Pria Ini Terlanjur Dipenjara 48 Tahun Meski Tak Bersalah, Kini Dapat Kompensasi Rp109 Miliar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:45 WIB
loading...
Pria Ini Terlanjur Dipenjara...
Glynn Simmons, pria AS yang terlanjur dipenjara 48 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya, kini akan mendapat kompensasi lebih dari Rp109 miliar. Foto/USA Today
A A A
WASHINGTON - Pria berusia 71 tahun di Amerika Serikat (AS) ini telah menghabiskan hampir lima dekade di penjara atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Menurut laporan AFP, Kamis (15/8/2024), sekarang, dia akan menerima kompensasi USD7,15 juta (lebih dari Rp109 miliar) dari otoritas kota terkait yang menghukumnya.

Glynn Simmons telah dibebaskan dari penjara tahun lalu setelah menjalani total 48 tahun, satu bulan, dan 18 hari di penjara.

Pada Senin lalu, para anggota dewan di Edmond, Oklahoma, memberikan suara untuk melanjutkan penyelesaian bagi Simmons untuk menyelesaikan tuntutan terhadap otoritas kota dan salah satu detektif yang membantu memenjarakannya.



Pengacara utama Simmons, Elizabeth Wang, mengatakan pembayaran kompensasi tersebut merupakan "penyelesaian sebagian" dari gugatannya terhadap otoritas kota. "Dan polisi yang memalsukan bukti untuk menjebaknya atas pembunuhan," katanya.

"Simmons menghabiskan waktu yang tragis di penjara karena kejahatan yang tidak dilakukannya," ujarnya.

"Meskipun dia tidak akan pernah mendapatkan waktu itu kembali, penyelesaian dengan [kota] Edmond ini akan memungkinkannya untuk terus maju sambil juga terus mengajukan tuntutannya terhadap" Oklahoma City dan seorang detektif terkemuka," imbuh dia.

Simmons dan seorang pria lainnya, Don Roberts, dijatuhi hukuman mati pada tahun 1975 atas pembunuhan seorang pegawai toko minuman keras berusia 30 tahun tahun sebelumnya selama perampokan di Edmond.

Hukuman mereka kemudian diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)