Eks Polisi Ini Dibebaskan usai 30 Tahun Dipenjara atas Suap Rp3.700, tapi Esok Harinya Meninggal

Minggu, 08 Februari 2026 - 10:43 WIB
loading...
Eks Polisi Ini Dibebaskan...
Babubhai Prajapati (64), mantan petugas polisi di India yang dibebaskan setelah 30 tahun dipenjara atas tuduhan menerima suap senilai Rp3.700. Foto/NDTV
A A A
NEW DELHI - Seorang mantan petugas polisi di Gujarat, India, dibebaskan setelah dipenjara sekitar 30 tahun atas tuduhan menerima suap 20 rupee atau sekitar Rp3.700. Dia dibebaskan setelah pengadilan akhirnya menyatakan dia tidak bersalah, tapi dia meninggal keesokan harinya.

Mengutip laporan dari NDTV, Minggu (8/2/2026), Babubhai Prajapati (64) telah menghabiskan sekitar 30 tahun di balik jeruji besi setelah dihukum pada tahun 1996 atas tuduhan menerima suap sebesar 20 rupee dari seorang pengemudi truk.

Kasusnya berlarut-larut di sistem hukum selama beberapa dekade, dengan bandingnya tertunda selama 22 tahun sebelum Pengadilan Tinggi Gujarat membebaskannya pada hari Rabu lalu.

Baca Juga: 17 Pria Dites DNA atas Pemerkosaan Wanita hingga Hamil, tapi DNA Ayahnya yang Cocok

Prajapati meninggal pada hari Kamis atau sehari setelah putusan pengadilan yang telah lama ditunggu-tunggu untuk membersihkan namanya. Putusan tersebut, juga kematiannya, telah mengakhiri secara tragis pertempuran hukum berkepanjangan yang berlangsung hampir sepanjang hidup dewasanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perempuan Cantik Ini...
Perempuan Cantik Ini Tewas dalam Atraksi Lompat Jembatan 30 Meter karena Petugas Lupa Pasang Tali Pengaman
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Eks Presiden Korsel...
Eks Presiden Korsel Divonis 30 Tahun Penjara Terkait Operasi Drone ke Korut
Unik! Polisi Peru Nyamar...
Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba
Rekomendasi
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Berita Terkini
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved