Pennsylvania Tolak Gugatan Hukum Trump Terkait Pemilu

Rabu, 18 November 2020 - 16:37 WIB
loading...
Pennsylvania Tolak Gugatan...
Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan yang diajukan oleh tim kampanye Donald Trump. Tim kampanye Trump mengatakan bahwa pengamat mereka telah ditolak akses yang tepat untuk memantau penghitungan suara dengan cermat di Philadelphia.

Pengadilan, seperti dilansir Tass pada Rabu (18/11/2020), memutuskan bahwa pengamat dapat melihat anggota Dewan Pemilihan Wilayah Philadelphia menjalankan tugas mereka berdasarkan Kode Pemilihan. ( )

Minggu lalu, CISA juga mengumumkan bahwa tidak ada bukti sistem pemungutan suara menghapus apa pun atau kehilangan suara, mengubah suara, atau dengan cara apa pun di-compromise. Pernyataan ini bertentangan dengan klaim Trump yang salah dan tidak berdasar tentang kecurangan pemilu.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)