UU Baru di Kaduna: Pemerkosa Orang Dewasa Dikebiri, Pemerkosa Anak Dieksekusi

Jum'at, 18 September 2020 - 16:11 WIB
loading...
UU Baru di Kaduna: Pemerkosa Orang Dewasa Dikebiri, Pemerkosa Anak Dieksekusi
Ilustrasi perempuan korban serangan seksual. Foto/SINDOnews.com
A A A
ABUJA - Negara bagian Kaduna, Nigeria, memberlakukan undang-undang (UU) baru yang keras terhadap pelaku pemerkosaan. UU tersebut memerintahkan pelaku pemerkosaan terhadap orang dewasa harus dikebiri, sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak harus dieksekusi mati.

Di Kaduna, usia seseorang dianggap dewasa jika di atas usia 14 tahun. Selain dikebiri, pelaku pemerkosaan terhadap orang dewasa juga akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Seorang Gadis Muslim Somalia Diperkosa 11 Pria, lalu Dilempar dari Lantai 6 )

Di wilayah Kaduna, di barat laut Nigeria, keadaan darurat diumumkan karena kasus pemerkosaan meningkat selama lockdown untuk menghambat penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Gubernur Kaduna Nasir Ahmad el-Rufai telah menandatangani UU baru itu yang mulai berlaku 17 September 2020. Dia meneken UU tersebut setelah kelompok perempuan melakukan demo besar. Aksi gubernur tersebut menjadikan negara berpenduduk terpadat di Afrika memiliki undang-undang yang paling ketat terhadap pemerkosaan.

Sebelumnya, hukuman maksimum untuk pemerkosaan di Nigeria adalah 21 tahun penjara jika korbannya orang dewasa, dan penjara seumur hidup jika korbannya anak-anak. (Baca: Pesta di Italia, 2 Gadis Inggris Diperkosa 8 Pria di Depan Kamera )

Gubernur el-Rufai mengatakan undang-undang baru yang ekstrem diperlukan untuk melindungi anak-anak.

Sementara itu, kepolisian Nigeria mengatakan jumlah pemerkosaan melonjak pada bulan April setelah lockdown untuk pencegahan Covid-19 diberlakukan secara nasional.

Menurut UNICEF, negara Afrika telah lama menghadapi krisis kekerasan seksual dan satu dari empat wanita muda dan anak perempuan mengalami pelecehan seksual sebelum mereka berusia 18 tahun.

Undang-undang baru di Kaduna diberlakukan setelah protes massal yang dipicu kematian Uwaila Omozuwa, seorang pelajar berusia 22 tahun. Korban diperkosa dan dipukul hingga meninggal saat dia belajar di gereja lokalnya.

Dia ditemukan terbaring setengah telanjang dalam genangan darah di gereja tempat dia menjadi anggota paduan suara selama bertahun-tahun. (Baca juga: Nenek 86 Tahun Diperkosa Pemuda India: 'Saya seperti Nenekmu....' )

Juru bicara Komando Polisi Edo Chidi Nwabuzor mengatakan; "Benda yang digunakan dalam serangan itu, yang merupakan alat pemadam kebakaran, ditemukan."

"Segera petugas...memeriksa sidik jarinya, yang mengarah ke tersangka," ujarnya, seperti dikutip dari Daily Mirror, Jumat (18/9/2020).

Adik Uwaila, Judith, mengatakan; "Dia (korban) ingin menjadi seorang pendeta dan memberitakan firman Tuhan dan dia dibunuh di mana dia selalu menemukan kedamaian adalah hal yang menghancurkan."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)