Hakim Tolak Gugatan Pilpres, Sebut Klaim Trump 'Frankenstein'

Minggu, 22 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim menolak gugatan pilpres Presiden Donald Trump, menyebut klaimnya sebagai Monster Frankenstein. Foto/ABC
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim federal menolak gugatan Presiden Donald Trump dalam upaya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden (pilpres) 3 November lalu dari Presiden terpilih Joe Biden . Hakim menyebut klaim hukum Trump sebagai "Monster Frankenstein."

Sebelumnya, tim kampanye Trump telah berusaha untuk mencegah pejabat negara mengesahkan hasil pemilu di negara bagian tersebut.

Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, Pennsylvania, menggambarkan kasus itu sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.



Brann menambahkan bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih bahkan satu orang, apalagi jutaan warga negara.

Gugatan yang diajukan pada 9 November itu mengklaim perlakuan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan distrik atas surat suara yang masuk. Beberapa distrik memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.

“Klaim ini, seperti Monster Frankenstein, telah digabungkan secara sembarangan,” tulis Brann seperti dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).

Tim kampanye Trump juga berusaha untuk mengubah gugatan guna mengklaim pelanggaran terhadap Konstitusi AS. Mereka menginginkan Brann mengizinkan legislatif negara bagian Pennsylvania yang dikontrol Republik untuk menunjuk pemilih yang akan mendukung Trump pada pemungutan suara Electoral College pada 14 Desember.

Di bawah undang-undang Pennsylvania, kandidat yang memenangkan suara populer di negara bagian tersebut mendapatkan semua suara pemilihan negara bagian.(Baca juga: Obama Sindir Trump Mungkin Diseret Navy SEAL Keluar dari Gedung Putih )

Seorang calon presiden membutuhkan 270 suara elektoral untuk memenangkan pemilu, dan Biden memimpin dalam penghitungan suara elektoral dengan 306-232. Suara pemilihan dialokasikan di antara 50 negara bagian dan District of Columbia berdasarkan populasi.

Sebagai bagian dari keputusannya, hakim menolak permintaan tim kampanye untuk memperbarui gugatannya.

Pengacara Trump Rudy Giuliani mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut.

“Keputusan hari ini ternyata membantu kami dalam strategi kami untuk segera dibawa ke Mahkamah Agung AS,” katanya.

Menurut Giuliani, tim kampanye Trump akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia untuk meninjau keputusan itu pada jadwal yang dipercepat.

Agar Trump memiliki harapan untuk membatalkan pemilihan, dia perlu membalikkan hasil di Pennsylvania, yang dijadwalkan akan disertifikasi oleh pejabat negara pada hari Senin.(Baca juga: Hitung Ulang Pilpres AS di Georgia Tegaskan Kemenangan Biden Atas Trump )

Trump telah mengajukan setidaknya lima tuntutan hukum di negara bagian itu, tanpa berdampak apa pun pada hasil pemilu. Sebagian besar kasus telah berusaha untuk membatalkan ribuan surat suara yang masuk di berbagai negara untuk kerusakan kecil seperti alamat yang hilang.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
MoU Ditandatangani,...
MoU Ditandatangani, Iran Nyatakan Kemenangan Atas AS
Rekor! Polisi Australia...
Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun
Rekomendasi
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Berita Terkini
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved