Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:51 WIB
loading...
A A A
Namun pejabat yang terbukti melakukan korupsi besar dapat dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara, denda jutaan dolar, penyitaan aset, dan larangan menduduki jabatan publik.

Dalam banyak kasus, hukuman finansial justru menjadi momok terbesar karena pelaku dapat kehilangan hampir seluruh kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

6. Korea Selatan (Eks Presiden Pun Masuk Penjara)

Korea Selatan memiliki sejarah unik dalam pemberantasan korupsi.

Sejumlah mantan presiden pernah dipenjara karena kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman yang dijatuhkan mencapai puluhan tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Pendekatan Korea Selatan menunjukkan bahwa efektivitas antikorupsi tidak selalu ditentukan oleh hukuman mati, melainkan oleh kemampuan sistem hukum menindak siapa pun tanpa memandang jabatan.

Contoh kasus terkenal adalah mantan presiden Park Geun-hye yang dijatuhi hukuman puluhan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mantan presiden Lee Myung-bak juga dihukum 17 tahun penjara atas korupsi dan suap.

Meski tidak dieksekusi, kedua kasus ini menunjukkan bahwa bahkan mantan kepala negara pun dapat dipenjara karena korupsi.

Bagaimana dengan Koruptor di Indonesia?


Indonesia sebenarnya termasuk negara yang memiliki ancaman hukuman mati bagi koruptor. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan hukuman mati apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu", misalnya ketika negara menghadapi bencana nasional, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya.

Namun hingga sekarang, belum ada satu pun koruptor yang dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan tersebut.

Dalam praktiknya, hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada koruptor di Indonesia adalah penjara seumur hidup.

Contoh terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini divonis penjara seumur hidup pada 2014 karena menerima suap terkait sengketa pilkada di berbagai daerah serta tindak pidana pencucian uang. Vonis ini menjadi salah satu putusan korupsi paling berat terhadap pejabat tinggi negara di Indonesia.

Ada juga Adrian Waworuntu, terpidana dalam skandal pembobolan kredit fiktif Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Baru yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Adrian menjadi salah satu koruptor pertama yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

Banyak yang mengira penjara seumur hidup berarti 20–30 tahun. Dalam hukum Indonesia, penjara seumur hidup berarti menjalani pidana sampai meninggal dunia di penjara, kecuali jika ada perubahan hukuman melalui mekanisme tertentu seperti grasi atau keputusan presiden.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Serangan Rudal Iran...
Serangan Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer di Yordania, Korban Jiwa Tentara AS Bertambah
Rekomendasi
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved