Miliki Video Pembantaian 51 Jemaah Masjid, Tentara Selandia Baru Jadi Mata-mata Asing
Senin, 18 Agustus 2025 - 13:59 WIB
loading...
Seorang tentara Selandia Baru, untuk pertama kalinya, dinyatakan bersalah atas percobaan spionase untuk kekuatan asing. Foto/NZ Herald
A
A
A
WELLINGTON - Pengadilan militer menyatakan seorang tentara Selandia Baru bersalah atas percobaan spionase untuk kekuatan asing pada hari Senin (18/8/2025). Ini adalah vonis spionase pertama dalam sejarah negara tersebut.
Tentara itu tertangkap basah menawarkan peta dan foto pangkalan militer kepada seorang perwira yang menyamar sebagai agen intelijen untuk negara ketiga, menurut pengadilan militer.
Nama tentara pria tersebut, negara yang dia coba jadikan penerima informasi intelijen, dan nama perwira yang menyamar saat menangkapnya, semuanya dirahasiakan oleh pengadilan.
Baca Juga: Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Ingin Banding atas Vonis Bui Seumur Hidup
Dia adalah orang pertama yang dihukum karena spionase oleh pengadilan Selandia Baru dan orang kedua yang diadili setelah seorang mantan pegawai negeri dibebaskan dari tuduhan spionase pada tahun 1975.
Tentara tersebut mengakui telah melakukan percobaan spionase, mengakses sistem komputer untuk tujuan yang tidak jujur, dan secara sadar memiliki publikasi yang tidak pantas.
Dia memiliki salinan video siaran langsung pembantaian 51 jemaah dua masjid di Christchurch pada Maret 2019 oleh teroris supremasi kulit putih Brenton Tarrant.
Menurut pengadilan, tentara tersebut menjadi orang yang menarik perhatian setelah serangan Christchurch ketika polisi menindak kelompok-kelompok ekstremis sayap kanan.
"Saat mengawasinya, pemerintah Selandia Baru menyadari bahwa dia telah melakukan kontak dengan pihak ketiga, yang mengindikasikan bahwa dia adalah seorang prajurit yang ingin membelot," demikian ringkasan dokumen yang dibacakan oleh jaksa penuntut.
Seorang perwira yang menyamar kemudian melakukan kontak dengan calon mata-mata tersebut, dengan mengaku berasal dari negara asing tersebut.
Tentara itu mengatakan dia dapat memberikan pemetaan dan foto-foto. "Dia mungkin dapat memasukkan perangkat rahasia ke Markas Besar Angkatan Darat," kata pihak pengadilan, seperti dikutip AFP.
Dia memberikan direktori telepon beberapa kamp militer, termasuk informasi yang diklasifikasikan sebagai terlarang.
Masih menurut pengadilan, tentara itu memberikan penilaian kerentanan di Kamp Militer Linton, serta kode akses dan informasi yang memungkinkan akses tanpa izin ke kamp dan Pangkalan Udara Ohakea di dekatnya.
Saat penggeledahan di rumah tentara itu, ditemukan amunisi dinas, begitu pula drive komputer yang berisi rekaman video penembakan dua masjid di Christchurch, dan manifesto pelaku penembakan.
Tentara pria tersebut belum dijatuhi hukuman.
Tentara itu tertangkap basah menawarkan peta dan foto pangkalan militer kepada seorang perwira yang menyamar sebagai agen intelijen untuk negara ketiga, menurut pengadilan militer.
Nama tentara pria tersebut, negara yang dia coba jadikan penerima informasi intelijen, dan nama perwira yang menyamar saat menangkapnya, semuanya dirahasiakan oleh pengadilan.
Baca Juga: Teroris Pembantai 51 Jamaah Masjid Christchurch Ingin Banding atas Vonis Bui Seumur Hidup
Dia adalah orang pertama yang dihukum karena spionase oleh pengadilan Selandia Baru dan orang kedua yang diadili setelah seorang mantan pegawai negeri dibebaskan dari tuduhan spionase pada tahun 1975.
Tentara tersebut mengakui telah melakukan percobaan spionase, mengakses sistem komputer untuk tujuan yang tidak jujur, dan secara sadar memiliki publikasi yang tidak pantas.
Dia memiliki salinan video siaran langsung pembantaian 51 jemaah dua masjid di Christchurch pada Maret 2019 oleh teroris supremasi kulit putih Brenton Tarrant.
Menurut pengadilan, tentara tersebut menjadi orang yang menarik perhatian setelah serangan Christchurch ketika polisi menindak kelompok-kelompok ekstremis sayap kanan.
"Saat mengawasinya, pemerintah Selandia Baru menyadari bahwa dia telah melakukan kontak dengan pihak ketiga, yang mengindikasikan bahwa dia adalah seorang prajurit yang ingin membelot," demikian ringkasan dokumen yang dibacakan oleh jaksa penuntut.
Seorang perwira yang menyamar kemudian melakukan kontak dengan calon mata-mata tersebut, dengan mengaku berasal dari negara asing tersebut.
Tentara itu mengatakan dia dapat memberikan pemetaan dan foto-foto. "Dia mungkin dapat memasukkan perangkat rahasia ke Markas Besar Angkatan Darat," kata pihak pengadilan, seperti dikutip AFP.
Dia memberikan direktori telepon beberapa kamp militer, termasuk informasi yang diklasifikasikan sebagai terlarang.
Masih menurut pengadilan, tentara itu memberikan penilaian kerentanan di Kamp Militer Linton, serta kode akses dan informasi yang memungkinkan akses tanpa izin ke kamp dan Pangkalan Udara Ohakea di dekatnya.
Saat penggeledahan di rumah tentara itu, ditemukan amunisi dinas, begitu pula drive komputer yang berisi rekaman video penembakan dua masjid di Christchurch, dan manifesto pelaku penembakan.
Tentara pria tersebut belum dijatuhi hukuman.
(mas)
Lihat Juga :