Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Trump Terkait Pemilu

Rabu, 18 November 2020 - 16:37 WIB
loading...
Pennsylvania Tolak Gugatan...
Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim kampanye Trump mengatakan bahwa pengamat mereka telah ditolak akses yang tepat untuk memantau penghitungan suara dengan cermat di Philadelphia.

Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( Baca juga: Akui Kekalahan, Trump Akan Tempuh Jalur Hukum untuk Adukan Kecurangan )

“Kami menyimpulkan bahwa dewan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dalam menyusun peraturannya yang mengatur penempatan calon wakil selama proses pra-penyaringan dan penyaringan, karena KUHP tidak menetapkan parameter jarak minimum untuk lokasi perwakilan tersebut," ucapnya.

"Secara kritis, kami menemukan peraturan dewan sebagaimana yang diterapkan di sini adalah wajar karena mereka mengizinkan perwakilan kandidat untuk mengamati Dewan melakukan aktivitasnya sebagaimana ditentukan di bawah Kode Pemilu," sambungnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur 21 Target Militer hingga Pangkalan di Yordania
Menteri Turki Sebut...
Menteri Turki Sebut Yerusalem Akan Direbut Umat Islam, Israel Murka
Rekomendasi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Berita Terkini
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Trump: 49 Rudal Tomahawk...
Trump: 49 Rudal Tomahawk Gempur Iran, AS Akan Bombardir Habis-habisan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved