Pertama Kali, AS Keluarkan Paspor dengan Israel Sebagai Tempat Lahir
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:49 WIB
loading...
A
A
A
Sejak Israel didirikan pada tahun 1948, pemerintah Amerika berturut-turut menolak untuk mengakui negara mana pun yang memiliki kedaulatan atas Yerusalem, dan kebijakan Departemen Luar Negeri hanya mencantumkan kota itu sebagai tempat kelahiran, menyerahkan penyelesaian masalah sensitif semacam itu kepada pihak-pihak yang berselisih.
Tetapi pada 2017 Trump mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan pada tahun 2018 memindahkan Kedutaan Besar AS ke kota itu. Kebijakan ini memicu kemarahan dan kekecewaan termasuk dari Eropa yang merupakan sekutu AS.
Keputusan Trump tentang Yerusalem telah disambut baik oleh Israel, yang mengklaim semua kota itu sebagai ibu kotanya, termasuk Yerusalem Timur, yang direbutnya dalam perang 1967 dan kemudian dianeksasi dalam sebuah tindakan yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.
(ber)
Lihat Juga :