Mantan Presiden Prancis Sarkozy Didakwa Terima Dana dari Libya

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:35 WIB
loading...
Mantan Presiden Prancis...
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy didakwa atas tuduhan dia memakai dana dari Libya untuk kampanye pemilunya pada 2017.

Jaksa kejahatan keuangan mengungkapkan dakwaan itu pada Jumat (16/10). Dakwaan untuk keanggotaan konspirasi kriminal telah diajukan pada Senin dan menambah dakwaan korupsi pasif pada 2018, mendapat untung dari dana publik dan pendanaan kampanye ilegal, terhadap Sarkozy.

Sarkozy menyangkal semua dakwaan itu. Di halaman Facebooknya, dia menegaskan dirinya tak bersalah.

Pria 65 tahun itu menyangkal tuduhan dari mantan anggota petinggi era Pemimpin Libya Muammar Gaddafi bahwa dia mendapat jutaan dolar dari Gaddafi. Beberapa dana tunai itu dilaporkan diberikan dalam sejumlah koper untuk Sarkozy.

Skandal itu terbongkar pada 2012, saat website investigasi Mediapart merilis dokumen yang menunjukkan bahwa Gaddafi menyetujui memberi Sarkozy hingga 50 juta euro atau USD58 juta jika dinilai saat ini.

Pada 2011, pasukan yang didukung NATO menggulingkan Gaddafi dari kekuasaannya. Putra Gaddafi, Saif al-Islam mengatakan pada jaringan Euronews bahwa, “Sarkozy harus mengembalikan uang yang dia ambil dari Libya untuk mendanai kampanye pemilunya.”

Sarkozy menyangkal tuduhan itu sebagai ocehan para pendukung Gaddafi yang marah karena intervensi militer yang dipimpin Prancis di Libya turut membantu menggulingkan 41 tahun pemerintahan Gaddafi dan membawa pada kematiannya.

Sarkozy pensiun dari politik setelah gagal terpilih lagi pada pemilu presiden 2017. Dia menuduh pengadilan Paris mengganggunya. (Baca Juga: Prancis Umumkan Keadaan Darurat untuk Kembali Tekan Penyebaran Covid-19)

Dia juga didakwa dengan dua kasus lainnya terkait faktur palsu untuk menutupi anggaran belanja berlebihan pada kampanye pemilu 2012, dan tuduhan menggunakan pengaruh terkait seorang hakim tinggi. (Lihat Infografis: Lepas Pantai Indonesia Akan Dijaga Oleh Senjata Canggih Turki)

Sarkozy bukan mantan presiden Prancis pertama yang diadili. Mendiang Jacques Chirac juga divonis dua tahun hukuman penjara yang ditangguhkan pada 2011 karena pengelapan dan penyalahgunaan dana publik saat jadi walikota Paris. (Lihat Video: Mantan Wapres Hamzah Haz Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)