50.632 Tentara Israel Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Ada Apa Gerangan?
Senin, 16 Februari 2026 - 02:20 WIB
loading...
A
A
A
BACA: Wawancara MEMO: Akankah Warga Inggris yang Berperang untuk Israel Didakwa dengan Kejahatan Perang?
Tahun lalu, sebuah berkas setebal 240 halaman yang menyebutkan sepuluh warga negara Inggris diserahkan kepada unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan oleh Pusat Hukum Kepentingan Publik dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Pengaduan tersebut menuduh keterlibatan dalam pembunuhan yang ditargetkan terhadap warga sipil dan pekerja bantuan, serta serangan tanpa pandang bulu terhadap daerah sipil.
Pengacara hak asasi manusia Michael Mansfield mengatakan pada saat itu bahwa “tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum”, sementara pengacara Paul Heron menekankan bahwa jika ada bukti yang kredibel yang menghubungkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional, pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menyelidiki.
Kementerian Luar Negeri Inggris menolak berkomentar mengenai data tersebut, menurut Declassified, dan menegaskan bahwa mereka tidak mengumpulkan informasi tentang jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF.
Publikasi angka-angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara tentang kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut. Pada Juli 2024, pengadilan lebih lanjut menyarankan agar negara-negara anggota PBB harus menahan diri dari membantu Israel dalam mempertahankan pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina.
Para pengamat hukum juga menunjuk pada Undang-Undang Perekrutan Asing tahun 1870, yang melarang warga negara Inggris untuk berperang bagi negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang sedang berdamai dengan Inggris. Para aktivis berpendapat bahwa skala partisipasi Inggris yang terungkap dalam data tersebut memerlukan pengawasan hukum yang mendesak.
Tahun lalu, sebuah berkas setebal 240 halaman yang menyebutkan sepuluh warga negara Inggris diserahkan kepada unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan oleh Pusat Hukum Kepentingan Publik dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina. Pengaduan tersebut menuduh keterlibatan dalam pembunuhan yang ditargetkan terhadap warga sipil dan pekerja bantuan, serta serangan tanpa pandang bulu terhadap daerah sipil.
Pengacara hak asasi manusia Michael Mansfield mengatakan pada saat itu bahwa “tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum”, sementara pengacara Paul Heron menekankan bahwa jika ada bukti yang kredibel yang menghubungkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional, pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menyelidiki.
Kementerian Luar Negeri Inggris menolak berkomentar mengenai data tersebut, menurut Declassified, dan menegaskan bahwa mereka tidak mengumpulkan informasi tentang jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF.
Publikasi angka-angka tersebut juga menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih luas. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara tentang kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut. Pada Juli 2024, pengadilan lebih lanjut menyarankan agar negara-negara anggota PBB harus menahan diri dari membantu Israel dalam mempertahankan pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina.
Para pengamat hukum juga menunjuk pada Undang-Undang Perekrutan Asing tahun 1870, yang melarang warga negara Inggris untuk berperang bagi negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang sedang berdamai dengan Inggris. Para aktivis berpendapat bahwa skala partisipasi Inggris yang terungkap dalam data tersebut memerlukan pengawasan hukum yang mendesak.
(ahm)
Lihat Juga :