Pria Bakar Al-Qur'an Sambil Menghina Islam Didenda Rp5,2 Juta, Pendukungnya Sebut Kebebasan Berekspresi
Selasa, 03 Juni 2025 - 09:37 WIB
loading...
Hamit Coskun, pria Turki yang membakar Al-Quran sambil menghina agama Islam di depan Konsulat Turki di London, Inggris. Foto/PA Media via BBC
A
A
A
LONDON - Seorang pria Turki dijatuhi denda £240 (Rp5,2 juta) oleh pengadilan Inggris setelah membakar kitab suci Al-Qur'an sambil meneriakkan hinaan terhadap agama Islam di depan Konsulat Turki di London. Kelompok pendukungnya memprotes putusan pengadilan, menganggap aksi tersebut sebagai kebebasan berekspresi.
Putusan Pengadilan Westminster Magistrates di London dijatuhkan pada hari Senin. Putusan itu langsung memicu perdebatan sengit mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, bahkan memunculkan tudingan bahwa Inggris tengah menghidupkan kembali hukum penistaan agama yang telah dihapus sejak 2008.
Hamit Coskun (50), terdakwa yang tinggal di Inggris tengah dan memiliki darah Kurdi dari ayahnya serta keturunan Armenia dari ibunya, dinyatakan bersalah atas tindakan mengganggu ketertiban umum yang diperparah oleh motif keagamaan. Atas tindakannya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar £240.
Baca Juga: Akhir Tragis Salwan Momika: Dulu Tertawa Bakar Al-Qur'an, Kini Ditembak Mati saat Live TikTok
Peristiwa terjadi pada Februari lalu, ketika Coskun melakukan aksi protes dengan membakar salinan Al-Qur'an di luar gedung Konsulat Turki di pusat kota London. Dalam aksinya, dia mengangkat kitab suci yang terbakar tersebut sambil meneriakkan kata-kata kasar yang menghina Islam, termasuk frasa "F**k Islam".
Aksi tersebut segera menuai kecaman dan bahkan memicu insiden fisik. Seorang pria dilaporkan menyerang Coskun dengan pisau, menendangnya, dan meludahi dirinya saat aksi berlangsung.
Meski begitu, Coskun tetap menyatakan bahwa protes tersebut ditujukan pada Pemerintah Turki, bukan Islam sebagai agama.
Dalam putusannya, Hakim John McGarva menegaskan bahwa membakar kitab suci, meskipun ofensif bagi sebagian pihak, tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban.
"Apa yang membuat tindakan terdakwa menjadi tidak tertib adalah waktu dan lokasi protesnya, ditambah dengan bahasa yang penuh hinaan. Tidak ada alasan bagi dia menggunakan kata-kata kasar yang ditujukan langsung kepada Islam," ujar hakim, seperti dikutip NDTV, Selasa (3/6/2025).
Tindakan Coskun didukung oleh kelompok National Secular Society (NSS), yang bahkan turut membiayai ongkos hukum Coskun.
NSS menilai vonis ini merupakan "pukulan berat terhadap kebebasan berekspresi" di Inggris, dan memperingatkan bahwa putusan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.
Sentimen yang sama juga disuarakan oleh oposisi utama; Partai Konservatif Inggris. Melalui akun resmi mereka di platform X, partai tersebut menulis: "Inggris tidak memiliki hukum penistaan. Namun putusan ini menciptakannya secara de facto. Parlemen tidak pernah menyetujuinya. Rakyat Inggris tidak menginginkannya. Keputusan ini keliru."
Pengacara Coskun berargumen bahwa kasus ini secara implisit membawa kembali hukum penistaan agama yang sudah resmi dicabut dari sistem hukum Inggris pada tahun 2008.
“Klien saya melakukan protes politik. Tidak semestinya negara menghukumnya atas ekspresi, meski ekspresi tersebut kontroversial,” ujar pihak pengacara.
Kasus ini menyoroti dilema abadi dalam sistem demokrasi modern: sejauh mana negara bisa atau seharusnya membatasi kebebasan berekspresi jika ekspresi tersebut menyinggung keyakinan agama tertentu?
Di satu sisi, tindakan Coskun dipandang sebagai bentuk ekstrem dari protes politik yang penuh kebencian dan provokatif. Di sisi lain, dia juga dilihat oleh pendukungnya sebagai simbol perlawanan terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh negara.
