Perserikatan Bangsa-Bangsa Catat Kesepakatan Maritim Turki dan Libya
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:25 WIB
loading...
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bertemu di Istanbul, Turki pada 1 November 2019. Foto/Anadolu
A
A
A
ANKARA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mencatat kesepakatan Turki dan Libya tentang pembatasan wilayah yurisdiksi maritim di Mediterania.
“Kesepakatan itu telah dicatat bersama Sekretariat PBB sesuai dengan Pasal 102 Piagam PBB,” ungkap sertifikat registrasi yang bertanggal pada Rabu (2/10).
Pasal 102 Piagam PBB menyatakan, “Setiap traktat dan setiap kesepakatan internasional dimasukkan oleh semua anggota PBB sesuai Piagam yang berlaku harus sesegera mungkin didaftarkan pada Sekretariat dan dipublikasikan olehnya.”
Pakta dengan Pemerintahan Kesepakatan Nasional Libya (GNA) ditandatangani pada 27 November 2019 dan disahkan parlemen Turki pada 5 Desember.
Kesepakatan itu berlaku 8 Desember setelah dua negara merilisnya di surat kabar resmi masing-masing negara.
“Kesepakatan itu telah dicatat bersama Sekretariat PBB sesuai dengan Pasal 102 Piagam PBB,” ungkap sertifikat registrasi yang bertanggal pada Rabu (2/10).
Pasal 102 Piagam PBB menyatakan, “Setiap traktat dan setiap kesepakatan internasional dimasukkan oleh semua anggota PBB sesuai Piagam yang berlaku harus sesegera mungkin didaftarkan pada Sekretariat dan dipublikasikan olehnya.”
Pakta dengan Pemerintahan Kesepakatan Nasional Libya (GNA) ditandatangani pada 27 November 2019 dan disahkan parlemen Turki pada 5 Desember.
Kesepakatan itu berlaku 8 Desember setelah dua negara merilisnya di surat kabar resmi masing-masing negara.
Lihat Juga :