DK PBB Adopsi Resolusi Pengerahan Pasukan Internasional ke Gaza
Selasa, 18 November 2025 - 07:12 WIB
loading...
DK PBB setujui resolusi rancangan AS tentang rencana perdamaian Gaza, yang mencakup pengerahan pasukan internasional ke Gaza. Foto/Dokumentasi Kay Nietfeld/DPA
A
A
A
NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB pada hari Senin menyetujui resolusi rancangan Amerika Serikat (AS) yang memperkuat rencana perdamaian Gaza usulan Presiden Donald Trump. Resolusi rencana perdamaian itu mencakup pengerahan pasukan internasional ke Gaza dan jalan menuju pendirian Negara Palestina di masa depan.
Terdapat 13 suara yang mendukung rancangan tersebut, yang dipuji Washington setelah pemungutan suara sebagai "bersejarah dan konstruktif". Hanya Rusia dan China yang abstain, tetapi tanpa veto.
Duta Besar AS untuk PBB Mike Waltz mengatakan setelah pemungutan suara, "Resolusi hari ini merupakan langkah penting lainnya yang akan memungkinkan Gaza untuk makmur dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan Israel hidup dengan aman."
Baca Juga: Pejuang Palestina Tolak Kehadiran Pasukan Internasional di Gaza
Rancangan tersebut, yang telah direvisi beberapa kali sebagai hasil dari negosiasi berisiko tinggi, mendukung rencana Trump, yang memungkinkan gencatan senjata rapuh antara Israel dan Hamas untuk dilaksanakan pada 10 Oktober di wilayah kantong Palestina yang dilanda perang.
Jalur Gaza sebagian besar telah hancur menjadi puing-puing setelah dua tahun pertempuran, yang dipicu oleh serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Rencana perdamaian tersebut mengesahkan pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang akan bekerja sama dengan Israel dan Mesir serta polisi Palestina yang baru dilatih untuk membantu mengamankan wilayah perbatasan dan mendemiliterisasi Jalur Gaza.
ISF diberi mandat untuk bekerja pada penonaktifan permanen senjata dari kelompok bersenjata non-negara, melindungi warga sipil dan mengamankan koridor bantuan kemanusiaan.
Resolusi ini juga mengesahkan pembentukan "Dewan Perdamaian", sebuah badan pemerintahan transisi untuk Gaza—yang secara teoritis akan diketuai Trump—dengan mandat yang berlaku hingga akhir tahun 2027.
Resolusi tersebut menyebutkan kemungkinan berdirinya Negara Palestina di masa depan.
"Setelah Otoritas Palestina melaksanakan reformasi yang diminta dan pembangunan kembali Gaza sedang berlangsung, kondisi akhirnya mungkin tersedia untuk jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina," bunyi draf resolusi tersebut.
Kemungkinan tersebut telah ditolak mentah-mentah oleh Israel.
Rusia, pemegang hak veto, mengedarkan draf resolusi yang berseberangan, dengan mengatakan bahwa dokumen AS tidak cukup jauh untuk mendukung pembentukan Negara Palestina.
Teks Moskow, yang dilihat oleh AFP, Selasa (18/11/2025) meminta DK PBB untuk menyatakan komitmen teguhnya terhadap visi solusi dua negara.
Rusia tidak akan mengesahkan Dewan Perdamaian atau pengerahan pasukan internasional untuk saat ini, melainkan meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menawarkan opsi terkait isu-isu tersebut.
Waltz mengatakan menjelang pemungutan suara, "Menunda akan menelan korban jiwa."
AS memperoleh dukungan dari beberapa negara Arab dan mayoritas Muslim, dengan menerbitkan pernyataan dukungan bersama untuk teks yang ditandatangani oleh Qatar, Mesir, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Indonesia, Pakistan, Yordania, dan Turki.
Terdapat 13 suara yang mendukung rancangan tersebut, yang dipuji Washington setelah pemungutan suara sebagai "bersejarah dan konstruktif". Hanya Rusia dan China yang abstain, tetapi tanpa veto.
Duta Besar AS untuk PBB Mike Waltz mengatakan setelah pemungutan suara, "Resolusi hari ini merupakan langkah penting lainnya yang akan memungkinkan Gaza untuk makmur dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan Israel hidup dengan aman."
Baca Juga: Pejuang Palestina Tolak Kehadiran Pasukan Internasional di Gaza
Rancangan tersebut, yang telah direvisi beberapa kali sebagai hasil dari negosiasi berisiko tinggi, mendukung rencana Trump, yang memungkinkan gencatan senjata rapuh antara Israel dan Hamas untuk dilaksanakan pada 10 Oktober di wilayah kantong Palestina yang dilanda perang.
Jalur Gaza sebagian besar telah hancur menjadi puing-puing setelah dua tahun pertempuran, yang dipicu oleh serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023.
Rencana perdamaian tersebut mengesahkan pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) yang akan bekerja sama dengan Israel dan Mesir serta polisi Palestina yang baru dilatih untuk membantu mengamankan wilayah perbatasan dan mendemiliterisasi Jalur Gaza.
ISF diberi mandat untuk bekerja pada penonaktifan permanen senjata dari kelompok bersenjata non-negara, melindungi warga sipil dan mengamankan koridor bantuan kemanusiaan.
Jalur Kenegaraan Palestina
Resolusi ini juga mengesahkan pembentukan "Dewan Perdamaian", sebuah badan pemerintahan transisi untuk Gaza—yang secara teoritis akan diketuai Trump—dengan mandat yang berlaku hingga akhir tahun 2027.
Resolusi tersebut menyebutkan kemungkinan berdirinya Negara Palestina di masa depan.
"Setelah Otoritas Palestina melaksanakan reformasi yang diminta dan pembangunan kembali Gaza sedang berlangsung, kondisi akhirnya mungkin tersedia untuk jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina," bunyi draf resolusi tersebut.
Kemungkinan tersebut telah ditolak mentah-mentah oleh Israel.
Rusia, pemegang hak veto, mengedarkan draf resolusi yang berseberangan, dengan mengatakan bahwa dokumen AS tidak cukup jauh untuk mendukung pembentukan Negara Palestina.
Teks Moskow, yang dilihat oleh AFP, Selasa (18/11/2025) meminta DK PBB untuk menyatakan komitmen teguhnya terhadap visi solusi dua negara.
Rusia tidak akan mengesahkan Dewan Perdamaian atau pengerahan pasukan internasional untuk saat ini, melainkan meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menawarkan opsi terkait isu-isu tersebut.
Waltz mengatakan menjelang pemungutan suara, "Menunda akan menelan korban jiwa."
AS memperoleh dukungan dari beberapa negara Arab dan mayoritas Muslim, dengan menerbitkan pernyataan dukungan bersama untuk teks yang ditandatangani oleh Qatar, Mesir, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Indonesia, Pakistan, Yordania, dan Turki.
(mas)
Lihat Juga :