Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Kasus paling terkenal adalah vonis mati terhadap taipan properti Truong My Lan dalam skandal finansial bernilai miliaran dolar Amerika Serikat.
Namun pada 2025, Vietnam mengubah undang-undangnya. Hukuman mati untuk tindak pidana penggelapan dan beberapa kejahatan ekonomi lainnya dihapus dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, hukuman bagi koruptor di Vietnam tetap tergolong sangat berat karena pelaku dapat kehilangan seluruh aset hasil kejahatan dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Sejumlah penelitian mencatat bahwa sistem hukum Arab Saudi memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Hukuman tersebut secara historis dilakukan melalui pemancungan.
Selain hukuman pidana, pemerintah Arab Saudi dikenal agresif dalam menyita aset dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Meski memberlakukan hukuman pancung, namun dalam praktiknya belum ada contoh koruptor yang dieksekusi secara ekstrem tersebut.
Kerajaan ini cenderung melakukan perampasan aset. Contoh terkenal adalah Operasi Ritz-Carlton 2017–2018. Atas perintah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, ratusan pangeran, pejabat, dan pengusaha ditahan dalam operasi antikorupsi besar-besaran saat itu.
Hasilnya, sekitar 325 orang diperiksa dan puluhan tokoh elite menyerahkan aset mereka. Pemerintah Arab Saudi mengeklaim berhasil memperoleh kembali lebih dari USD100 miliar dalam bentuk uang tunai, saham, bisnis, dan properti.
Nilai USD100 miliar tersebut setara lebih dari Rp1.800 triliun jika menggunakan kurs saat ini; Rp18.095 per dolar AS.
Operasi antikorupsi besar-besaran pada era Putra Mahkota Mohammed bin Salman juga menunjukkan bahwa negara dapat membekukan dan mengambil alih aset bernilai miliaran dolar dari para tersangka korupsi.
Pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara, denda besar, serta diwajibkan mengembalikan seluruh hasil korupsi atau suap yang diterima. Jika tidak membayar, masa hukuman dapat bertambah.
Yang membuat Singapura ditakuti bukan semata beratnya hukuman, melainkan kepastian hukum dan rendahnya peluang lolos dari jerat penegak hukum. Negara kota itu secara konsisten berada di jajaran negara paling bersih dari korupsi di dunia.
Namun pada 2025, Vietnam mengubah undang-undangnya. Hukuman mati untuk tindak pidana penggelapan dan beberapa kejahatan ekonomi lainnya dihapus dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, hukuman bagi koruptor di Vietnam tetap tergolong sangat berat karena pelaku dapat kehilangan seluruh aset hasil kejahatan dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
3. Arab Saudi (Hukum Pancung dan Rampas Aset)
Kerajaan Arab Saudi memiliki pendekatan yang sangat keras terhadap berbagai bentuk kejahatan berat, termasuk korupsi yang dianggap merugikan negara secara serius.Sejumlah penelitian mencatat bahwa sistem hukum Arab Saudi memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Hukuman tersebut secara historis dilakukan melalui pemancungan.
Selain hukuman pidana, pemerintah Arab Saudi dikenal agresif dalam menyita aset dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Meski memberlakukan hukuman pancung, namun dalam praktiknya belum ada contoh koruptor yang dieksekusi secara ekstrem tersebut.
Kerajaan ini cenderung melakukan perampasan aset. Contoh terkenal adalah Operasi Ritz-Carlton 2017–2018. Atas perintah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, ratusan pangeran, pejabat, dan pengusaha ditahan dalam operasi antikorupsi besar-besaran saat itu.
Hasilnya, sekitar 325 orang diperiksa dan puluhan tokoh elite menyerahkan aset mereka. Pemerintah Arab Saudi mengeklaim berhasil memperoleh kembali lebih dari USD100 miliar dalam bentuk uang tunai, saham, bisnis, dan properti.
Nilai USD100 miliar tersebut setara lebih dari Rp1.800 triliun jika menggunakan kurs saat ini; Rp18.095 per dolar AS.
Operasi antikorupsi besar-besaran pada era Putra Mahkota Mohammed bin Salman juga menunjukkan bahwa negara dapat membekukan dan mengambil alih aset bernilai miliaran dolar dari para tersangka korupsi.
4. Singapura (Bukan Hukuman Mati, tetapi Sangat Menakutkan)
Singapura tidak menerapkan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Namun banyak pakar antikorupsi menilai sistem Singapura termasuk yang paling efektif di dunia.Pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara, denda besar, serta diwajibkan mengembalikan seluruh hasil korupsi atau suap yang diterima. Jika tidak membayar, masa hukuman dapat bertambah.
Yang membuat Singapura ditakuti bukan semata beratnya hukuman, melainkan kepastian hukum dan rendahnya peluang lolos dari jerat penegak hukum. Negara kota itu secara konsisten berada di jajaran negara paling bersih dari korupsi di dunia.
5. Amerika Serikat (Puluhan Tahun Penjara dan Perampasan Aset)
Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati untuk korupsi.Lihat Juga :