Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 12:51 WIB
loading...
A A A
Kasus paling terkenal adalah vonis mati terhadap taipan properti Truong My Lan dalam skandal finansial bernilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Namun pada 2025, Vietnam mengubah undang-undangnya. Hukuman mati untuk tindak pidana penggelapan dan beberapa kejahatan ekonomi lainnya dihapus dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Meski demikian, hukuman bagi koruptor di Vietnam tetap tergolong sangat berat karena pelaku dapat kehilangan seluruh aset hasil kejahatan dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

3. Arab Saudi (Hukum Pancung dan Rampas Aset)

Kerajaan Arab Saudi memiliki pendekatan yang sangat keras terhadap berbagai bentuk kejahatan berat, termasuk korupsi yang dianggap merugikan negara secara serius.

Sejumlah penelitian mencatat bahwa sistem hukum Arab Saudi memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Hukuman tersebut secara historis dilakukan melalui pemancungan.

Selain hukuman pidana, pemerintah Arab Saudi dikenal agresif dalam menyita aset dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Meski memberlakukan hukuman pancung, namun dalam praktiknya belum ada contoh koruptor yang dieksekusi secara ekstrem tersebut.

Kerajaan ini cenderung melakukan perampasan aset. Contoh terkenal adalah Operasi Ritz-Carlton 2017–2018. Atas perintah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, ratusan pangeran, pejabat, dan pengusaha ditahan dalam operasi antikorupsi besar-besaran saat itu.

Hasilnya, sekitar 325 orang diperiksa dan puluhan tokoh elite menyerahkan aset mereka. Pemerintah Arab Saudi mengeklaim berhasil memperoleh kembali lebih dari USD100 miliar dalam bentuk uang tunai, saham, bisnis, dan properti.

Nilai USD100 miliar tersebut setara lebih dari Rp1.800 triliun jika menggunakan kurs saat ini; Rp18.095 per dolar AS.

Operasi antikorupsi besar-besaran pada era Putra Mahkota Mohammed bin Salman juga menunjukkan bahwa negara dapat membekukan dan mengambil alih aset bernilai miliaran dolar dari para tersangka korupsi.

4. Singapura (Bukan Hukuman Mati, tetapi Sangat Menakutkan)

Singapura tidak menerapkan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Namun banyak pakar antikorupsi menilai sistem Singapura termasuk yang paling efektif di dunia.

Pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman penjara, denda besar, serta diwajibkan mengembalikan seluruh hasil korupsi atau suap yang diterima. Jika tidak membayar, masa hukuman dapat bertambah.

Yang membuat Singapura ditakuti bukan semata beratnya hukuman, melainkan kepastian hukum dan rendahnya peluang lolos dari jerat penegak hukum. Negara kota itu secara konsisten berada di jajaran negara paling bersih dari korupsi di dunia.

5. Amerika Serikat (Puluhan Tahun Penjara dan Perampasan Aset)

Amerika Serikat tidak menerapkan hukuman mati untuk korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Daftar Teroris Indonesia...
Daftar Teroris Indonesia yang Pernah Diburu Interpol, Nomor 1 Buron Internasional Bertahun-tahun
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dituduh Rencanakan Pengeboman 7 Negara
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Laporan: Pentagon Tutupi...
Laporan: Pentagon Tutupi Informasi Jumlah Korban Militer AS dalam Perang di Iran
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved