Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Selasa, 30 Juni 2026 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Kantor berita Reuters mengusung judul "Indonesia's Makarim, Gojek founder and former minister, found guilty of graft [Makarim, pendiri Gojek yang juga mantan menteri Indonesia, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi]".
Laporan media yang berbasis di Inggris ini menyoroti protes Nadiem yang merasa kasus terhadapnya bermotivasi politik—sebuah klaim yang mendapat dukungan dari akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Dalam laporannya, media ini menyatakan vonis ini berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia. Rupiah dan pasar saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kebijakan yang tidak dapat diprediksi dan kekhawatiran tata kelola, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah akan menurunkan peringkat ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena kekhawatiran transparansi pasar.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Nadiem juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp809,6 miliar, dengan tambahan hukuman penjara lima tahun jika gagal membayar jumlah tersebut.
Putusan ini menandai perubahan dramatis bagi pengusaha teknologi lulusan Harvard yang pernah dianggap sebagai simbol generasi baru pemimpin Indonesia.
Saat membacakan putusan, hakim ketua Purwanto mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Jakarta telah menyatakan Nadiem bersalah. "Karena cara dan tujuan kebijakan tersebut terbukti mengandung penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah," katanya.
Para hakim menemukan bahwa Nadiem telah secara sadar dan sengaja mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook dan bahwa tindakannya dimotivasi oleh keinginan untuk memperkuat hubungan bisnis strategis antara Google dan perusahaan yang dia dirikan.
Hal ini, menurut panel lima hakim, adalah motif yang sangat tercela karena bertentangan dengan sumpah jabatan seorang menteri.
Laporan media yang berbasis di Inggris ini menyoroti protes Nadiem yang merasa kasus terhadapnya bermotivasi politik—sebuah klaim yang mendapat dukungan dari akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Dalam laporannya, media ini menyatakan vonis ini berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia. Rupiah dan pasar saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kebijakan yang tidak dapat diprediksi dan kekhawatiran tata kelola, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah akan menurunkan peringkat ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena kekhawatiran transparansi pasar.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Nadiem juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp809,6 miliar, dengan tambahan hukuman penjara lima tahun jika gagal membayar jumlah tersebut.
Putusan ini menandai perubahan dramatis bagi pengusaha teknologi lulusan Harvard yang pernah dianggap sebagai simbol generasi baru pemimpin Indonesia.
Saat membacakan putusan, hakim ketua Purwanto mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Jakarta telah menyatakan Nadiem bersalah. "Karena cara dan tujuan kebijakan tersebut terbukti mengandung penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah," katanya.
Para hakim menemukan bahwa Nadiem telah secara sadar dan sengaja mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook dan bahwa tindakannya dimotivasi oleh keinginan untuk memperkuat hubungan bisnis strategis antara Google dan perusahaan yang dia dirikan.
Hal ini, menurut panel lima hakim, adalah motif yang sangat tercela karena bertentangan dengan sumpah jabatan seorang menteri.
(mas)
Lihat Juga :