Iran Gantung Pekerja Nuklirnya karena Jadi Antek Mossad
Kamis, 23 April 2026 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Lembaga tersebut mengatakan Farid awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara tetapi kemudian, dalam persidangan baru pada Juli 2025, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan jadi mata-mata Israel.
Human Rights Activists News Agency (HRANA) yang berbasis di Amerika Serikat (AS) juga melaporkan bahwa Farid (55) adalah karyawan organisasi energi atom dan bahwa persidangan baru tersebut merupakan hasil banding dari jaksa penuntut.
Sejak pelaksanaan eksekusi dilanjutkan pada 19 Maret di tengah perang melawan AS dan Israel, otoritas berwenang Iran telah mengeksekusi delapan pria atas tuduhan terkait protes massal awal tahun ini dan delapan pria lainnya yang merupakan anggota Mujahidin Rakyat (MEK), sebuah kelompok oposisi yang dilarang di Iran.
Iran juga mengeksekusi seorang warga negara Iran-Swedia atas tuduhan menjadi mata-mata Israel.
“Sejak konflik dimulai, pelaksanaan hukuman mati telah memasuki tahap baru dan mengkhawatirkan yang ditandai dengan fokus penuh pada tahanan dengan tuduhan politik dan keamanan serta percepatan yang nyata dalam pelaksanaan hukuman,” kata HRANA.
Human Rights Activists News Agency (HRANA) yang berbasis di Amerika Serikat (AS) juga melaporkan bahwa Farid (55) adalah karyawan organisasi energi atom dan bahwa persidangan baru tersebut merupakan hasil banding dari jaksa penuntut.
Sejak pelaksanaan eksekusi dilanjutkan pada 19 Maret di tengah perang melawan AS dan Israel, otoritas berwenang Iran telah mengeksekusi delapan pria atas tuduhan terkait protes massal awal tahun ini dan delapan pria lainnya yang merupakan anggota Mujahidin Rakyat (MEK), sebuah kelompok oposisi yang dilarang di Iran.
Iran juga mengeksekusi seorang warga negara Iran-Swedia atas tuduhan menjadi mata-mata Israel.
“Sejak konflik dimulai, pelaksanaan hukuman mati telah memasuki tahap baru dan mengkhawatirkan yang ditandai dengan fokus penuh pada tahanan dengan tuduhan politik dan keamanan serta percepatan yang nyata dalam pelaksanaan hukuman,” kata HRANA.
Lihat Juga :