Dalam masyarakat multikultural seperti Inggris, keputusan ini membuka kembali debat lama tentang batas kebebasan berekspresi, khususnya ketika menyangkut agama. Banyak yang menilai keputusan pengadilan ini dapat membuka pintu bagi tuntutan serupa terhadap tindakan-tindakan yang sebelumnya dianggap legal dalam ruang kebebasan sipil.
Putusan Pengadilan Westminster Magistrates di London dijatuhkan pada hari Senin. Putusan itu langsung memicu perdebatan sengit mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, bahkan memunculkan tudingan bahwa Inggris tengah menghidupkan kembali hukum penistaan agama yang telah dihapus sejak 2008.
Hamit Coskun (50), terdakwa yang tinggal di Inggris tengah dan memiliki darah Kurdi dari ayahnya serta keturunan Armenia dari ibunya, dinyatakan bersalah atas tindakan mengganggu ketertiban umum yang diperparah oleh motif keagamaan. Atas tindakannya, pengadilan menjatuhkan denda sebesar £240.
Baca Juga: Akhir Tragis Salwan Momika: Dulu Tertawa Bakar Al-Qur'an, Kini Ditembak Mati saat Live TikTok
Peristiwa terjadi pada Februari lalu, ketika Coskun melakukan aksi protes dengan membakar salinan Al-Qur'an di luar gedung Konsulat Turki di pusat kota London. Dalam aksinya, dia mengangkat kitab suci yang terbakar tersebut sambil meneriakkan kata-kata kasar yang menghina Islam, termasuk frasa "F**k Islam".
Aksi tersebut segera menuai kecaman dan bahkan memicu insiden fisik. Seorang pria dilaporkan menyerang Coskun dengan pisau, menendangnya, dan meludahi dirinya saat aksi berlangsung.
Meski begitu, Coskun tetap menyatakan bahwa protes tersebut ditujukan pada Pemerintah Turki, bukan Islam sebagai agama.
Dalam putusannya, Hakim John McGarva menegaskan bahwa membakar kitab suci, meskipun ofensif bagi sebagian pihak, tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban.
"Apa yang membuat tindakan terdakwa menjadi tidak tertib adalah waktu dan lokasi protesnya, ditambah dengan bahasa yang penuh hinaan. Tidak ada alasan bagi dia menggunakan kata-kata kasar yang ditujukan langsung kepada Islam," ujar hakim, seperti dikutip NDTV, Selasa (3/6/2025).
Tindakan Coskun didukung oleh kelompok National Secular Society (NSS), yang bahkan turut membiayai ongkos hukum Coskun.
NSS menilai vonis ini merupakan "pukulan berat terhadap kebebasan berekspresi" di Inggris, dan memperingatkan bahwa putusan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.
Sentimen yang sama juga disuarakan oleh oposisi utama; Partai Konservatif Inggris. Melalui akun resmi mereka di platform X, partai tersebut menulis: "Inggris tidak memiliki hukum penistaan. Namun putusan ini menciptakannya secara de facto. Parlemen tidak pernah menyetujuinya. Rakyat Inggris tidak menginginkannya. Keputusan ini keliru."
Pengacara Coskun berargumen bahwa kasus ini secara implisit membawa kembali hukum penistaan agama yang sudah resmi dicabut dari sistem hukum Inggris pada tahun 2008.
“Klien saya melakukan protes politik. Tidak semestinya negara menghukumnya atas ekspresi, meski ekspresi tersebut kontroversial,” ujar pihak pengacara.
Kasus ini menyoroti dilema abadi dalam sistem demokrasi modern: sejauh mana negara bisa atau seharusnya membatasi kebebasan berekspresi jika ekspresi tersebut menyinggung keyakinan agama tertentu?
Di satu sisi, tindakan Coskun dipandang sebagai bentuk ekstrem dari protes politik yang penuh kebencian dan provokatif. Di sisi lain, dia juga dilihat oleh pendukungnya sebagai simbol perlawanan terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh negara.
Dalam masyarakat multikultural seperti Inggris, keputusan ini membuka kembali debat lama tentang batas kebebasan berekspresi, khususnya ketika menyangkut agama. Banyak yang menilai keputusan pengadilan ini dapat membuka pintu bagi tuntutan serupa terhadap tindakan-tindakan yang sebelumnya dianggap legal dalam ruang kebebasan sipil.
(mas)
Lihat Juga :