Mengaku Reinkarnasi Yesus, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Rabu, 02 Juli 2025 - 09:33 WIB
loading...
Sergey Torop dihukum penjara 12 tahun. Foto/Sputnik/Alexander Kryazhev
A
A
A
MOSKOW - Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dengan keamanan maksimum kepada Sergey Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus Kristus. Torop dihukum karena menyebabkan kerugian psikologis dan fisik kepada para pengikutnya dan mengeksploitasi mereka secara finansial.
Torop, yang dikenal dengan nama Vissarion, mendirikan Gereja Perjanjian Terakhir pada tahun 1991 di wilayah Krasnoyarsk, Rusia.
Sekte tersebut menarik ribuan pengikut dengan gaya hidup ketat yang melarang daging, alkohol, merokok, bersumpah, dan penggunaan uang.
Para anggotanya hidup sebagai petani subsisten vegetarian di pemukiman terpencil di Siberia.
Pengadilan Novosibirsk juga menjatuhkan hukuman 12 dan 11 tahun kepada para pembantu Torop, Vladimir Vedernikov dan Vadim Redkin.
Torop, yang dikenal dengan nama Vissarion, mendirikan Gereja Perjanjian Terakhir pada tahun 1991 di wilayah Krasnoyarsk, Rusia.
Sekte tersebut menarik ribuan pengikut dengan gaya hidup ketat yang melarang daging, alkohol, merokok, bersumpah, dan penggunaan uang.
Para anggotanya hidup sebagai petani subsisten vegetarian di pemukiman terpencil di Siberia.
Pengadilan Novosibirsk juga menjatuhkan hukuman 12 dan 11 tahun kepada para pembantu Torop, Vladimir Vedernikov dan Vadim Redkin.
Lihat Juga :