Breonna Taylor Tewas Ditembak 6 Kali, Polisi AS yang Diadili Mengaku Tak Salah

Selasa, 29 September 2020 - 12:59 WIB
loading...
Breonna Taylor Tewas Ditembak 6 Kali, Polisi AS yang Diadili Mengaku Tak Salah
Breonna Taylor (kiri), teknisi medis berkulit hitam yang tewas ditembak enam kali oleh beberapa polisi di Louisville dan Brett Hankison, salah satu polisi yang diadili. Foto/NY Daily News
A A A
KENTUCKY - Satu-satunya petugas polisi yang didakwa dalam kasus Breonna Taylor , wanita Afrika-Amerika yang tewas ditembak enam kali selama penggerebekan polisi di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat (AS) mengaku tidak bersalah dalam sidang hari Senin. Pembunuhan terhadap Taylor menjadi seruan bagi gerakan Black Lives Matter.

Petugas polisi Brett Hankison menolak dakwaan grand juri yang diumumkan pekan lalu yang menuduhnya "membahayakan secara sembrono", karena secara liar dan membabi buta menembak ke apartemen yang berdekatan selama penggerebekan yang membuat Taylor ditembak mati oleh dua petugas polisi lainnya. (Baca: Keluarga Breonna Taylor: Orang-orang Kulit Hitam Terus Sekarat di Tangan Polisi AS )

Tak satu pun dari tiga petugas dalam penggerebekan itu didakwa atas kematian Taylor, seorang teknisi ruang gawat darurat berusia 26 tahun yang ditembak enam kali setelah polisi memaksa masuk ke apartemennya saat dia tidur dengan kekasihnya pada 13 Maret.

Polisi mengatakan kekasihnya, Kenneth Walker, menembak sekali ke arah mereka. Hal itu memberi mereka alasan untuk membalas, membunuh Taylor, tetapi tembakan tidak menghantam Walker.

Dakwaan grand juri pekan lalu dibacakan untuk Hankison—tetapi tidak satu pun dari yang lain diidentifikasi sebagai petugas yang menembak Taylor—memicu kemarahan dan protes di kota Kentucky. Keluarga Taylor menuduh pihak berwenang menutup-nutupi kasus ini untuk melindungi polisi. (Baca: Keluarga Tuntut Kasus Breonna Taylor Dibuka )

"Sepertinya mereka menuntut polisi karena hilang, tetapi bukan karena menembakkan peluru ke tubuh (warga berkulit) hitam," kata pengacara keluarga Taylor, Ben Crump, seperti dikutip AFP, Selasa (29/9/2020).

Hankison dibebaskan dengan uang jaminan USD 15.000, dan dalam sidang hari Senin, pengacaranya meminta agar dia diizinkan untuk menyimpan senjata karena ancaman yang dia terima.

"Saya akan meminta pengadilan untuk mempertimbangkan mengizinkan dia untuk mempertahankan kepemilikan senjata apa pun yang mungkin dia miliki untuk tujuan pertahanan diri," kata pengacaranya, Stewart Matthews. (Simak juga info grafis: Demo Breonna Taylor Berujung Rusuh, Dua Polisi Ditembak )

Namun hakim menolak permintaan tersebut. "Orang-orang yang berada di pengadilan ini dituduh melakukan pelanggaran yang melibatkan senjata api, saya tidak mengizinkan mereka memiliki senjata api, sebagai syarat keterkaitan mereka," katanya.

Hankison, yang dipecat dari kepolisian pada bulan Juni, menghadapi hukuman 15 tahun penjara atas tiga dakwaan yang membahayakan. Sidang berikutnya akan digelar pada 28 Oktober 2020.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)