Pertama Kali, AS Keluarkan Paspor dengan Israel Sebagai Tempat Lahir

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:49 WIB
loading...
Pertama Kali, AS Keluarkan Paspor dengan Israel Sebagai Tempat Lahir
AS untuk pertama kalinya mengeluarkan paspor untuk orang Amerika kelahiran Yerusalem dengan Israel sebagai tempat lahir, bukan kota. Foto/Reuters
A A A
YERUSALEM - Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya mengeluarkan paspor untuk orang Amerika kelahiran Yerusalem dengan Israel sebagai tempat lahir, bukan kota.Namun, Palestina mengutuk kebijakan ini sebagai pelanggaran hukum internasional.

Duta Besar AS untuk Israel menyerahkan dokumen tersebut kepada Menachem Zivotofsky yang berusia 18 tahun setelah perubahan kebijakan oleh Presiden Donald Trump yang kemungkinan akan menyenangkan pendukung pro-Israel jelang pemilu minggu depan

"Anda memiliki kelahiran bangsa - negara Israel," kata Duta Besar David Friedman kepada remaja tersebut, berterima kasih kepada Trump karena telah menjalankan kebijakan ini seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/10/2020).

Pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan paspor.(Baca juga: Bela Normalisasi Arab-Israel, Pompeo: Itu Menguntungkan Palestina Juga )

Orang Amerika yang lahir di Yerusalem sekarang dapat mencantumkan 'Yerusalem' atau 'Israel' sebagai tempat kelahiran mereka, seorang pejabat kedutaan mengkonfirmasi.

Namun keputusan itu dikecam oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas, yang berusaha untuk menciptakan negara Palestina masa depan di Tepi Barat dan Gaza - dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya - untuk hidup berdampingan dengan Israel di bawah formula lama yang dikenal sebagai solusi dua negara.

Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Abbas, mengatakan perubahan kebijakan paspor itu melanggar hukum internasional dan resolusi internasional.

"Upaya Trump untuk memaksakan fakta di lapangan dalam berpacu dengan waktu menjelang pemilihan AS tidak akan mengubah kenyataan," katanya kepada Reuters.(Baca juga: Bertemu Pompeo, Menlu RI Singgung Masalah Palestina )

Orang tua Zivotofsky sendiri telah lama berkampanye untuk perubahan semacam itu setelah mengajukan gugatan pada tahun 2003 di pengadilan federal.

Namun pada tahun 2015, Mahkamah Agung AS membatalkan undang-undang yang memungkinkan warga Amerika kelahiran Yerusalem untuk mencantumkan Israel sebagai negara kelahiran mereka, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu melanggar hukum atas kekuasaan presiden untuk menetapkan kebijakan luar negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)