Parlemen Terima Mosi Tidak Percaya Mahathir Terhadap PM Malaysia

Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:52 WIB
loading...
Parlemen Terima Mosi Tidak Percaya Mahathir Terhadap PM Malaysia
Mahathir Mohamad. Foto/Bangkok Post
A A A
PETALING JAYA - Parlemen Malaysia telah menerima mosi tidak percaya yang dilayangkan mantan perdana menteri Mahathir Mohamad terhadap Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Ketua Parlemen Malaysia, Mohamad Ariff mengatakan, mosi tersebut akan diajukan pada sidang parlemen 18 Mei mendatang.

Mohamad Ariff mengatakan bahwa ia telah menerima dua mosi pada 4 Mei dari Mahathir. Mosi pertama berdasarkan Standing Order 4 untuk membuat keputusan bahwa Ketua Parlemen tetap menjabat sampai parlemen dibubarkan. Mosi kedua berdasarkan Standing Order 27 (3) bahwa Muhyiddin bukanlah pemimpin mayoritas di parlemen.

"Setelah meneliti penjelasan yang diberikan, saya telah memutuskan bahwa mosi di bawah Standing Order 4 ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Standing Order," jelasnya.

"Namun, mosi di bawah Standing Order 27 (3) diterima untuk dibawa ke pertemuan Dewan Rakyat mendatang," kata Ariff dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari The Star, Jumat (8/5/2020).

Sementara itu, Menteri di Departemen Perdana Menteri Menteri Datuk Takiyuddin Hassan mengatakan dia belum menerima konfirmasi jika mosi tersebut telah diterima sebelum sidang tanggal 18 Mei.

"Jika mosi diterima, maka akan dinaikkan. Keputusan untuk menerima atau menolak mosi ada pada Ketua Parlemen," katanya.

Dalam surat tertanggal 4 Mei, Mahathir menulis surat kepada Ketua Parlemen untuk meminta izin agar mosi dan resolusi mengenai masalah tersebut diizinkan ketika Parlemen bersidang selama satu hari pada 18 Mei mendatang.

Malaysia dilanda krisis politik setelah Mahathir Mohamad memutuskan untuk mengundurkan diri pada Maret lalu. Raja Malaysia kemudian menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai Perdana Menteri yang baru.

Namun, penunjukkan digugat oleh Mahathir karena Muhyiddin tidak memiliki dukungan mayoritas yang diperlukan untuk menjadi seorang perdana menteri.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)