Parlemen Terima Mosi Tidak Percaya Mahathir Terhadap PM Malaysia
Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:52 WIB
loading...
Mahathir Mohamad. Foto/Bangkok Post
A
A
A
PETALING JAYA - Parlemen Malaysia telah menerima mosi tidak percaya yang dilayangkan mantan perdana menteri Mahathir Mohamad terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Ketua Parlemen Malaysia, Mohamad Ariff mengatakan, mosi tersebut akan diajukan pada sidang parlemen 18 Mei mendatang.
Mohamad Ariff mengatakan bahwa ia telah menerima dua mosi pada 4 Mei dari Mahathir. Mosi pertama berdasarkan Standing Order 4 untuk membuat keputusan bahwa Ketua Parlemen tetap menjabat sampai parlemen dibubarkan. Mosi kedua berdasarkan Standing Order 27 (3) bahwa Muhyiddin bukanlah pemimpin mayoritas di parlemen.
"Setelah meneliti penjelasan yang diberikan, saya telah memutuskan bahwa mosi di bawah Standing Order 4 ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Standing Order," jelasnya.
"Namun, mosi di bawah Standing Order 27 (3) diterima untuk dibawa ke pertemuan Dewan Rakyat mendatang," kata Ariff dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari The Star, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Menteri di Departemen Perdana Menteri Menteri Datuk Takiyuddin Hassan mengatakan dia belum menerima konfirmasi jika mosi tersebut telah diterima sebelum sidang tanggal 18 Mei.
Mohamad Ariff mengatakan bahwa ia telah menerima dua mosi pada 4 Mei dari Mahathir. Mosi pertama berdasarkan Standing Order 4 untuk membuat keputusan bahwa Ketua Parlemen tetap menjabat sampai parlemen dibubarkan. Mosi kedua berdasarkan Standing Order 27 (3) bahwa Muhyiddin bukanlah pemimpin mayoritas di parlemen.
"Setelah meneliti penjelasan yang diberikan, saya telah memutuskan bahwa mosi di bawah Standing Order 4 ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Standing Order," jelasnya.
"Namun, mosi di bawah Standing Order 27 (3) diterima untuk dibawa ke pertemuan Dewan Rakyat mendatang," kata Ariff dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari The Star, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu, Menteri di Departemen Perdana Menteri Menteri Datuk Takiyuddin Hassan mengatakan dia belum menerima konfirmasi jika mosi tersebut telah diterima sebelum sidang tanggal 18 Mei.
Lihat Juga :