Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Selasa, 30 Juni 2026 - 16:37 WIB
loading...
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, dihukum 10 tahun penjara atas kasus korupsi. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah media asing menyoroti nasib Nadiem Anwar Makarim ,mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Selasa (30/6/2026) atas kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah selama pandemi Covid-19. Banyak yang mengulas latar belakangnya sebagai salah satu pendiri perusahaan transportasi daring Gojek.
"Indonesian court hands former Gojek boss Nadiem Makarim 10 years in jail for graft [Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan bos Gojek, Nadiem Makarim, atas kasus korupsi]," bunyi judul pemberitaan AFP.
Baca Juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Media yang berbasis di Prancis tersebut menekankan argumen hakim bahwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Angka kerugian ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BBC, media yang berbasis di Inggris, mengangkat judul "Founder of Asian super-app Gojek sentenced to 10 years in jail for corruption [Pendiri Gojek, super-app asal Asia, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi]".
Laporan media tersebut menyoroti dakwaan jaksa yang menyatakan Nadiem Makarim (41) telah memanipulasi kesepakatan pengadaan laptop sekolah untuk memperkaya dirinya sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Nadiem telah menyatakan tidak bersalah.
Nadiem meninggalkan Gojek pada tahun 2019 untuk bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu, dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga tahun 2024.
Para kritikus pemerintah Indonesia mengatakan kasus terhadapnya didasarkan pada sedikit bukti dan bahwa dia adalah korban kampanye pemerintah yang menargetkan lawan politik.
Para pendukung Nadiem di luar gedung pengadilan mencemooh saat putusan dibacakan hakim.
Nadiem sebelumnya mengatakan kepada pengadilan awal bulan ini bahwa dia telah banyak berkorban untuk mengabdi di pemerintahan. "Dan hadiah yang saya terima adalah jeruji besi," katanya.
Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek untuk sekolah-sekolah di Indonesia dari tahun 2021 hingga 2022.
Jaksa menuduh bahwa Nadiem memihak Google—investor Gojek—ketika pengadaan dilakukan, dengan mengatakan bahwa dia membuat spesifikasi tender yang hanya sesuai dengan sistem Chrome untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya pengendali ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa mengeklaim bahwa Nadiem secara pribadi memperoleh sekitar Rp809,59 miliar dengan melakukan hal tersebut.
Nadiem membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa keputusan kementerian untuk membeli Chromebook tersebut menghasilkan pengurangan biaya bagi pemerintah. Dia juga membantah bahwa investasi Google di Gojek terkait dengan pengadaan tersebut.
Respons beberapa analis juga jadi sorotan BBC. "Pemberantasan korupsi digunakan untuk menyerang mereka yang tidak disukai, atau mereka yang mengkritik orang-orang yang berkuasa," kata pengacara dan aktivis Todung Mulya Lubis kepada BBC News.
"Ada rasa takut. Rasanya seperti, jika seseorang dari luar pemerintahan mencoba bekerja sama dengan pemerintah atau mencoba berbuat baik di bidangnya sendiri di negara ini, apakah saya akan dikriminalisasi?" kata seniman dan aktivis politik Andovi da Lopez kepada BBC News.
"Saya tidak bisa berbicara untuk semua orang, tetapi di lingkungan saya, ada rasa takut ini dan orang-orang hanya mengatakan, 'jangan bekerja sama dengan pemerintah, jangan'. Dan rasa takut itu nyata," katanya.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, ikut angkat bicara. Bagi generasi muda Indonesia, kata Usman, Nadiem dipandang sebagai seseorang yang ingin membawa perubahan tetapi terjebak dalam sistem pemerintahan yang memiliki masalah sistemik.
"Mungkin [Nadiem] dianggap memaksa [pemerintah] untuk berinovasi dalam kebijakan, dan mungkin dia ingin melakukannya terlalu cepat," katanya.
Kantor berita Reuters mengusung judul "Indonesia's Makarim, Gojek founder and former minister, found guilty of graft [Makarim, pendiri Gojek yang juga mantan menteri Indonesia, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi]".
Laporan media yang berbasis di Inggris ini menyoroti protes Nadiem yang merasa kasus terhadapnya bermotivasi politik—sebuah klaim yang mendapat dukungan dari akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Dalam laporannya, media ini menyatakan vonis ini berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia. Rupiah dan pasar saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kebijakan yang tidak dapat diprediksi dan kekhawatiran tata kelola, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah akan menurunkan peringkat ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena kekhawatiran transparansi pasar.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Nadiem juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp809,6 miliar, dengan tambahan hukuman penjara lima tahun jika gagal membayar jumlah tersebut.
Putusan ini menandai perubahan dramatis bagi pengusaha teknologi lulusan Harvard yang pernah dianggap sebagai simbol generasi baru pemimpin Indonesia.
Saat membacakan putusan, hakim ketua Purwanto mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Jakarta telah menyatakan Nadiem bersalah. "Karena cara dan tujuan kebijakan tersebut terbukti mengandung penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah," katanya.
Para hakim menemukan bahwa Nadiem telah secara sadar dan sengaja mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook dan bahwa tindakannya dimotivasi oleh keinginan untuk memperkuat hubungan bisnis strategis antara Google dan perusahaan yang dia dirikan.
Hal ini, menurut panel lima hakim, adalah motif yang sangat tercela karena bertentangan dengan sumpah jabatan seorang menteri.
