Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi

Kamis, 24 September 2020 - 13:41 WIB
loading...
Kisruh Politik Negeri Jiran, Raja Malaysia Punya Tiga Opsi
Raja Malaysia, yang dikenal sebagai Yang di-Pertuan Agong, mempunyai tiga opsi untuk memadamkan kisruh politik di Negeri Jiran itu. Foto/Bloomberg
A A A
KUALA LUMPUR - Raja Malaysia akan memainkan peran kunci pada apa yang terjadi selajutnya dalam kisruh politik di Negeri Jiran setelah pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim , mengklaim memiliki dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan.

Raja, yang dikenal sebagai Yang di-Pertuan Agong, berencana mengadakan audiensi dengan Anwar Ibrahim segera untuk memberinya kesempatan untuk membuktikan pernyataannya. Sebelumnya pertemuan yang seharusnya dilakukan pada Selasa lalu itu ditunda karena alasan kesehatan. Hingga kini belum ada waktu pasti yang ditetapkan.(Baca juga: Klaim Dapat Dukungan Mayoritas di Parlemen, Anwar Siap Lengserkan Muhyiddin )

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa dia masih pemimpin yang sah dan mengecam upaya Anwar untuk mengguncang politik negara itu.

Berikut adalah beberapa cara Raja untuk dapat memutuskan menyelesaikan kebuntuan politik di Malaysia seperti disitir dari Bloomberg, Kamis (24/9/2020):

Menyerukan Pemilu

Raja memiliki kekuasaan untuk membubarkan Parlemen, setelah itu pemilihan umum (pemilu) harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Anggota parlemen dari koalisi yang berkuasa dan oposisi telah menyerukan pemilihan umum dipercepat untuk menyelesaikan ketidakpastian politik untuk selamanya, ketika Tan Sri Muhyiddin dilantik pada bulan Maret lalu setelah runtuhnya pemerintah yang mengambil alih kekuasaan setelah pemilu 2018.

Muhyiddin juga dapat mengadakan pemilu, yang sebelumnya ia katakan mungkin dia lakukan jika koalisinya memenangkan pemilu di seluruh negara bagian Sabah Sabtu ini.(Baca juga: Pakatan Harapan Dukung Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia )

Mosi Percaya

Raja dapat meminta ketua majelis rendah untuk mengajukan sidang Parlemen berikutnya, yang saat ini ditetapkan pada 2 November, untuk mengadakan mosi percaya lebih cepat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)