Putin Nyatakan Hak Veto Anggota Tetap DK PBB Tidak Boleh Dicabut
loading...
A
A
A
MOSKOW - Presiden Rusia , Vladimir Putin mengatakan, anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB harus mempertahankan hak veto mereka. Masalah hak veto adalah salah satu batu sandungan utama dalam mereformasi PBB, khususnya DK PBB.
Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB, Putin mencatat bahwa perubahan global berdampak pada badan utama PBB, yakni DK, serta pada perdebatan tentang pendekatan untuk reformasinya. ( )
"Yang terpenting, ini adalah instrumen penting dan unik yang membantu mencegah tindakan sepihak yang dapat mengakibatkan konfrontasi militer langsung antara negara-negara besar dan memberikan kesempatan untuk mencari kompromi atau setidaknya menghindari solusi yang sama sekali tidak dapat diterima oleh pihak lain, dan bertindak di dalamnya kerangka hukum internasional, bukan wilayah abu-abu kesewenang-wenangan dan keabsahan," ujarnya.
Menurut Putin, praktik diplomatik menunjukkan bahwa instrumen ini benar-benar berfungsi, tidak seperti Liga Bangsa-Bangsa sebelum perang yang terkenal dengan diskusi tanpa akhir, deklarasi tanpa mekanisme untuk tindakan nyata dan dengan negara, dan masyarakat yang membutuhkan tidak memiliki hak atas bantuan dan perlindungan.
Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB, Putin mencatat bahwa perubahan global berdampak pada badan utama PBB, yakni DK, serta pada perdebatan tentang pendekatan untuk reformasinya. ( )
"Yang terpenting, ini adalah instrumen penting dan unik yang membantu mencegah tindakan sepihak yang dapat mengakibatkan konfrontasi militer langsung antara negara-negara besar dan memberikan kesempatan untuk mencari kompromi atau setidaknya menghindari solusi yang sama sekali tidak dapat diterima oleh pihak lain, dan bertindak di dalamnya kerangka hukum internasional, bukan wilayah abu-abu kesewenang-wenangan dan keabsahan," ujarnya.
Menurut Putin, praktik diplomatik menunjukkan bahwa instrumen ini benar-benar berfungsi, tidak seperti Liga Bangsa-Bangsa sebelum perang yang terkenal dengan diskusi tanpa akhir, deklarasi tanpa mekanisme untuk tindakan nyata dan dengan negara, dan masyarakat yang membutuhkan tidak memiliki hak atas bantuan dan perlindungan.
(esn)