Israel Kuasai 77 Persen Wilayah Gaza, 3 Alasan Relokasi 1,3 Juta Warga Palestina ke Rafah Mustahil Terwujud
Senin, 25 Agustus 2025 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 10 Negara Terbaik yang Mengizinkan Kewarganegaraan Ganda, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Pada hari Jumat, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyetujui rencana militer untuk menduduki Kota Gaza, dan bersumpah akan melakukan penembakan besar-besaran dan pengungsian penduduk.
Israel telah membunuh hampir 62.700 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang kini menghadapi kelaparan.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.
2. Tidak Ada Infrastruktur di Gaza Selatan
Kantor tersebut menyatakan bahwa saat ini tidak ada tenda atau perlengkapan tempat tinggal yang tersedia di perlintasan perbatasan karena pembatasan kompleks yang diberlakukan oleh Israel terhadap organisasi bantuan internasional, yang memperburuk penderitaan ratusan ribu orang yang mengungsi.3. Israel Sudah Menguasai 77 Persen Wilayah Gaza
“Pada saat yang sama, area aman untuk relokasi di Gaza selatan tidak ada, karena tentara Israel menguasai hampir 77% wilayah di Gaza, sehingga hampir mustahil untuk melakukan pengungsian baru dan membahayakan nyawa mereka yang terpaksa mengungsi.”Pada hari Jumat, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyetujui rencana militer untuk menduduki Kota Gaza, dan bersumpah akan melakukan penembakan besar-besaran dan pengungsian penduduk.
Israel telah membunuh hampir 62.700 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer tersebut telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang kini menghadapi kelaparan.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.
(ahm)
Lihat Juga :