Marak Pemerkosaan, Bangladesh Didesak Jatuhkan Hukuman Mati bagi Pelaku

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:50 WIB
loading...
Marak Pemerkosaan, Bangladesh Didesak Jatuhkan Hukuman Mati bagi Pelaku
Pemerintah Bangladesh didesak untuk mempertimbangkan mengubah undang-undang untuk memastikan hukuman mati bagi pemerkosa. Foto/REUTERS
A A A
DHAKA - Pemerintah Bangladesh didesak untuk mempertimbangkan mengubah undang-undang untuk memastikan hukuman mati bagi pemerkosa. Desakan ini datang ditengah semakin maraknya aksi pemerkosaan di negara tersebut.

Desakan itu itu mendapat momentum setelah Bangladesh menyaksikan insiden pemerkosaan dalam beberapa pekan terakhir, termasuk dua pemerkosaan geng, satu di asrama perguruan tinggi pemerintah di kota timur Sylhet dan yang kedua di distrik Noakhali tenggara.

Insiden baru-baru ini memicu aksi demonstrasi besar-besaran ketika puluhan ribu orang turun ke jalan di seluruh negeri, termasuk di Ibu Kota Dhaka. Pelajar dan pemuda memimpin aksi protes di pusat kota utama, didukung oleh semua lapisan masyarakat. Mereka mengatakan bahwa kurangnya implementasi undang-undang adalah penghalang utama dalam melindungi perempuan dari perkosaan.

Demosntran bukan hanya menuntut mengamandemen undang-undang yang relevan untuk menghukum para pemerkosa dengan hukuman mati di negara tersebut, tapi juga penerapan ketat undang-undang yang ada untuk mengontrol pelecehan seksual.

"Kami menuntut penerapan ketat dari hukum yang ada," kata Rashed Khan, juru bicara kelompok mahasiswa terkemuka di Universitas Dhaka yang disebut Parishad Chhatra Odhikar. ( )

"Ketika orang-orang suatu negara menuntut sesuatu, itu biasanya patut dipertimbangkan. Dan, jadi kita harus mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pemerkosa," ucapnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (8/10/2020).

“Kami akan memeriksa sisi positif dan negatif dari permintaan tersebut, berkonsultasi dengan ahli hukum dan pejabat, dan kemudian meneruskannya ke perdana menteri untuk diproses lebih lanjut karena ini adalah masalah perubahan hukum. Tapi bisa dibilang kita harus mempertimbangkan permintaan masyarakat," imbuhnya.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)