50 Negara Ratifikasi, Perjanjian Larangan Senjata Nuklir Siap Diberlakukan
Minggu, 25 Oktober 2020 - 09:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
NEW YORK - PBB mengumumkan bahwa 50 negara telah meratifikasi perjanjian PBB untuk melarang senjata nuklir yang memicu konvensi itu akan berlaku dalam 90 hari mendatang. Langkah ini mendapat pujian dari aktivis anti nuklir, namun sangat ditentang oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara kekuatan nuklir lainnya.
Pade hari Jumat, perjanjian itu telah memiliki 49 negara peserta penandatangan dan PBB mengatakan ratifikasi ke-50 dari Honduras telah diterima.
Ratifikasi ke-50 datang pada peringatan 75 tahun ratifikasi Piagam PBB yang secara resmi membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dirayakan sebagai Hari PBB.
"Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji 50 negara dan memberi hormat 'pekerjaan instrumental' dari masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir dari Associated Press, Minggu (25/10/2020).
Pade hari Jumat, perjanjian itu telah memiliki 49 negara peserta penandatangan dan PBB mengatakan ratifikasi ke-50 dari Honduras telah diterima.
Ratifikasi ke-50 datang pada peringatan 75 tahun ratifikasi Piagam PBB yang secara resmi membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dirayakan sebagai Hari PBB.
"Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji 50 negara dan memberi hormat 'pekerjaan instrumental' dari masyarakat sipil dalam memfasilitasi negosiasi dan mendorong ratifikasi," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti dilansir dari Associated Press, Minggu (25/10/2020).
Lihat Juga :