Hakim Tolak Gugatan Pilpres, Sebut Klaim Trump 'Frankenstein'

Minggu, 22 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim menolak gugatan pilpres Presiden Donald Trump, menyebut klaimnya sebagai Monster Frankenstein. Foto/ABC
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim federal menolak gugatan Presiden Donald Trump dalam upaya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden (pilpres) 3 November lalu dari Presiden terpilih Joe Biden . Hakim menyebut klaim hukum Trump sebagai "Monster Frankenstein."

Sebelumnya, tim kampanye Trump telah berusaha untuk mencegah pejabat negara mengesahkan hasil pemilu di negara bagian tersebut.

Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, Pennsylvania, menggambarkan kasus itu sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.



Brann menambahkan bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih bahkan satu orang, apalagi jutaan warga negara.

Gugatan yang diajukan pada 9 November itu mengklaim perlakuan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan distrik atas surat suara yang masuk. Beberapa distrik memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.

“Klaim ini, seperti Monster Frankenstein, telah digabungkan secara sembarangan,” tulis Brann seperti dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).

Tim kampanye Trump juga berusaha untuk mengubah gugatan guna mengklaim pelanggaran terhadap Konstitusi AS. Mereka menginginkan Brann mengizinkan legislatif negara bagian Pennsylvania yang dikontrol Republik untuk menunjuk pemilih yang akan mendukung Trump pada pemungutan suara Electoral College pada 14 Desember.

Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian tersebut mendapatkan semua suara pemilihan negara bagian.(Baca juga: Obama Sindir Trump Mungkin Diseret Navy SEAL Keluar dari Gedung Putih )

Seorang calon presiden membutuhkan 270 suara elektoral untuk memenangkan pemilu, dan Biden memimpin dalam penghitungan suara elektoral dengan 306-232. Suara pemilihan dialokasikan di antara 50 negara bagian dan District of Columbia berdasarkan populasi.

Sebagai bagian dari keputusannya, hakim menolak permintaan tim kampanye untuk memperbarui gugatannya.

Pengacara Trump Rudy Giuliani mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut.

“Keputusan hari ini ternyata membantu kami dalam strategi kami untuk segera dibawa ke Mahkamah Agung AS,” katanya.

Menurut Giuliani, tim kampanye Trump akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia untuk meninjau keputusan itu pada jadwal yang dipercepat.

Agar Trump memiliki harapan untuk membatalkan pemilihan, dia perlu membalikkan hasil di Pennsylvania, yang dijadwalkan akan disertifikasi oleh pejabat negara pada hari Senin.(Baca juga: Hitung Ulang Pilpres AS di Georgia Tegaskan Kemenangan Biden Atas Trump )

Trump telah mengajukan setidaknya lima tuntutan hukum di negara bagian itu, tanpa berdampak apa pun pada hasil pemilu. Sebagian besar kasus telah berusaha untuk membatalkan ribuan surat suara yang masuk di berbagai negara untuk kerusakan kecil seperti alamat yang hilang.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Suami Divonis 4 Tahun...
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Kasus Penganiayaan,...
Kasus Penganiayaan, Dewi Soekarno Jalani Sidang di Pengadilan Jepang
Rekomendasi
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Infografis
Chronic Venous Insufficiency,...
Chronic Venous Insufficiency, Penyakit yang Diderita Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved