Tuntutan Hukum Terkait Pemilu Kembali Ditolak, Ini Respon Trump

Minggu, 22 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
Tuntutan Hukum Terkait Pemilu Kembali Ditolak, Ini Respon Trump
Trump menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Tuntutan yang diajukan tim kampanye Donald Trump terkait dengan hasil pemilihan umum (pemilu) Amerika Serikat (AS) kembali ditolak. Terbaru, pengadilan di Williamsport, Pennsylvania, yang menolak tuntutan tersebut.

Pasca keputusan tersebut, Trump melalui akun Twitternya menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang.

"Mudah-mudahan pengadilan dan/atau badan legislatif memiliki keberanian untuk melakukan apa yang harus dilakukan, untuk menjaga integritas pemilu kami dan AS sendiri," kicau Trump, seperti dilansir Reuters pada Minggu (22/11/2020).



Sebelumnya, Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, menggambarkan tuntutan yang diajukan tim kampanye Trump sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.

Brann menambahkan bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih, bahkan untuk satu orang, apalagi jutaan warga negara. ( )

Tim kampanye Trump juga berusaha untuk mengubah gugatan guna mengklaim pelanggaran terhadap Konstitusi AS. Mereka menginginkan Brann mengizinkan legislatif negara bagian Pennsylvania yang dikontrol Republik untuk menunjuk pemilih yang akan mendukung Trump pada pemungutan suara Electoral College pada 14 Desember.

Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian tersebut mendapatkan semua suara pemilihan negara bagian.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)