Warga Australia Diperintahkan Serahkan Parang atau Dipenjara 2 Tahun

Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:45 WIB
loading...
Warga Australia Diperintahkan...
Berbagai bentuk parang dipajang di Markas Besar Kepolisian Victoria di Melbourne, Australia. Foto/James Ross/AAP
A A A
VICTORIA - Warga Australia diperintahkan menyerahkan parang mereka atau menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda melebihi USD30.000 berdasarkan larangan senjata baru di Victoria. Pemerintah negara bagian tersebut mengadopsi langkah tersebut dalam upaya mengatasi lonjakan kejahatan kekerasan.

Victoria telah mengumumkan larangan penuh atas kepemilikan, penjualan, dan penggunaan parang, yang akan mulai berlaku pada 1 September.

Warga telah diberi masa amnesti tiga bulan untuk mematuhinya, dengan para pejabat memperingatkan setelah 30 November, memiliki parang tanpa pengecualian akan menjadi tindak pidana.

Dalam pernyataan pada hari Kamis, Perdana Menteri Jacinta Allan dan Menteri Kepolisian Anthony Carbines mengatakan lebih dari 40 tempat pembuangan parang telah dipasang di seluruh Victoria, termasuk di luar kantor polisi di daerah-daerah dengan tingkat insiden kekerasan yang tinggi.

Pekerja pertanian dan mereka yang mengaku memiliki parang untuk keperluan tradisional atau budaya akan diizinkan menyimpan parang tetapi harus membuktikan kelayakannya kepada polisi jika diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Rusia Sebut Tetangga...
Rusia Sebut Tetangga Indonesia Ini Bisa Menjadi Markas Senjata Nuklir AS
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Gabung Aliansi 40 Negara untuk Misi Pasca-perang di Selat Hormuz
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Laporan SIPRI: India...
Laporan SIPRI: India untuk Pertama Kalinya Kerahkan Senjata Berhulu Ledak Nuklir
Sebelum Meninggal Dunia,...
Sebelum Meninggal Dunia, Putri Thailand Bajrakitiyabha Alami Gangguan Jantung Serius
Rekomendasi
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Berita Terkini
Tak Ingin Terus Jadi...
Tak Ingin Terus Jadi Target Rudal Iran, UEA Bayar Rp53 Triliun ke Teheran
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved