Pemerintah Israel Dukung Pemukim Ilegal Usir Warga Palestina di Tepi Barat
Minggu, 06 April 2025 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel yang telah berlangsung lama di wilayah Palestina sebagai ilegal pada bulan Juli.
Mahkamah tersebut menuntut evakuasi semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Baca juga: Para Ulama Keluarkan Fatwa Jihad Melawan Israel saat Gaza Hendak Dimusnahkan
Mahkamah tersebut menuntut evakuasi semua permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Baca juga: Para Ulama Keluarkan Fatwa Jihad Melawan Israel saat Gaza Hendak Dimusnahkan
(sya)
Lihat Juga :