Jasad ABK RI Dibuang ke Laut, China: Sesuai Praktik Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China sudah mengklarifikasi pembuangan jasad anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang dari kapal penangkap ikan China ke laut.
Menurut kementerian tersebut korban mengidap penyakit menular dan ada aturan internasional yang membolehkan tindakan seperti itu.
“KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (7/5/2020), mengutip hasil klarifikasi Kemlu China.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian 3 awak kapal WNI (warga negara Indonesia) saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. (Baca:
Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut )
Dasar hukum pelarungan atau pembuangan jasad ABK ke laut adalah ILO Seafarer’s Service Regulation tentang prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Video pelarungan jasad ABK WNI viral di Korea Selatan. Media setempat, MBC, menulis bahwa kejadian pelarungan jasad ABK WNI ke laut terjadi pada 30 Maret di Samudra Pasifik. Dalam video itu, ada peti mati yang dibungkus kain merah terlihat ditempatkan di geladak sebuah kapal ikan China.
Peti mati itu berisi jenazah bernama Ari, pelaut Indonesia berusia 24 tahun. Setelah memancing selama lebih dari setahun di atas kapal nelayan China, dia meninggal di kapal.
Para pelaut China di sekitar peti mati menjalankan prosesi pemakaman sederhana dengan menyalakan dupa dan menaburkan alkohol.
"Apakah ada orang lain yang melakukan lebih banyak (prosesi)? Tidak? Tidak?," kata pelaut China dalam video yang ditayangkan MBC.
Lalu, pelaut itu mengangkat peti mati dan melemparkannya ke laut. Ari dimakamkan di laut yang kedalamannya tidak diketahui.
Bahkan sebelum Ari meninggal, ada ABK bernama Alfata yang berusia 19 tahun dan Sepri yang berusia 24 tahun juga dilaporkan meninggal.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut membawa 46 ABK WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama (inisial) E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Menurut kementerian tersebut korban mengidap penyakit menular dan ada aturan internasional yang membolehkan tindakan seperti itu.
“KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (7/5/2020), mengutip hasil klarifikasi Kemlu China.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian 3 awak kapal WNI (warga negara Indonesia) saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. (Baca:
Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut )
Dasar hukum pelarungan atau pembuangan jasad ABK ke laut adalah ILO Seafarer’s Service Regulation tentang prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Video pelarungan jasad ABK WNI viral di Korea Selatan. Media setempat, MBC, menulis bahwa kejadian pelarungan jasad ABK WNI ke laut terjadi pada 30 Maret di Samudra Pasifik. Dalam video itu, ada peti mati yang dibungkus kain merah terlihat ditempatkan di geladak sebuah kapal ikan China.
Peti mati itu berisi jenazah bernama Ari, pelaut Indonesia berusia 24 tahun. Setelah memancing selama lebih dari setahun di atas kapal nelayan China, dia meninggal di kapal.
Para pelaut China di sekitar peti mati menjalankan prosesi pemakaman sederhana dengan menyalakan dupa dan menaburkan alkohol.
"Apakah ada orang lain yang melakukan lebih banyak (prosesi)? Tidak? Tidak?," kata pelaut China dalam video yang ditayangkan MBC.
Lalu, pelaut itu mengangkat peti mati dan melemparkannya ke laut. Ari dimakamkan di laut yang kedalamannya tidak diketahui.
Bahkan sebelum Ari meninggal, ada ABK bernama Alfata yang berusia 19 tahun dan Sepri yang berusia 24 tahun juga dilaporkan meninggal.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut membawa 46 ABK WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama (inisial) E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
(min)