YouTube Membayar Trump Rp366 Miliar Gara-gara Menangguhkan Akunnya

Selasa, 30 September 2025 - 15:31 WIB
loading...
YouTube Membayar Trump...
YouTube setuju membayar lebih dari Rp366 miliar kepada Presiden AS Donald Trump untuk menyelesaikan gugatan. Trump gugat YouTube setelah akunnya ditangguhkan. Foto/abc7
A A A
WASHINGTON - Pihak YouTube telah setuju untuk membayar USD22 juta (lebih dari Rp366 miliar) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Gugatan diajukan Trump setelah akunnya ditangguhkan terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol.

Kesepakatan pembayaran tersebut terungkap dari dokumen pengadilan federal California.

Platform video daring tersebut—anak perusahaan induk Google, Alphabet—adalah perusahaan Big Tech terbaru yang mencapai kesepakatan dengan Trump setelah sang presiden mengajukan gugatan hukum yang menentang pencabutan platformnya secara luas setelah peristiwa 6 Januari.

Baca Juga: Ini Teks Resmi Proposal 20 Poin Trump untuk Akhiri Perang Israel di Gaza

Menurut dokumen pemberitahuan penyelesaian gugatan, uang sebesar USD22 juta tersebut akan digunakan untuk proyek konstruksi terbaru Trump di Gedung Putih—melalui sebuah lembaga nirlaba bernama Trust for the National Mall—yang didedikasikan untuk merestorasi, melestarikan, dan meningkatkan National Mall, guna mendukung pembangunan White House State Ballroom.

Selain USD22 juta untuk proyek ballroom Trump, YouTube menyetujui pembayaran sebesar USD2,5 juta kepada sejumlah sekutu Trump lainnya, termasuk American Conservative Union.

Platform-platform besar telah memblokir Trump setelah peristiwa 6 Januari di tengah kekhawatiran dia akan mendorong kekerasan lebih lanjut dengan klaim palsu bahwa kecurangan pemilu menyebabkan kekalahannya dari Joe Biden pada tahun 2020.

Platform YouTube memblokir Trump dari mengunggah konten baru pada 12 Januari 2021, dengan alasan "kekhawatiran tentang potensi kekerasan yang berkelanjutan."

Langkah itu diambil bersamaan dengan tindakan Facebook dan Twitter yang juga menangguhkan kemampuan Trump untuk mengunggah konten setelah kerusuhan 6 Januari.

Presiden 79 tahun dari Partai Republik itu menggugat YouTube dan platform lainnya ke pengadilan, mengeklaim bahwa dia telah disensor secara keliru.

Pengacara Trump menyatakan bahwa dia dikeluarkan berdasarkan "standar yang tidak ada atau luas, samar, dan terus berubah", menurut gugatan awal Juli 2021 terhadap CEO YouTube dan Alphabet, Sundar Pichai.

Hak istimewa Trump untuk mengunggah konten dibatasi setelah lebih dari 140 petugas polisi terluka dalam bentrokan berjam-jam dengan perusuh pro-Trump yang membawa tiang bendera, tongkat baseball, tongkat hoki, dan senjata rakitan lainnya, serta Taser dan tabung semprotan beruang. Mereka saat itu ingin menghalangi Kongres untuk mengesahkan kemenangan Biden.

Pelanggaran Kebebasan Berbicara?


Para pakar hukum menilai klaim Trump terhadap raksasa teknologi tersebut tidak berdasar, mengingat Amandemen Pertama Konstitusi AS melarang pemerintah, namun tidak pihak swasta, untuk membatasi kebebasan berbicara.

"YouTube bukanlah aktor negara dan penerapan diskresi editorialnya atas layanan privatnya tidak memengaruhi hak Amandemen Pertama Penggugat," kata perusahaan itu dalam bantahannya terhadap nota Trump pada Desember 2021.

Kelompok pengawas jurnalisme Media Matters mengecam penyelesaian gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu menandakan berlanjutnya masalah Amandemen Pertama di bawah Trump.

"Kapitulasi YouTube memalukan dan picik. Menyerahkan diri secara tidak perlu sekarang hanya akan mendorong upaya Trump untuk membungkam perbedaan pendapat dengan menundukkan media dan platform daring," kata presiden kelompok tersebut, Angelo Carusone, kepada AFP dalam sebuah pernyataan, Selasa (30/9/2025).

Namun, perusahaan teknologi dan media telah menyetujui penyelesaian untuk Trump sejak dia kembali menjabat karena mereka menunggu tindakan dari Washington terkait masalah-masalah besar yang memengaruhi bisnis mereka.

Pertanyaan besar dihadapi YouTube dan Google/Alphabet, termasuk persidangan di Virginia di mana pengadilan federal sedang mempertimbangkan permintaan dari pengacara pemerintah untuk memerintahkan pembubaran bisnis teknologi iklan raksasa mesin pencari tersebut.

Pada bulan Februari, perusahaan X milik Elon Musk menyelesaikan gugatan Trump terhadap perusahaan tersebut dan mantan CEO-nya, Jack Dorsey, dengan nilai sekitar USD10 juta.

Pada bulan Januari, beberapa hari setelah pelantikan Trump, Meta setuju untuk membayar USD25 juta untuk menyelesaikan gugatannya, dengan USD22 juta dari pembayaran tersebut akan digunakan untuk mendanai perpustakaan kepresidenannya di masa mendatang.

Perusahaan media juga telah menyetujui penyelesaian dengan Trump dalam kasus-kasus yang diajukan oleh presiden yang dianggap para ahli meragukan secara hukum.

Misalnya, Paramount Global setuju untuk membayar USD16 juta untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Trump terkait wawancara dengan mantan wakil presiden Kamala Harris yang diklaim Trump telah diedit secara tidak adil. Kesepakatan ini tercapai saat Paramount sedang mencari persetujuan untuk akuisisinya oleh Skydance.

Komisi Komunikasi Federal menyetujui pengambilalihan Paramount senilai USD8 miliar pada bulan Juli.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
AS dan Iran Setujui...
AS dan Iran Setujui Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Timur Tengah, Ini Isinya
Perwira Militer Israel...
Perwira Militer Israel yang Tewas Dibom di Lebanon Ternyata Pembunuh Bocah Gaza Hind Rajab
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Berita Terkini
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved