Jaksa Agung Israel: Netanyahu Bisa Diberhentikan sebagai PM

Kamis, 01 Oktober 2020 - 03:03 WIB
loading...
Jaksa Agung Israel:...
Warga berunjuk rasa di depan gedung parlemen mengecam PM Israel Benjamin Netanyahu pada 24 September 2020. Foto/Anadolu
A A A
TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu bisa diberhentikan dari posisinya jika dia menggunakan otoritasnya untuk mempengaruhi pengadilan yang sedang dijalaninya.

Times of Israel melaporkan kemungkinan itu dalam laporan terbarunya. Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit sebelumnya pernah menyatakan Netanyahu tidak harus mundur.

Namun kini Mandelblit mengatakan pada majalah ultra-orthodoks Mishpacha bahwa Netanyahu bisa diberhentikan dari jabatannya karena konflik kepentingan.

“Jika Anda menggunakan wewenang eksekutif sebagai perdana menteri untuk mempengaruhi kasus pidana Anda, itu menciptakan masalah serius,” papar Mishpacha yang disiarkan oleh televisi Israel, Channel 12. (Baca Juga: Mantan PM Israel Ehud Barak: Netanyahu Seorang Diktator)

“Bagaimana Anda menangani masalah itu? Ini bukan matematika. Saya tidak buru-buru pada apapun, dan saya mencoba menjadi sangat mempertimbangkan dan sangat tenang,” tutur Mishpacha. (Baca Infografis: Perang Armenia-Azerbaijan Hampir 100 Orang Tewas di Nagorno-Karabakh)

Unjuk rasa terus terjadi setiap pekan untuk menuntut Netanyahu mundur dari jabatannya. Meski demikian, hingga saat ini Netanyahu tetap bertahan pada posisinya. (Lihat Video: 50 Tahun Bubarnya The Beatles, Kacamata John Lennon Dilelang 40 Ribu Poundsterling)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)