Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:51 WIB
loading...
A A A
Kasus paling terkenal adalah vonis mati terhadap taipan properti Truong My Lan dalam skandal finansial bernilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Namun pada 2025, Vietnam mengubah undang-undangnya. Hukuman mati untuk tindak pidana penggelapan dan beberapa kejahatan ekonomi lainnya dihapus dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Meski demikian, hukuman bagi koruptor di Vietnam tetap tergolong sangat berat karena pelaku dapat kehilangan seluruh aset hasil kejahatan dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

3. Arab Saudi (Hukum Pancung dan Rampas Aset)

Kerajaan Arab Saudi memiliki pendekatan yang sangat keras terhadap berbagai bentuk kejahatan berat, termasuk korupsi yang dianggap merugikan negara secara serius.

Sejumlah penelitian mencatat bahwa sistem hukum Arab Saudi memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Hukuman tersebut secara historis dilakukan melalui pemancungan.

Selain hukuman pidana, pemerintah Arab Saudi dikenal agresif dalam menyita aset dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Meski memberlakukan hukuman pancung, namun dalam praktiknya belum ada contoh koruptor yang dieksekusi secara ekstrem tersebut.

Kerajaan ini cenderung melakukan perampasan aset. Contoh terkenal adalah Operasi Ritz-Carlton 2017–2018. Atas perintah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, ratusan pangeran, pejabat, dan pengusaha ditahan dalam operasi antikorupsi besar-besaran saat itu.

Hasilnya, sekitar 325 orang diperiksa dan puluhan tokoh elite menyerahkan aset mereka. Pemerintah Arab Saudi mengeklaim berhasil memperoleh kembali lebih dari USD100 miliar dalam bentuk uang tunai, saham, bisnis, dan properti.

Nilai USD100 miliar tersebut setara lebih dari Rp1.800 triliun jika menggunakan kurs saat ini; Rp18.095 per dolar AS.

Operasi antikorupsi besar-besaran pada era Putra Mahkota Mohammed bin Salman juga menunjukkan bahwa negara dapat membekukan dan mengambil alih aset bernilai miliaran dolar dari para tersangka korupsi.

4. Singapura (Bukan Hukuman Mati, tetapi Sangat Menakutkan)

Singapura tidak menerapkan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Namun banyak pakar antikorupsi menilai sistem Singapura termasuk yang paling efektif di dunia.

Pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara, denda besar, serta diwajibkan mengembalikan seluruh hasil korupsi atau suap yang diterima. Jika tidak membayar, masa hukuman dapat bertambah.

Yang membuat Singapura ditakuti bukan semata beratnya hukuman, melainkan kepastian hukum dan rendahnya peluang lolos dari jerat penegak hukum. Negara kota itu secara konsisten berada di jajaran negara paling bersih dari korupsi di dunia.

5. Amerika Serikat (Puluhan Tahun Penjara dan Perampasan Aset)

Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati untuk korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Menteri Israel Serukan...
Menteri Israel Serukan Penculikan dan Penyanderaan Wanita dan Pemuda Lebanon untuk Tekan Hizbullah
AS Ancam Serang Infrastruktur...
AS Ancam Serang Infrastruktur Iran, Presiden Pezeshkian: Mereka Putus Asa!
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved