Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Trump Terkait Pemilu
Rabu, 18 November 2020 - 16:37 WIB
loading...
Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim kampanye Trump mengatakan bahwa pengamat mereka telah ditolak akses yang tepat untuk memantau penghitungan suara dengan cermat di Philadelphia.
Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( Baca juga: Akui Kekalahan, Trump Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Adukan Kecurangan )
“Kami menyimpulkan bahwa dewan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dalam menyusun peraturannya yang mengatur penempatan calon wakil selama proses pra-penyaringan dan penyaringan, karena KUHP tidak menetapkan parameter jarak minimum untuk lokasi perwakilan tersebut," ucapnya.
"Secara kritis, kami menemukan peraturan dewan sebagaimana yang diterapkan di sini adalah wajar karena mereka mengizinkan perwakilan kandidat untuk mengamati Dewan melakukan aktivitasnya sebagaimana ditentukan di bawah Kode Pemilu," sambungnya.
Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( Baca juga: Akui Kekalahan, Trump Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Adukan Kecurangan )
“Kami menyimpulkan bahwa dewan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dalam menyusun peraturannya yang mengatur penempatan calon wakil selama proses pra-penyaringan dan penyaringan, karena KUHP tidak menetapkan parameter jarak minimum untuk lokasi perwakilan tersebut," ucapnya.
"Secara kritis, kami menemukan peraturan dewan sebagaimana yang diterapkan di sini adalah wajar karena mereka mengizinkan perwakilan kandidat untuk mengamati Dewan melakukan aktivitasnya sebagaimana ditentukan di bawah Kode Pemilu," sambungnya.
Lihat Juga :