) Kampanye (Trump) tidak bisa memenangkan gugatan ini. Ia mengakui bahwa itu tidak menuduh kecurangan pemilu. "

Namun demikian, Jenna Ellis, pengacara tim kampanye Trump yang bekerja dengan Giuliani dalam kasus ini, men-tweet maksud mereka untuk mengajukan banding.

"Mesin peradilan aktivis di Pennsylvania terus menutupi tuduhan penipuan besar-besaran...Ke SCOTUS!" katanya, mengacu pada Mahkamah Agung AS, seperti dikutip AFP, Sabtu (28/11/2020).
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)