Digerebek Komisi Anti-Korupsi, Manajer Ini Bakar Uang Senilai Rp384,4 Miliar
Minggu, 20 Juli 2025 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
"Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari investigasi MACC terhadap dugaan keterlibatan manajer proyek dalam penyuapan terkait tender pengadaan proyek pembangunan pusat data. Semua barang sitaan telah disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut."
Sementara itu, Wakil Kepala Komisioner (Operasional) MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, saat dihubungi, mengonfirmasi tindakan tersangka membakar uang tunai tersebut.
Ahmad Khusairi menekankan bahwa setiap upaya penghilangan barang bukti merupakan tindak pidana serius yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda.
Namun, dia mengatakan fokus utama penyelidikan adalah pada tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 16 dan 17A UU MACC tahun 2009.
Sementara itu, Wakil Kepala Komisioner (Operasional) MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, saat dihubungi, mengonfirmasi tindakan tersangka membakar uang tunai tersebut.
Ahmad Khusairi menekankan bahwa setiap upaya penghilangan barang bukti merupakan tindak pidana serius yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda.
Namun, dia mengatakan fokus utama penyelidikan adalah pada tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 16 dan 17A UU MACC tahun 2009.
(mas)
Lihat Juga :