Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umrah, Wajib Karantina 3 Hari

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
A A A
Segala tanggung jawab biro perjalanan umrah harus mengatur paket umrah mulai dari hotel, transportasi, layanan di lapangan, asuransi, dan makanan. Kementerian Haji dan Umrah juga akan memberikan akreditasi kepada penyedia pelayanan haji seperti hotel dan perusahaan transportasi dengan persyaratan protokol kesehatan. Semua pihak yang bekerja untuk memberikan pelayanan ibadah umrah harus menyediakan platform digital untuk kemudahan biro perjalanan umrah di luar negeri.

Negara mana saja yang diperbolehkan mengirimkan jamaah umrah? Kementerian Haji dan Umrah Saudi terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri serta otoritas lainnya untuk menentukan negara mana yang bisa diizinkan mengirimkan jamaah umrah. Selain itu, berapa banyak jumlah jamaah per periode juga akan ditentukan dalam waktu dekat. (Baca juga: Dongkrak Imunitas dengan Rutin Konsumsi Ramuan Herbal)

Penentuan negara yang diperbolehkan mengirimkan jamaah haji adalah mereka yang telah melakukan langkah preventif dalam pencegahan pandemi korona. “Pada dasarnya, kita menyambut jamaah umrah dari seluruh dunia. Tapi, karena pandemi, terpaksa mengimplementasikan proses seleksi yang ketat. Jumlah jamaah dari negara tertentu tergantung dengan bagaimana wabah virus korona di negara tersebut,” ucap Mashat.

Jamaah umrah yang menjadi prioritas adalah mereka yang tidak mengidap penyakit kronis. Bagi jamaah yang terinfeksi virus corona setelah tiba di Saudi, mereka akan dirawat sebelum meninggalkan negara tersebut. “Tujuan utama jamaah akan aman dan sehat selama melaksanakan ibadah umrah,” kata Mashat.

Kemenag Siapkan Skenario Umrah

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan bagi jamaah Indonesia jika diizinkan untuk melaksanakan ibadah umrah. “Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jamaah. Karena ini bagian pelayanan,” ungkap Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman.

Oman mengatakan, Kemenag sudah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. "Ada persyaratan bebas Covid-19 sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan,” ujar Oman. (Lihat videonya: Pemprov DKI Putuskan Perpanjang Masa PSBB Transisi)

Oman menjelaskan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal 2 meter.

Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jamaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem aplikasi yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah mulai 1 November mendatang,” papar Oman.

Oman mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama. (Muh Shamil/Andika H Mustaqim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)