Tuntutan Hukum Terkait Pemilu Kembali Ditolak, Ini Respon Trump
Minggu, 22 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
Trump menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Tuntutan yang diajukan tim kampanye Donald Trump terkait dengan hasil pemilihan umum (pemilu) Amerika Serikat (AS) kembali ditolak. Terbaru, pengadilan di Williamsport, Pennsylvania, yang menolak tuntutan tersebut.
Pasca keputusan tersebut, Trump melalui akun Twitternya menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang.
"Mudah-mudahan pengadilan dan/atau badan legislatif memiliki keberanian untuk melakukan apa yang harus dilakukan, untuk menjaga integritas pemilu kami dan AS sendiri," kicau Trump, seperti dilansir Reuters pada Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya, Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, menggambarkan tuntutan yang diajukan tim kampanye Trump sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.
Pasca keputusan tersebut, Trump melalui akun Twitternya menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang.
"Mudah-mudahan pengadilan dan/atau badan legislatif memiliki keberanian untuk melakukan apa yang harus dilakukan, untuk menjaga integritas pemilu kami dan AS sendiri," kicau Trump, seperti dilansir Reuters pada Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya, Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, menggambarkan tuntutan yang diajukan tim kampanye Trump sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.
Lihat Juga :