ICC Tolak Permintaan Israel untuk Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:48 WIB
loading...
ICC Tolak Permintaan...
ICC tolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan bagi PM Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina. Foto/The New Arab
A A A
DEN HAAG - Hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keduanya selama ini diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

Rezim Zionis Israel meminta pengadilan yang berbasis di Den Haagtersebut menangguhkan penyelidikannya atas dugaan kejahatan perang di Gaza hingga pengadilan tersebut terlebih dahulu menyelesaikan pertanyaan apakah mereka memiliki yurisdiksi untuk melakukannya.

Israel berargumen bahwa mereka bukanlah pihak penandatangan Statuta Roma, pakta yang membentuk ICC. Dengan dalih tersebut, Israel menyatakan ICC tak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim ICC karena Targetkan Israel

Penolakan ICC muncul dalam keputusan yang diterbitkan majelis pra-persidangannya pada hari Rabu, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (17/7/2025).

"Tidak ada dasar hukum untuk mencabut, membatalkan, atau menyatakan surat perintah tersebut tidak memiliki kekuatan atau akibat pada saat ini," kata ICC terkait surat perintah tersebut.

"Dampak gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah tersebut, jika ada, baru dapat ditentukan setelah majelis memutuskan substansinya," lanjut keputusan ICC.

Afrika Selatan mengajukan tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya terhadap Israel karena upaya negara Yahudi tersebut untuk mengalahkan Hamas secara militer di Jalur Gaza menyusul pembantaian 1.200 orang dan penculikan 250 orang lainnya di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

Israel berargumen bahwa surat perintah penangkapan itu harus dicabut, dengan mengutip keputusan hakim banding di ICC pada bulan April yang memerintahkan panel yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali keberatan Israel tentang yurisdiksi pengadilan di Gaza.

Namun, para hakim menolak alasan tersebut, dengan mengatakan bahwa gugatan yurisdiksi Israel masih tertunda dan surat perintah penangkapan akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.

ICC telah mendapat tekanan kuat untuk menghentikan penyelidikan kejahatan perang Netanyahu dan Gallant.

Awal bulan ini, seorang penasihat hukum senior di Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan ancaman dramatis kepada badan pengawas ICC, memperingatkan bahwa "semua opsi tersedia".

"Kami akan menggunakan semua instrumen diplomatik, politik, dan hukum yang tepat dan efektif untuk memblokir tindakan ICC yang melampaui batas," kata Reed Rubinstein, perwakilan dari AS.

Bulan lalu, Washington memberikan sanksi kepada dua dari tiga hakim majelis praperadilan ICC yang terlibat dalam keputusan hari Rabu karena menandatangani surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant, yang diminta oleh jaksa pengadilan; Karim Khan.

Khan sedang cuti sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pelecehan seksual, termasuk dugaan upayanya untuk menghentikan seorang korban agar tidak melapor dengan mengatakan bahwa hal itu akan merugikan penuntutannya terhadap Israel.

Sebelumnya, dia dijatuhi sanksi oleh Washington karena meminta penangkapan Netanyahu dan Gallant. Menurut laporan, sanksi tersebut secara signifikan menghambat pekerjaannya dan pengadilan.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
Kapal Penangkap Ikan...
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Lepas Pantai Busan, 2 Awak Asal Indonesia Hilang
Iran Peringatkan Kapal-Kapal:...
Iran Peringatkan Kapal-Kapal: Selat Hormuz Masih Berbahaya!
Rekomendasi
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
Berita Terkini
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved