Racuni 25 Siswa, Guru TK Divonis Hukuman Mati

Selasa, 29 September 2020 - 17:22 WIB
loading...
Racuni 25 Siswa, Guru TK Divonis Hukuman Mati
Foto/Ilustrasi
A A A
BEIJING - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di China dijatuhi hukuman mati setelah meracuni 25 anak dan menewaskan salah satu dari mereka. Tindakan itu dilakukan setelah pelaku terlibat perselisihan dengan rekan kerja yang dianggap sebagai pesaingnya.

Dalam putusanya, Pengadilan Menengah Rakyat Jiaozuo di provinsi Henan menggambarkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh guru yang bernama Wang Yun itu sebagai tindakan tercela dan kejam.

"Dia harus dihukum berat sesuai dengan hukum," bunyi putusan itu seperti dilansir dari CNN, Selasa (29/9/2020).

Dalam sidang terungkap sebelum melakukan aksinya, Wang telah bertengkar dengan guru lain di taman kanak-kanak Jiaozuo tentang cara terbaik untuk menangani siswa.

Kemudian, pada pagi hari tanggal 27 Maret 2019, Wang menambahkan nitrit pada bubur yang diberikan sekolah dan diperuntukkan bagi siswa guru lainnya. Wang memperoleh bahan kimia itu setelah membelinya secara online. (Baca juga: Guru TK di China Diduga Tega Racuni Puluhan Muridnya )

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (AS), nitrit adalah bahan yang digunakan dalam pupul, pengawet makan dan bahkan amunisi dan bahan peledak. Pada dosis tinggi, nitrit dapat menghentikan tubuh manusia menyerap oksigen dengan benar.

Wang sebelumnya pernah ditangkap saat mencoba meracuni suaminya, yang bermarga Feng, pada Februari 2017 setelah bertengkar. Pada kesempatan itu, Wang menuangkan nitrit ke dalam gelas yang digunakan Feng hingga menyebabkan luka ringan.(Baca juga: Pria Pencemburu Ini Racuni Mantan Istri, Bayinya Ikut Tewas karena Minum ASI )

Pada saat keracunan di taman kanak-kanak pada 2019 itu, salah satu orang tua mengatakan kepada tabloid milik pemerintah China, Global Times, bahwa dia telah menerima telepon dari taman kanak-kanak yang mengatakan bahwa anaknya telah muntah dan pingsan. Ketika dia tiba, anaknya tidak sadarkan diri.

"Muntahan itu ada di seluruh celana (mereka). Ada anak-anak lain yang juga muntah, dan mereka tampak pucat," kata ayah bermarga Li itu.

Hukuman Wang dijatuhkan di tengah tuduhan baru tentang penganiayaan anak-anak di sebuah taman kanak-kanak di China utara.

Delapan orang tua mengklaim telah menemukan bekas jarum yang tidak diketahui di kepala dan tubuh anak-anak mereka setelah mereka kembali dari Taman Kanak-kanak Zhaojun Dingqi di Hohhot, di wilayah otonom Mongolia Dalam, kata media pemerintah Xinhua.

Menurut Xinhua, ketika ditanya tentang lubang jarum, anak-anak mengatakan kepada orang tua mereka bahwa guru mereka menusuk mereka dengan "tusuk gigi" dan "jarum merah" karena tidak berperilaku baik di kelas - dan memerintahkan mereka untuk tidak memberi tahu keluarga mereka.

Dalam sebuah pernyataan, polisi distrik Xincheng mengatakan tiga wanita telah ditahan karena dicurigai menyiksa anak-anak di bawah pengawasan mereka, meskipun kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Taman kanak-kanak Dingqi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sementara sekolah meminta maaf atas keprihatinan dan kekhawatiran yang ditimbulkan kepada orang tua, namun belum menemukan bukti untuk mendukung klaim tersebut.

"Saat ini, (kami) telah bekerja sama dengan polisi untuk menyediakan rekaman dan peralatan pengawasan yang relevan, dan bekerja sama dengan penyelidikan oleh departemen keamanan publik," bunyi pernyataan itu.

Pada November 2017, seorang guru taman kanak-kanak di Beijing dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menusuk empat anak di kelasnya dengan jarum. Polisi mengatakan guru, bermarga Liu, menggunakan jarum untuk "menjinakkan" anak-anak, menurut tabloid yang dikelola pemerintah, Global Times.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)