Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Penjara 10 Tahun Gara-gara Darurat Militer

Jum'at, 26 Desember 2025 - 14:06 WIB
loading...
Eks Presiden Korea Selatan...
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dituntut penjara 10 tahun terkait kasus deklarasi darurat militer. Foto/Joint Press Corps via Korea Times
A A A
SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) pada hari Jumat (26/12/2025) menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol. Tuntutan ini diajukan atas rentetan pelanggaran yang terkait dengan upayanya untuk memberlakukan darurat militer tahun lalu.

Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil di Korea Selatan untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade pada 3 Desember 2024, yang memicu protes besar-besaran dan konfrontasi di Parlemen.

Sejak dicopot dari jabatannya pada bulan April oleh Mahkamah Konstitusi, dia telah menghadapi beberapa persidangan atas tindakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kembali Dijebloskan ke Penjara

Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu juga termasuk tuduhan merintangi proses hukum. Dalam dokumen tuntutan jaksa, Yoon disebut membarikade diri di dalam kompleks kepresidenan untuk menghalangi penyidik yang hendak melaksanakan penangkapan.

Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius karena memprivatisasi institusi negara untuk menutupi dan membenarkan tindakan kriminalnya.

"Perbuatan kriminal terdakwa telah merusak hukum dan ketertiban di Republik Korea secara serius serta melukai kepercayaan rakyat yang memilihnya sebagai presiden," kata jaksa di pengadilan. Republik Korea adalah nama resmi dari Korea Selatan.

"Alih-alih menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf kepada rakyat selama proses persidangan, terdakwa justru berulang kali menegaskan legitimasi deklarasi darurat militernya," lanjut jaksa.

Selain itu, Yoon juga didakwa memerintahkan penyebaran siaran pers yang mengandung informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer.

Dia menginstruksikan penghapusan catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu. Berdasarkan rincian tuntutan, tim jaksa khusus menuntut lima tahun penjara atas upaya menghalangi penahanan, tiga tahun penjara atas pelanggaran hak anggota kabinet, penyebaran informasi palsu ke media asing serta penghapusan catatan ponsel, dan dua tahun penjara atas penyusunan draf dekrit yang direvisi.

"Untuk memulihkan konstitusi dan prinsip legalitas yang dirusak oleh terdakwa serta mencegah terulangnya kejahatan penyalahgunaan kekuasaan oleh figur paling berkuasa dalam sejarah Republik Korea, kami harus menuntut pertanggungjawaban yang tegas," kata jaksa.

Ini merupakan tuntutan pidana penjara pertama yang diajukan jaksa atas berbagai dakwaan yang dihadapi mantan presiden tersebut. Di luar kasus ini, Yoon masih menghadapi tiga persidangan lain terkait kegagalan pemberlakuan darurat militer, termasuk dakwaan memimpin upaya kudeta.

Mengutip kantor berita Yonhap, pengadilan Seoul diperkirakan akan memberikan putusan dalam kasus ini bulan depan.

Yoon mengatakan bulan ini bahwa keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer telah dibenarkan dalam perjuangan melawan “aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan”.

Tiga persidangan lainnya termasuk tuduhan memimpin pemberontakan, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Kemlu Pastikan 3 WNI...
Kemlu Pastikan 3 WNI di Venezuela Aman Pascagempa Dahsyat M7,1
Iran Bersumpah Bikin...
Iran Bersumpah Bikin Pangkalan Militer AS di Timur Tengah seperti Neraka
Rekomendasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved