Meski Selalu Dikawal 2 Penjaga dan Memiliki Sel Terpisah, Sarkozy Sebut Kehidupan di Penjara seperti Mimpi Buruk

Senin, 10 November 2025 - 21:45 WIB
loading...
Meski Selalu Dikawal...
Nicolas Sarkozy menjalani hukuman di penjara dengan pengawalan dua penjaga dan fasilitas sel terpisah. Foto/X/@CitizenMediaFR
A A A
PARIS - Nicolas Sarkozy pada hari Senin menyebut pemenjaraannya sebagai "mimpi buruk". Sementara jaksa meminta mantan presiden Prancis itu dibebaskan dari penjara sambil menunggu sidang banding atas pendanaan Libya.

Pengadilan rendah pada bulan September memutuskan bahwa politisi sayap kanan tersebut -- yang menjabat sebagai kepala negara dari tahun 2007 hingga 2012 -- bersalah karena berupaya memperoleh dana dari Libya di bawah Muammar Gaddafi untuk kampanye yang membuatnya terpilih dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Pria berusia 70 tahun itu masuk penjara pada 21 Oktober, menjadi mantan kepala negara Uni Eropa pertama yang dipenjara, dan pengacaranya segera meminta pembebasannya.

Pengadilan Banding Paris membuka sidang pada hari Senin, dan diperkirakan akan membuat keputusan pada siang hari yang memungkinkan Sarkozy segera dibebaskan.

Mantan pemimpin itu muncul melalui panggilan video dari penjara, mengenakan jaket biru tua dan diapit oleh pengacara, mengatakan bahwa dipenjara itu "melelahkan."

"Ini sulit, sangat sulit, terutama bagi narapidana mana pun. Saya bahkan akan mengatakan ini melelahkan," katanya, namun menambahkan bahwa staf penjara telah membuat "mimpi buruk ini... tertahankan."

Jaksa Damien Brunet meminta agar permintaan pembebasan Sarkozy dikabulkan.

"Risiko kolusi dan tekanan terhadap saksi membenarkan permintaan pembebasan di bawah pengawasan pengadilan," katanya.

Di ruang sidang, tampak istri Sarkozy, penyanyi dan model Carla Bruni-Sarkozy, dan dua putra mantan presiden yang menunjukkan dukungan mereka.

Baca Juga: Pemberontak RSF Dituding Tutupi Skandal Genosida dengan Bakar dan Kubur Jenazah

Pengadilan rendah pada akhir September memerintahkan Sarkozy untuk dipenjara, meskipun ia mengajukan banding, mengingat "beratnya hukuman yang luar biasa".

Namun, kasus banding ini berarti Sarkozy kini kembali dianggap tidak bersalah, dan oleh karena itu pengadilan akan mengevaluasi kebutuhannya untuk penahanan pra-persidangan.

Berdasarkan hukum Prancis, ia hanya dapat ditahan jika tidak ada cara lain yang dapat ditemukan untuk mengamankan bukti, mencegah manipulasi saksi, mencegahnya melarikan diri atau mengulangi kejahatannya, atau untuk melindunginya.

Jika tidak, Sarkozy akan dibebaskan di bawah pengawasan pengadilan, dan mungkin akan dikenakan tahanan rumah dengan penanda pergelangan kaki elektronik.

Sidang banding dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret.

Mantan presiden tersebut telah menghabiskan lebih dari dua minggu di penjara, terpisah dari masyarakat umum dengan dua pengawal yang menempati sel di sebelahnya untuk memastikan keselamatannya.

Para sipir penjara mengatakan tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap profesi mereka, tetapi Menteri Dalam Negeri Laurent Nunez mengatakan hal itu perlu mengingat "status" dan "ancaman terhadapnya."

Sarkozy akhir bulan lalu juga menerima kunjungan dari Menteri Kehakiman Gerald Darmanin, meskipun ada peringatan dari jaksa agung Prancis, Remy Heitz, bahwa hal itu berisiko "merusak independensi hakim" sebelum sidang banding.

Sarkozy adalah pemimpin Prancis pertama yang dipenjara sejak Philippe Petain, kepala negara kolaborator Nazi, yang dipenjara setelah Perang Dunia II.

Akun media sosialnya minggu lalu mengunggah video tumpukan surat, kartu pos, dan paket yang katanya telah dikirimkan kepadanya, beberapa di antaranya berisi kolase, cokelat batangan, atau buku.

Pada hari ia masuk penjara, kerumunan besar menyanyikan lagu kebangsaan di luar rumahnya dan mendesaknya untuk "segera kembali."

Sarkozy telah menghadapi serangkaian masalah hukum sejak kalah dalam pemilihan ulangnya pada tahun 2012, dan telah dihukum dalam dua kasus lainnya.

Dalam salah satu kasus, ia menjalani hukuman karena korupsi—karena berusaha mendapatkan bantuan dari hakim—dalam tahanan rumah sambil mengenakan penanda pergelangan kaki elektronik, yang dilepas setelah beberapa bulan.

Dalam kasus lain, Mahkamah Agung Prancis akhir bulan ini akan memutuskan tuduhan pendanaan kampanye ilegal pada tahun 2012.

Dalam apa yang disebut "kasus Libya", jaksa penuntut mengatakan para ajudannya, yang bertindak atas nama Sarkozy, membuat kesepakatan dengan Gaddafi pada tahun 2005 untuk mendanai secara ilegal upayanya memenangkan pemilihan presiden.

Penyelidik yakin bahwa sebagai imbalannya, Gaddafi dijanjikan bantuan untuk memulihkan citra internasionalnya setelah Tripoli disalahkan atas pengeboman pesawat di atas Lockerbie, Skotlandia, pada tahun 1988, dan pengeboman lainnya di atas Niger pada tahun 1989, yang menewaskan ratusan penumpang.

Pengadilan memutuskan Sarkozy bersalah atas konspirasi kriminal atas rencana tersebut. Namun, pengadilan tidak menyimpulkan bahwa ia menerima atau menggunakan dana tersebut untuk kampanyenya.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
1.300 Orang Tewas Akibat...
1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Awas, Virus Ebola Sudah...
Awas, Virus Ebola Sudah Masuk Prancis, Dibawa Seorang Dokter
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Pesawat Pembawa Penerjun...
Pesawat Pembawa Penerjun Payung Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Nah, Israel Tangkap...
Nah, Israel Tangkap Pria AS karena Jadi Mata-Mata untuk Iran
Rekomendasi
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Berita Terkini
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Militer Israel Kembangkan...
Militer Israel Kembangkan Senjata Laser Antariksa untuk Serang Satelit
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Venezuela Meningkat Jadi 1.943 Jiwa
Infografis
Selalu Dibahas Pecinta...
Selalu Dibahas Pecinta Bola, Ini Mitos dan Kutukan di Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved