Pertama Kalinya, Belanda Sebut Israel sebagai Ancaman
Selasa, 29 Juli 2025 - 10:20 WIB
loading...
Belanda, untuk pertama kalinya, menyebut Israel sebagai ancaman asing bagi keamanan nasionalnya. Foto/Jonathan Shaul/Flash90
A
A
A
DEN HAAG - Belanda, untuk pertama kalinya, menyebut Israel sebagai ancaman asing bagi keamanan nasionalnya. Alasannya, rezim Zionis melakukan kampanye disinformasi yang membahayakan nyawa warga negara Belanda.
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Koordinator Nasional untuk Keamanan dan Antiterorisme (NCTV) menyatakan bahwa Israel berupaya memengaruhi opini publik dan politik di negara Eropa tersebut dengan mengedarkan dokumen langsung kepada jurnalis dan politisi Belanda, alih-alih menggunakan jalur diplomatik resmi.
Mengutip laporan Middle East Eye, Selasa (29/7/2025), kampanye disinformasi oleh Israel terjadi setelah bentrokan yang terjadi usai pertandingan sepak bola antara Ajax dan Maccabi Tel Aviv di Amsterdam, November lalu.
Baca Juga: 3 Fakta Massa Israel Lakukan Rasisme ke Orang Arab usai Laga Ajax vs Maccabi Tel Aviv
Hampir 30 orang terluka ketika suporter Israel terekam dalam video melakukan vandalisme, mengancam dan menyerang orang-orang, serta meneriakkan slogan-slogan rasis dan anti-Arab.
Otoritas Israel mencap kerusuhan tersebut sebagai antisemitisme dan memerintahkan dua pesawat penyelamat ke Belanda untuk mengevakuasi para suporter.
Seminggu kemudian, Wali Kota Amsterdam Femke Halsema menarik kembali pernyataannya yang menyebut kekerasan tersebut sebagai "pogrom", dengan mengatakan bahwa Israel "melewati" otoritas Belanda terkait detail peristiwa dan pembingkaiannya.
Laporan NCTV menyatakan bahwa dokumen yang diedarkan oleh badan-badan yang berafiliasi dengan Israel juga memuat "detail pribadi yang tidak biasa dan tidak diinginkan" tentang warga negara Belanda.
Kementerian Kehakiman, Keamanan, dan Luar Negeri Belanda memperingatkan bahwa individu-individu tersebut dapat menghadapi ancaman, pelecehan, dan bahkan serangan fisik.
NCTV juga menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya ancaman dari Israel dan AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Laporan tersebut menyatakan bahwa hal ini berpotensi mengganggu kinerja pengadilan.
Tahun lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas peran mereka dalam dugaan kejahatan perang di Gaza dan wilayah Palestina lainnya yang diduduki.
Pengadilan tersebut sejak itu menghadapi tekanan signifikan dari AS dan Israel untuk menghentikan penyelidikan tersebut.
Belanda menjadi tuan rumah bagi lembaga-lembaga hukum internasional utama, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), dan memikul tanggung jawab khusus untuk melindungi mereka dari pengaruh eksternal.
Laporan NCTV muncul ketika pemerintah Belanda—sekutu tradisional Israel—semakin kritis terhadap negara tersebut atas perangnya di Gaza dan memburuknya situasi kemanusiaan di daerah kantong Palestina yang terkepung tersebut.
Bersama dengan Irlandia dan Spanyol, Belanda telah mendesak Uni Eropa untuk mengevaluasi kembali hubungannya dengan Israel karena perangnya di Gaza, menuduh negara tersebut melanggar ketentuan hak asasi manusia dalam perjanjian asosiasi Uni Eropa-Israel.
Pada Februari 2024, Pengadilan Banding Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor komponen jet tempur siluman F-35 ke Israel.
Pengadilan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.
Namun, terlepas dari keputusan pengadilan tersebut, terdapat laporan bahwa Belanda masih mendukung rantai pasokan jet tempur F-35 versi Israel.
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Koordinator Nasional untuk Keamanan dan Antiterorisme (NCTV) menyatakan bahwa Israel berupaya memengaruhi opini publik dan politik di negara Eropa tersebut dengan mengedarkan dokumen langsung kepada jurnalis dan politisi Belanda, alih-alih menggunakan jalur diplomatik resmi.
Mengutip laporan Middle East Eye, Selasa (29/7/2025), kampanye disinformasi oleh Israel terjadi setelah bentrokan yang terjadi usai pertandingan sepak bola antara Ajax dan Maccabi Tel Aviv di Amsterdam, November lalu.
Baca Juga: 3 Fakta Massa Israel Lakukan Rasisme ke Orang Arab usai Laga Ajax vs Maccabi Tel Aviv
Hampir 30 orang terluka ketika suporter Israel terekam dalam video melakukan vandalisme, mengancam dan menyerang orang-orang, serta meneriakkan slogan-slogan rasis dan anti-Arab.
Otoritas Israel mencap kerusuhan tersebut sebagai antisemitisme dan memerintahkan dua pesawat penyelamat ke Belanda untuk mengevakuasi para suporter.
Seminggu kemudian, Wali Kota Amsterdam Femke Halsema menarik kembali pernyataannya yang menyebut kekerasan tersebut sebagai "pogrom", dengan mengatakan bahwa Israel "melewati" otoritas Belanda terkait detail peristiwa dan pembingkaiannya.
Laporan NCTV menyatakan bahwa dokumen yang diedarkan oleh badan-badan yang berafiliasi dengan Israel juga memuat "detail pribadi yang tidak biasa dan tidak diinginkan" tentang warga negara Belanda.
Kementerian Kehakiman, Keamanan, dan Luar Negeri Belanda memperingatkan bahwa individu-individu tersebut dapat menghadapi ancaman, pelecehan, dan bahkan serangan fisik.
NCTV juga menyuarakan kekhawatiran atas meningkatnya ancaman dari Israel dan AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Laporan tersebut menyatakan bahwa hal ini berpotensi mengganggu kinerja pengadilan.
Tahun lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas peran mereka dalam dugaan kejahatan perang di Gaza dan wilayah Palestina lainnya yang diduduki.
Pengadilan tersebut sejak itu menghadapi tekanan signifikan dari AS dan Israel untuk menghentikan penyelidikan tersebut.
Belanda menjadi tuan rumah bagi lembaga-lembaga hukum internasional utama, seperti Mahkamah Internasional (ICJ), dan memikul tanggung jawab khusus untuk melindungi mereka dari pengaruh eksternal.
Laporan NCTV muncul ketika pemerintah Belanda—sekutu tradisional Israel—semakin kritis terhadap negara tersebut atas perangnya di Gaza dan memburuknya situasi kemanusiaan di daerah kantong Palestina yang terkepung tersebut.
Bersama dengan Irlandia dan Spanyol, Belanda telah mendesak Uni Eropa untuk mengevaluasi kembali hubungannya dengan Israel karena perangnya di Gaza, menuduh negara tersebut melanggar ketentuan hak asasi manusia dalam perjanjian asosiasi Uni Eropa-Israel.
Pada Februari 2024, Pengadilan Banding Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor komponen jet tempur siluman F-35 ke Israel.
Pengadilan tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.
Namun, terlepas dari keputusan pengadilan tersebut, terdapat laporan bahwa Belanda masih mendukung rantai pasokan jet tempur F-35 versi Israel.
(mas)
Lihat Juga :