Makin Gila, RUU Kongres Akan Jadikan Greenland Negara Bagian Ke-51 AS
Selasa, 13 Januari 2026 - 10:16 WIB
loading...
Anggota Kongres ajukan RUU yang akan menjadikan Greenland sebagai negara bagian ke-51 Amerika Serikat. Ini untuk mendukung ambisi Presiden Donald Trump dalam mencaplok pulau tersebut. Foto/NASA
A
A
A
WASHINGTON - Sebuah rancangan undang-undang (RUU) telah diajukan ke Kongres Amerika Serikat (AS), yang bertujuan menjadikan Greenland sebagai negara bagian ke-51 AS. Ini menjadi "langkah gila" terbaru dalam mendukung ambisi pemerintah Presiden Donald Trump untuk mencaplok pulau terbesar di dunia tersebut.
Trump mengeklaim pekan lalu bahwa AS harus mencaplok Greenland—wilayah otonom Kerajaan Denmark—untuk membendung Rusia dan China. Menurut Trump, Moskow dan Beijing akan mengambil alih pulau itu jika Washington tidak melakukannya terlebih dahulu.
RUU bernama "Greenland Annexation and Statehood Act" diajukan oleh anggota Kongres Randy Fine dari Partai Republik pada hari Senin. RUU ini akan memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengambil langkah-langkah apa pun yang diperlukan untuk mencaplok atau memperoleh Greenland.
Baca Juga: AS Susun Rencana Invasi Greenland, Eropa Masih Diskusi Pengerahan Pasukan NATO
Selain itu, RUU tersebut mewajibkan Trump menyampaikan laporan kepada Kongres—yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan untuk penerimaan Greenland sebagai negara bagian AS.
“Greenland bukanlah pos terpencil yang dapat kita abaikan—ini adalah aset keamanan nasional yang vital,” kata Fine dalam siaran pers, seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (13/1/2026).
“Siapa pun yang mengendalikan Greenland mengendalikan jalur pelayaran Arktik utama dan arsitektur keamanan yang melindungi Amerika Serikat.”
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan kepada wartawan pada hari Senin bahwa penguasaan Greenland tetap menjadi prioritas bagi Trump, meskipun dia menyatakan tidak ada jadwal spesifik untuk tindakan tersebut.
Setelah intervensi AS baru-baru ini di Venezuela, laporan media menunjukkan bahwa Trump telah memerintahkan komandan militer untuk mengembangkan rencana invasi potensial.
Nasib RUU tersebut di Kongres masih belum pasti, karena prospek penguasaan paksa Greenland telah menuai kritik bahkan dari dalam kalangan politik AS.
Senator Partai Republik Rand Paul mencatat bahwa rencana tersebut kemungkinan akan menjadi bumerang bagi AS, sementara Senator Partai Demokrat Chris Murphy memperingatkan bahwa setiap upaya untuk merebut Greenland dengan paksa akan secara efektif “mengakhiri NATO".
Sementara itu, Pemerintah Denmark menegaskan bahwa Greenland tidak akan dijual atau diserahkan. Duta Besar Denmark untuk AS, Jesper Moller Sorensen, bersikeras bahwa masa depan pulau itu harus ditentukan oleh rakyatnya, yang sebagian besar memilih pada tahun 2008 untuk mempertahankan status pemerintahan sendiri di dalam Kerajaan Denmark.
Di sisi lain, Beijing juga mengkritik upaya Trump untuk menggunakan China dan Rusia sebagai dalih untuk mencaplok Greenland.
Para pejabat Rusia juga berulang kali menentang militerisasi Arktik, dan malah menggambarkannya sebagai zona untuk kerja sama damai. Meskipun Moskow belum secara resmi menanggapi pernyataan terbaru Trump, sebelumnya mereka telah menekankan bahwa masa depan Greenland harus ditentukan oleh warganya.
Trump mengeklaim pekan lalu bahwa AS harus mencaplok Greenland—wilayah otonom Kerajaan Denmark—untuk membendung Rusia dan China. Menurut Trump, Moskow dan Beijing akan mengambil alih pulau itu jika Washington tidak melakukannya terlebih dahulu.
RUU bernama "Greenland Annexation and Statehood Act" diajukan oleh anggota Kongres Randy Fine dari Partai Republik pada hari Senin. RUU ini akan memberi wewenang kepada Presiden Trump untuk mengambil langkah-langkah apa pun yang diperlukan untuk mencaplok atau memperoleh Greenland.
Baca Juga: AS Susun Rencana Invasi Greenland, Eropa Masih Diskusi Pengerahan Pasukan NATO
Selain itu, RUU tersebut mewajibkan Trump menyampaikan laporan kepada Kongres—yang menguraikan langkah-langkah yang diperlukan untuk penerimaan Greenland sebagai negara bagian AS.
“Greenland bukanlah pos terpencil yang dapat kita abaikan—ini adalah aset keamanan nasional yang vital,” kata Fine dalam siaran pers, seperti dikutip dari Russia Today, Selasa (13/1/2026).
“Siapa pun yang mengendalikan Greenland mengendalikan jalur pelayaran Arktik utama dan arsitektur keamanan yang melindungi Amerika Serikat.”
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan kepada wartawan pada hari Senin bahwa penguasaan Greenland tetap menjadi prioritas bagi Trump, meskipun dia menyatakan tidak ada jadwal spesifik untuk tindakan tersebut.
Setelah intervensi AS baru-baru ini di Venezuela, laporan media menunjukkan bahwa Trump telah memerintahkan komandan militer untuk mengembangkan rencana invasi potensial.
Nasib RUU tersebut di Kongres masih belum pasti, karena prospek penguasaan paksa Greenland telah menuai kritik bahkan dari dalam kalangan politik AS.
Senator Partai Republik Rand Paul mencatat bahwa rencana tersebut kemungkinan akan menjadi bumerang bagi AS, sementara Senator Partai Demokrat Chris Murphy memperingatkan bahwa setiap upaya untuk merebut Greenland dengan paksa akan secara efektif “mengakhiri NATO".
Sementara itu, Pemerintah Denmark menegaskan bahwa Greenland tidak akan dijual atau diserahkan. Duta Besar Denmark untuk AS, Jesper Moller Sorensen, bersikeras bahwa masa depan pulau itu harus ditentukan oleh rakyatnya, yang sebagian besar memilih pada tahun 2008 untuk mempertahankan status pemerintahan sendiri di dalam Kerajaan Denmark.
Di sisi lain, Beijing juga mengkritik upaya Trump untuk menggunakan China dan Rusia sebagai dalih untuk mencaplok Greenland.
Para pejabat Rusia juga berulang kali menentang militerisasi Arktik, dan malah menggambarkannya sebagai zona untuk kerja sama damai. Meskipun Moskow belum secara resmi menanggapi pernyataan terbaru Trump, sebelumnya mereka telah menekankan bahwa masa depan Greenland harus ditentukan oleh warganya.
(mas)
Lihat Juga :