"Indonesian court hands former Gojek boss Nadiem Makarim 10 years in jail for graft [Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan bos Gojek, Nadiem Makarim, atas kasus korupsi]," bunyi judul pemberitaan AFP.
Baca Juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Media yang berbasis di Prancis tersebut menekankan argumen hakim bahwa kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Angka kerugian ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BBC, media yang berbasis di Inggris, mengangkat judul "Founder of Asian super-app Gojek sentenced to 10 years in jail for corruption [Pendiri Gojek, super-app asal Asia, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi]".
Laporan media tersebut menyoroti dakwaan jaksa yang menyatakan Nadiem Makarim (41) telah memanipulasi kesepakatan pengadaan laptop sekolah untuk memperkaya dirinya sendiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Nadiem telah menyatakan tidak bersalah.
Nadiem meninggalkan Gojek pada tahun 2019 untuk bergabung dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu, dan menjabat sebagai menteri pendidikan hingga tahun 2024.
Para kritikus pemerintah Indonesia mengatakan kasus terhadapnya didasarkan pada sedikit bukti dan bahwa dia adalah korban kampanye pemerintah yang menargetkan lawan politik.
Para pendukung Nadiem di luar gedung pengadilan mencemooh saat putusan dibacakan hakim.
Nadiem sebelumnya mengatakan kepada pengadilan awal bulan ini bahwa dia telah banyak berkorban untuk mengabdi di pemerintahan. "Dan hadiah yang saya terima adalah jeruji besi," katanya.
Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek untuk sekolah-sekolah di Indonesia dari tahun 2021 hingga 2022.
Jaksa menuduh bahwa Nadiem memihak Google—investor Gojek—ketika pengadaan dilakukan, dengan mengatakan bahwa dia membuat spesifikasi tender yang hanya sesuai dengan sistem Chrome untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya pengendali ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa mengeklaim bahwa Nadiem secara pribadi memperoleh sekitar Rp809,59 miliar dengan melakukan hal tersebut.
Nadiem membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa keputusan kementerian untuk membeli Chromebook tersebut menghasilkan pengurangan biaya bagi pemerintah. Dia juga membantah bahwa investasi Google di Gojek terkait dengan pengadaan tersebut.
Respons beberapa analis juga jadi sorotan BBC. "Pemberantasan korupsi digunakan untuk menyerang mereka yang tidak disukai, atau mereka yang mengkritik orang-orang yang berkuasa," kata pengacara dan aktivis Todung Mulya Lubis kepada BBC News.
"Ada rasa takut. Rasanya seperti, jika seseorang dari luar pemerintahan mencoba bekerja sama dengan pemerintah atau mencoba berbuat baik di bidangnya sendiri di negara ini, apakah saya akan dikriminalisasi?" kata seniman dan aktivis politik Andovi da Lopez kepada BBC News.
"Saya tidak bisa berbicara untuk semua orang, tetapi di lingkungan saya, ada rasa takut ini dan orang-orang hanya mengatakan, 'jangan bekerja sama dengan pemerintah, jangan'. Dan rasa takut itu nyata," katanya.
Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, ikut angkat bicara. Bagi generasi muda Indonesia, kata Usman, Nadiem dipandang sebagai seseorang yang ingin membawa perubahan tetapi terjebak dalam sistem pemerintahan yang memiliki masalah sistemik.
"Mungkin [Nadiem] dianggap memaksa [pemerintah] untuk berinovasi dalam kebijakan, dan mungkin dia ingin melakukannya terlalu cepat," katanya.
Kantor berita Reuters mengusung judul "Indonesia's Makarim, Gojek founder and former minister, found guilty of graft [Makarim, pendiri Gojek yang juga mantan menteri Indonesia, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi]".
Laporan media yang berbasis di Inggris ini menyoroti protes Nadiem yang merasa kasus terhadapnya bermotivasi politik—sebuah klaim yang mendapat dukungan dari akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Dalam laporannya, media ini menyatakan vonis ini berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia. Rupiah dan pasar saham telah merosot tahun ini setelah penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kebijakan yang tidak dapat diprediksi dan kekhawatiran tata kelola, sementara penyedia indeks MSCI sedang mempertimbangkan apakah akan menurunkan peringkat ekonomi terbesar di Asia Tenggara karena kekhawatiran transparansi pasar.
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Nadiem juga didenda Rp1 miliar dan diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp809,6 miliar, dengan tambahan hukuman penjara lima tahun jika gagal membayar jumlah tersebut.
Putusan ini menandai perubahan dramatis bagi pengusaha teknologi lulusan Harvard yang pernah dianggap sebagai simbol generasi baru pemimpin Indonesia.
Saat membacakan putusan, hakim ketua Purwanto mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Jakarta telah menyatakan Nadiem bersalah. "Karena cara dan tujuan kebijakan tersebut terbukti mengandung penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah," katanya.
Para hakim menemukan bahwa Nadiem telah secara sadar dan sengaja mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook dan bahwa tindakannya dimotivasi oleh keinginan untuk memperkuat hubungan bisnis strategis antara Google dan perusahaan yang dia dirikan.
Hal ini, menurut panel lima hakim, adalah motif yang sangat tercela karena bertentangan dengan sumpah jabatan seorang menteri.
(mas)
Lihat Juga :