Warga Australia Diperintahkan Serahkan Parang atau Dipenjara 2 Tahun

Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:45 WIB
loading...
Warga Australia Diperintahkan...
Berbagai bentuk parang dipajang di Markas Besar Kepolisian Victoria di Melbourne, Australia. Foto/James Ross/AAP
A A A
VICTORIA - Warga Australia diperintahkan menyerahkan parang mereka atau menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda melebihi USD30.000 berdasarkan larangan senjata baru di Victoria. Pemerintah negara bagian tersebut mengadopsi langkah tersebut dalam upaya mengatasi lonjakan kejahatan kekerasan.

Victoria telah mengumumkan larangan penuh atas kepemilikan, penjualan, dan penggunaan parang, yang akan mulai berlaku pada 1 September.

Warga telah diberi masa amnesti tiga bulan untuk mematuhinya, dengan para pejabat memperingatkan setelah 30 November, memiliki parang tanpa pengecualian akan menjadi tindak pidana.

Dalam pernyataan pada hari Kamis, Perdana Menteri Jacinta Allan dan Menteri Kepolisian Anthony Carbines mengatakan lebih dari 40 tempat pembuangan parang telah dipasang di seluruh Victoria, termasuk di luar kantor polisi di daerah-daerah dengan tingkat insiden kekerasan yang tinggi.

Pekerja pertanian dan mereka yang mengaku memiliki parang untuk keperluan tradisional atau budaya akan diizinkan menyimpan parang tetapi harus membuktikan kelayakannya kepada polisi jika diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Rusia Sebut Tetangga...
Rusia Sebut Tetangga Indonesia Ini Bisa Menjadi Markas Senjata Nuklir AS
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Gabung Aliansi 40 Negara untuk Misi Pasca-perang di Selat Hormuz
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Presiden Jerman Akan...
Presiden Jerman Akan Kunjungi Jakarta 15 Juni, Boyong Delegasi Bisnis dan Peneliti
SpaceX Pecahkan Rekor...
SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Sepanjang Sejarah, Raup Dana Rp1.335 Triliun
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved