Benarkah Penembakan di Pantai Bondi karena Kelonggoran Hukum Kepemilikan Senjata Api di Australia?

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:40 WIB
loading...
Benarkah Penembakan...
Penembakan di Pantai Bondi dikarenakan kelonggaran hukum kepemilikan senjata api di Australia. Foto/X
A A A
SYDNEY - Pembunuhan terhadap setidaknya 15 orang dalam perayaan Hanukkah Yahudi di Pantai Bondi, Sydney oleh dua pria bersenjata pada hari Minggu adalah kejadian langka di negara yang dikenal dengan hukum senjata apinya yang ketat.

Insiden tersebut, yang digambarkan polisi sebagai serangan "teroris", adalah penembakan massal terburuk di negara itu sejak tahun 1996, ketika pelaku penembakan Martin Bryant menembak dan membunuh 35 orang dan melukai hampir dua puluh lainnya di Port Arthur, sebuah lokasi wisata di negara bagian pulau selatan Tasmania. Bryant menerima 35 hukuman penjara seumur hidup, tetapi motifnya untuk penembakan tersebut, yang memicu serangkaian undang-undang anti-senjata api baru, tidak pernah dijelaskan dengan jelas.

Dalam konferensi pers pada hari Senin, Komisaris Polisi New South Wales, Mal Lanyon, mengatakan bahwa tersangka adalah seorang pria berusia 50 tahun, yang ditembak mati oleh polisi di tempat kejadian, dan putranya yang berusia 24 tahun, yang juga ditembak tetapi masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis, tetapi stabil.

Lanyon mengatakan bahwa sang ayah “memiliki izin kepemilikan senjata api yang memiliki enam senjata api yang terdaftar atas namanya”, menekankan bahwa ia “memenuhi kriteria kelayakan untuk izin kepemilikan senjata api”.

Polisi mengkonfirmasi bahwa tersangka berusia 50 tahun tersebut tinggal di pinggiran kota Sydney dan memiliki izin kepemilikan senjata api New South Wales.

Benarkah Penembakan di Pantai Bondi karena Kelonggoran Hukum Kepemilikan Senjata Api di Australia?

1. Australia Sudah Memperketat Kepemilikan Senjata Api pada 1996

Dua minggu setelah penembakan di Port Arthur, Tasmania, pada tahun 1996, pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri John Howard dari koalisi konservatif Liberal-Nasional meluncurkan Perjanjian Senjata Api Nasional (NFA), yang secara signifikan memperketat undang-undang senjata api di Australia.

Undang-undang baru ini pada dasarnya merupakan kesepakatan yang dibuat antara pemerintah Australia dan berbagai negara bagian dan wilayah Australia, yang mengadopsi undang-undang baru tersebut dengan mengesahkan undang-undang mereka sendiri yang sesuai. Meskipun undang-undang spesifik bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain, semuanya dipandu oleh langkah-langkah NFA dan Perjanjian Pengendalian Senjata Api Nasional.

Undang-undang tersebut melarang kepemilikan sebagian besar senapan otomatis dan semi-otomatis, mewajibkan pemilik senjata api untuk mendaftarkan senjata api mereka kepada polisi dan mengajukan izin untuk memilikinya, dan memulai program pembelian kembali yang menghilangkan sekitar 650.000 senjata serbu dari peredaran umum.

Sekarang dibutuhkan setidaknya 28 hari untuk memproses permohonan izin senjata api.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemilik senjata api diharuskan untuk memberikan bukti alasan yang sah untuk memiliki senjata api. Ini bisa berupa keanggotaan di klub berburu rekreasi, atau bekerja sebagai petugas keamanan, misalnya. Pemilik senjata api dapat memiliki beberapa senjata api selama mereka memiliki alasan khusus untuk membutuhkannya.

Memiliki senjata api untuk tujuan membela diri tidak dianggap sebagai alasan yang sah dan secara tegas dilarang di Australia.

Sebelum pemilik senjata api dapat memperoleh izin penuh untuk memiliki atau menggunakan senjata api, ia harus menyelesaikan kursus keselamatan beberapa hari, lulus ujian tertulis, dan menyelesaikan penilaian praktis untuk menunjukkan bahwa mereka dapat menggunakan dan memelihara senjata api dengan aman.

Setelah itu, Registri Senjata Api Nasional Australia melakukan pemeriksaan latar belakang untuk menentukan apakah pemohon memiliki catatan kriminal atau perintah kesehatan mental yang dikeluarkan pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Israel Bom Lebanon,...
Israel Bom Lebanon, Iran Murka Bakal Kembali Tutup Selat Hormuz
Selat Hormuz Ditutup...
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Ancam Lenyapkan Iran
Rekomendasi
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Berita Terkini
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Trump Ancam Serang Iran...
Trump Ancam Serang Iran Sangat Keras Jika Tak Kendalikan Hizbullah!
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved