Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:07 WIB
loading...
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang wanita asal Indonesia dilaporkan akan menjadi orang pertama yang diadili di bawah undang-undang terorisme baru Filipina. Foto/Ist
A A A
MANILA - Seorang wanita asal Indonesia dilaporkan akan menjadi orang pertama yang diadili di bawah undang-undang terorisme baru Filipina . Wanita tersebut ditangkap dalam operasi gabungan militer dan polisi di Sulu pada akhir pekan lalu.

Wanita tersebut, diketahui bernama Nana Isirani, yang juga dikenal sebagai “Rezky Fantasya Rullie” atau “Cici,” ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu, di mana pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom.

Pihak militer mengatakan bahwa Rullie yang sedang hamil telah mengajukan diri untuk melakukan serangan bunuh diri setelah melahirkan. Itu dilakukan untuk membalas dendam atas kematian suaminya, Andi Baso, seorang militan yang juga asal Indonesia yang dilaporkan tewas dalam bentrokan dengan militer Filipina pada 29 Agustus di kota Patikul Sulu.

Rullie ditangkap bersama dua wanita lain yang diyakini sebagai istri anggota Kelompok Abu Sayyaf (ASG). ( Lihat foto: Tim SAR Evakuasi Jenazah ABK Tanker Asal Filipina di Laut Aceh )

"Ini adalah kasus besar pertama, saya pikir, di mana orang-orang tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dituduh melanggar undang-undang anti-terorisme baru kami," kata Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra.

Dia menuturkan bahwa Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA), yang ditandatangani Presiden Filipina, Rodrigo Duterte pada Juli lalu.

“Jaksa provinsi Sulu telah diberitahu bahwa IRR dari ATL telah disetujui oleh Dewan Anti-Terorisme hari ini,” ungkapnya, seperti dilansir Arab News pada Kamis (15/10/2020). ( Baca juga: Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Harus Ekstra Hati-hati )

Undang-undang terorisme baru Filipina sendiri menggantikan Undang-undang Republik 9372 atau Undang-Undang Keamanan Manusia tahun 2007. Undang-undang baru tersebut mengkriminalisasi tindakan yang menghasut terorisme melalui pidato, proklamasi, tulisan, lambang, spanduk, atau representasi lainnya.

Ini juga memberikan kekuasaan kepada presiden untuk membentuk Dewan Anti-Terorisme yang dapat menyebut individu dan kelompok sebagai teroris, mengizinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka teroris tanpa dakwaan hingga 24 hari, dan mengizinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penyadapan selama 90 hari.

Undang-undang juga memberlakukan hukuman penjara 12 tahun bagi seseorang yang secara sukarela atau sengaja bergabung dengan organisasi teroris. Lebih dari 30 petisi telah diajukan ke Mahkamah Agung oleh kelompok oposisi dan individu yang mempertanyakan keabsahan undang-undang tersebut.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusia Peringatkan Barat...
Rusia Peringatkan Barat Tingkatkan Terorisme Maritim
5 Negara yang Wilayahnya...
5 Negara yang Wilayahnya Pernah Diklaim Milik China, Siapa Saja?
Horor! Pria Ini Masuk...
Horor! Pria Ini Masuk Kandang Buaya Raksasa untuk Selfie, Mengiranya Patung
Profil Jonathan Malaya,...
Profil Jonathan Malaya, Wakil Direktur Keamanan Filipina yang Usir Kapal Monster China dari Pulau Sandy Ca
Profil China Coast Guard,...
Profil China Coast Guard, Kapal Monster China yang Muncul di dekat Pulau Sandy Cay Filipina
3 Penyebab Kapal China...
3 Penyebab Kapal China Muncul di Perairan Filipina, Salah Satunya Berkaitan dengan AS
Di Mana Pulau Sandy...
Di Mana Pulau Sandy Cay yang Diklaim China dan Filipina sebagai Wilayahnya?
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Angkatan Laut Korut Dipersenjatai Nuklir
Trump Copot Penasihat...
Trump Copot Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz Setelah Bocornya Grup Obrolan Signal
Rekomendasi
Hari Kelima Pencarian,...
Hari Kelima Pencarian, Potongan Kaki Korban Diterkam Buaya Ditemukan 2,3 Km dari TKP
Heboh Aturan Baru AFC,...
Heboh Aturan Baru AFC, Regulasi Ini Bikin Timnas Indonesia Rugi di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Young Lex dan Eriska...
Young Lex dan Eriska Nakesya Cerai
Berita Terkini
Jet-jet Tempur Israel...
Jet-jet Tempur Israel Bombardir Damaskus Dekat Istana Presiden Suriah
1 jam yang lalu
Putin Tunjukkan Apartemen...
Putin Tunjukkan Apartemen Mewah untuk Pertama Kalinya, Ada Gereja Pribadi Berlapis Emas
1 jam yang lalu
AS Siap Habiskan 100...
AS Siap Habiskan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
2 jam yang lalu
Israel Dilanda Kebakaran...
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Ini Respons Hamas
3 jam yang lalu
Donald Trump Bakal Pecat...
Donald Trump Bakal Pecat Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Bos Pentagon Ancam Iran...
Bos Pentagon Ancam Iran usai Serangan Houthi Bikin Jet F/A-18 AS Tenggelam di Laut Merah
4 jam yang lalu
Infografis
Manusia Pertama yang...
Manusia Pertama yang Mencapai 1 Miliar Followers di Media Sosial
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved