UU Persatuan Etnis China Jadi Sorotan, Dinilai Tekan Identitas Minoritas

Minggu, 05 April 2026 - 14:23 WIB
loading...
UU Persatuan Etnis China...
Parlemen China sahkan UU baru bertajuk Promoting Ethnic Unity and Progress, yang dinilai pakar akan menekan identitas minoritas. Foto/The China Project
A A A
JAKARTA - Parlemen China, National People’s Congress (NPC), telah mengesahkan undang-undang (UU) baru bertajuk “Promoting Ethnic Unity and Progress” pada 11–12 Maret lalu. UU ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

UU tersebut secara resmi diklaim bertujuan memperkuat persatuan dan kemajuan nasional. Namun, menurut Dr Tsewang Gylapo Arya, perwakilan Kantor Penghubung Dalai Lama untuk Jepang dan Asia Timur, regulasi tersebut justru memunculkan kekhawatiran terkait arah kebijakan etnis dan identitas di China.

Baca Juga: China Diduga Tekan Universitas Inggris agar Hentikan Riset soal Xinjiang

Arya mempertanyakan alasan pemerintah China mengeluarkan undang-undang baru terkait persatuan etnis setelah lebih dari 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China (RRC). Dia menilai hal ini mencerminkan belum terbangunnya kepercayaan penuh dari kelompok etnis minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol Selatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan upaya asimilasi yang dibingkai sebagai persatuan.

“Rezim kini memaksakan asimilasi atas nama persatuan dan menuntut loyalitas bukan kepada negara, tetapi kepada partai,” ujar Arya, dikutip dari Japan-Forward, Minggu (5/4/2026).

Undang-undang tersebut terdiri dari tujuh bab dan 65 pasal. Dalam teksnya, istilah seperti “bangsa China” dan “komunitas nasional China” disebut berulang kali. Arya menilai penekanan ini mencerminkan dominasi identitas tunggal yang berpotensi mengabaikan keberagaman etnis.

Pandangan Lenin


Dia menyoroti Pasal 1 yang menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk “membangun komunitas bangsa China dan mendorong kebangkitan besar bangsa China.” Menurut Arya, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Konstitusi China, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan kelompok etnis minoritas untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan identitas mereka.

Selain itu, Arya berpendapat bahwa konsep “bangsa China” yang digunakan dalam undang-undang tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial. Dia menyebut China sebagai entitas yang terdiri dari berbagai kelompok dengan identitas nasional yang berbeda, bukan satu kesatuan homogen.

Dalam aspek ideologi, Arya juga mengkritik rujukan undang-undang tersebut pada Marxisme-Leninisme. Dia menilai praktik yang dijalankan pemerintah China bertentangan dengan prinsip dasar kedua ideologi tersebut.

Dia mengutip pandangan Vladimir Lenin yang menyatakan bahwa pihak yang tidak mendukung kesetaraan nasional dan bahasa tidak dapat disebut sebagai sosialis. Dia juga merujuk pada Joseph Stalin yang menekankan pentingnya penggunaan bahasa sendiri bagi perkembangan budaya suatu bangsa.

Namun, Arya menilai kebijakan yang diterapkan China justru mengarah pada penghapusan identitas tersebut. Dia menilai undang-undang ini memiliki tujuan tunggal, yakni membangun komunitas nasional China yang seragam.

Dalam bidang bahasa, Pasal 15 disebut mendorong penggunaan Mandarin sebagai bahasa utama dalam pendidikan dan kehidupan publik. Arya menilai kebijakan ini berpotensi mengikis bahasa minoritas.

Bertentangan dengan Konstitusi


“Ketentuan ini secara efektif membatasi pelestarian dan pengembangan bahasa minoritas,” tulisnya.

Di sektor keagamaan, Pasal 46 mengatur tentang “sinifikasi agama", yakni upaya menyesuaikan praktik keagamaan dengan ideologi negara. Arya menilai kebijakan ini memperkuat kontrol negara terhadap kehidupan beragama.

Dia mencatat bahwa jumlah penganut agama di China mencapai ratusan juta orang, mencakup berbagai tradisi seperti Buddha, Kristen, Islam, dan kepercayaan lokal. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengubah praktik keagamaan dengan menempatkan ideologi negara sebagai acuan utama.

Arya juga mengaitkan undang-undang ini dengan kebijakan sebelumnya, termasuk regulasi tentang pengakuan reinkarnasi pemimpin agama dan kewajiban memasukkan ideologi negara dalam pendidikan keagamaan.

Dari sisi hukum, Arya menilai undang-undang ini bertentangan dengan sejumlah regulasi yang ada, termasuk Konstitusi China dan Undang-Undang Otonomi Etnis Regional. Dia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menempatkan identitas nasional China sebagai dominan di atas kelompok etnis lainnya.

Lebih lanjut, dia menyinggung implikasi internasional, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam deklarasi hak asasi manusia PBB.

Identitas Nasional Tunggal


Menurut Arya, langkah ini merupakan bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam mengelola perbedaan melalui regulasi formal. “Apa yang tidak dapat dicapai melalui tekanan kini dilegalkan melalui undang-undang,” tuturnya.

Dia mengutip laporan International Campaign for Tibet yang menyebut regulasi ini sebagai instrumen untuk membentuk identitas nasional tunggal sesuai dengan ideologi negara.

Arya memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara penuh, dampaknya tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga dapat memengaruhi kawasan sekitar dan komunitas internasional.

Sementara itu, pemerintah China secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan terkait etnis dan agama bertujuan menjaga stabilitas, persatuan, dan pembangunan nasional.

Pengesahan undang-undang ini menambah perhatian internasional terhadap kebijakan etnis dan hak asasi manusia di China, terutama di wilayah dengan populasi minoritas seperti Tibet dan Xinjiang.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
AS Kerahkan Sistem Rudal...
AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih Typhon ke Jepang, Dapat Menargetkan China
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Israel Bom Lebanon,...
Israel Bom Lebanon, Iran Murka Bakal Kembali Tutup Selat Hormuz
Gempa Venezuela: Korban...
Gempa Venezuela: Korban Tewas Melonjak Jadi 164 Orang, Hampir 1.000 Lainnya Luka
Rekomendasi
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Berita Terkini
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved