Bagaimana Kepemimpinan Gereja Katolik saat Paus Fransiskus Sakit?

Senin, 24 Februari 2025 - 15:45 WIB
loading...
Bagaimana Kepemimpinan...
Paus Fransiskus dalam kondisi kritis karena penyakit pernafasan dan ginjalnya. Foto/X/@Pontifex
A A A
ROMA - Paus Fransiskus masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dengan infeksi paru-paru yang kompleks. Namun, ia masih seorang paus dan memegang kendali penuh.

Meskipun Vatikan memiliki hukum dan ritual terperinci untuk memastikan pengalihan kekuasaan ketika seorang paus meninggal atau mengundurkan diri, hukum dan ritual tersebut tidak berlaku jika ia sakit atau bahkan tidak sadarkan diri.

Dan tidak ada norma khusus yang menguraikan apa yang terjadi pada kepemimpinan Gereja Katolik jika seorang paus benar-benar tidak berdaya.

Akibatnya, meskipun Paus Fransiskus masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dengan infeksi paru-paru yang kompleks, ia masih menjadi paus dan sangat bertanggung jawab. Vatikan mengatakan pada hari Minggu bahwa Fransiskus sadar dan masih menerima oksigen tambahan. Ia beristirahat selama malam yang damai setelah mengalami krisis pernapasan berkepanjangan sehari sebelumnya yang membutuhkan aliran oksigen tinggi untuk membantunya bernapas.

Tetap saja, perawatan di rumah sakit Fransiskus menimbulkan pertanyaan yang jelas tentang apa yang terjadi jika ia kehilangan kesadaran untuk waktu yang lama, atau apakah ia akan mengikuti jejak Paus Benediktus XVI dan mengundurkan diri jika ia tidak mampu memimpin. Pada hari Senin, perawatan di rumah sakit Fransiskus akan mencapai tanda 10 hari, sama dengan lamanya perawatan di rumah sakit tahun 2021 untuk operasi pengangkatan 33 sentimeter (13 inci) usus besarnya.

Usia dan penyakitnya yang berkepanjangan telah menghidupkan kembali minat tentang bagaimana kekuasaan kepausan dijalankan di Tahta Suci, bagaimana kekuasaan itu dialihkan dan dalam keadaan apa.

Bagaimana Kepemimpinan Gereja Katolik saat Paus Fransiskus Sakit?

1. Peran Paus Diatur Hukum Gereja

Melansir NBC New York, Paus adalah penerus Rasul Petrus, kepala dewan uskup, Vikaris Kristus, dan pendeta Gereja Katolik universal di Bumi, menurut hukum kanon internal gereja.

Tidak ada yang berubah dalam status, peran, atau kekuasaannya sejak Fransiskus terpilih sebagai paus ke-266 pada 13 Maret 2013. Status itu berdasarkan rancangan teologis.

Baca Juga: Rusia Tetap Jadi Pemenang, Ukraina Kalah Memalukan

2. Bisa Mendelegasikan Tugas

Fransiskus mungkin yang bertanggung jawab, tetapi ia telah mendelegasikan pengelolaan Vatikan dan gereja sehari-hari kepada tim pejabat yang beroperasi baik ia berada di Istana Apostolik atau tidak, dan baik ia sadar atau tidak.

Yang paling utama di antara mereka adalah menteri luar negeri, Kardinal Pietro Parolin. Sebagai tanda bahwa rawat inap Fransiskus tidak meramalkan adanya perubahan dalam tata kelola gereja, Parolin berada di Burkina Faso ketika Fransiskus masuk rumah sakit pada 14 Februari. Parolin sekarang kembali ke Vatikan.

Fungsi-fungsi Vatikan lainnya berjalan normal, termasuk perayaan Tahun Suci Vatikan 2025.

Pada hari Minggu, misalnya, Uskup Agung Rino Fisichella merayakan Misa Yubelium di Basilika Santo Petrus yang seharusnya dirayakan oleh Fransiskus. Fisichella menyampaikan doa khusus untuk Fransiskus dari altar sebelum menyampaikan homili yang telah disiapkan oleh Paus.

3. Tugas Kepausan Bisa Dijalankan ke Uskup Pembantu

Hukum kanon memang memiliki ketentuan tentang kapan seorang uskup jatuh sakit dan tidak dapat menjalankan keuskupannya, tetapi tidak ada ketentuan untuk seorang Paus. Kanon 412 mengatakan bahwa sebuah keuskupan dapat dinyatakan "terhambat" jika uskupnya — karena "penahanan, pembuangan, pengasingan, atau ketidakmampuan" — tidak dapat memenuhi fungsi pastoralnya.

Dalam kasus seperti itu, pengelolaan keuskupan sehari-hari beralih ke uskup pembantu, vikaris jenderal, atau orang lain.

Meskipun Fransiskus adalah uskup Roma, tidak ada ketentuan eksplisit yang berlaku bagi paus jika ia juga menjadi "terhalang". Kanon 335 menyatakan secara sederhana bahwa ketika Tahta Suci "kosong atau sepenuhnya terhalang", tidak ada yang dapat diubah dalam tata kelola gereja. Namun, tidak disebutkan apa artinya bagi Tahta Suci untuk "terhalang sepenuhnya" atau ketentuan apa yang mungkin berlaku jika memang demikian.

Pada tahun 2021, sekelompok pengacara kanon mulai mengusulkan norma untuk mengisi kesenjangan legislatif tersebut. Mereka membuat inisiatif pengumpulan dana kanonik untuk menyusun hukum gereja baru yang mengatur jabatan paus yang sudah pensiun serta norma yang berlaku ketika paus tidak dapat memerintah, baik untuk sementara maupun selamanya.

Melansir NBC New York, norma yang diusulkan menjelaskan bahwa, dengan kemajuan medis, sangat mungkin pada suatu saat paus akan hidup tetapi tidak dapat memerintah. Ia berpendapat bahwa gereja harus menyediakan deklarasi "tahta yang sepenuhnya terhalang" dan pengalihan kekuasaan demi kesatuannya sendiri.

Berdasarkan norma yang diusulkan, tata kelola gereja universal akan diserahkan kepada Dewan Kardinal. Dalam kasus halangan sementara, mereka akan menunjuk komisi untuk memerintah, dengan pemeriksaan medis berkala setiap enam bulan untuk menentukan status paus.

4. Pernah Menulis Surat Pengunduran Diri Jika Tak Mampu Secara Medis

Melansir NBC New York, Paus Fransiskus dikonfirmasi pada tahun 2022 bahwa tak lama setelah ia terpilih menjadi paus, ia menulis surat pengunduran diri, yang akan digunakan jika ia tidak mampu secara medis. Ia mengatakan bahwa ia memberikannya kepada sekretaris negara saat itu, Kardinal Tarcisio Bertone, dan mengatakan bahwa ia berasumsi Bertone telah mengirimkannya ke kantor Parolin saat ia pensiun.

Teks tersebut tidak dipublikasikan, dan syarat-syarat yang direnungkan Fransiskus untuk pengunduran dirinya tidak diketahui. Juga tidak diketahui apakah surat tersebut akan sah secara kanonik. Hukum kanon mengharuskan pengunduran diri paus untuk "dinyatakan dengan bebas dan tepat" — seperti halnya ketika Benediktus mengumumkan pengunduran dirinya pada tahun 2013.

Pada tahun 1965, Paus Paulus VI menulis surat kepada dekan Dewan Kardinal dengan hipotesis bahwa jika ia sakit parah, dekan dan kardinal lainnya harus menerima pengunduran dirinya. Surat tersebut tidak pernah digunakan, karena Paulus hidup 13 tahun lagi dan meninggal saat bertugas.

5. Bagaimana Jika Paus Fransiskus Mengundurkan Diri

Apa yang terjadi ketika seorang paus meninggal atau mengundurkan diri? Satu-satunya saat kekuasaan kepausan berpindah tangan adalah ketika seorang paus meninggal atau mengundurkan diri. Pada saat itu, serangkaian ritus dan ritual mulai berlaku yang mengatur "interregnum" — periode antara berakhirnya satu kepausan dan pemilihan paus baru.

Selama periode itu, yang dikenal sebagai "sede vacante," atau "Tahta Suci yang kosong," sang camerlengo, atau bendahara, menjalankan administrasi dan keuangan Takhta Suci. Ia mengesahkan kematian paus, menyegel apartemen kepausan, dan mempersiapkan pemakaman paus sebelum konklaf untuk memilih paus baru. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Kardinal Kevin Farrell, kepala kantor awam Vatikan.

Sang camerlengo tidak memiliki peran atau tugas jika paus hanya sakit atau tidak mampu melakukan tugasnya.

Demikian pula, dekan Dewan Kardinal, yang akan memimpin pemakaman paus dan mengatur konklaf, tidak memiliki peran tambahan jika paus hanya sakit. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Kardinal Giovanni Battista Re dari Italia, 91 tahun.

Awal bulan ini, Fransiskus memutuskan untuk mempertahankan Re bahkan setelah masa jabatan lima tahunnya berakhir, daripada memberi jalan bagi orang baru. Ia juga memperpanjang masa jabatan wakil dekan, Kardinal Leonardo Sandri dari Argentina, 81 tahun.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dokter Ungkap Betapa...
Dokter Ungkap Betapa Dekatnya Paus Fransiskus dengan Kematian
Sebulan Dirawat di Rumah...
Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Akhirnya Paus Fransiskus Diizinkan Pulang
Vatikan: Paus Fransiskus...
Vatikan: Paus Fransiskus Mengalami 2 Episode Gagal Pernapasan Akut
Paus Fransiskus Terus...
Paus Fransiskus Terus Berjuang Melawan Pneumonia
Tiga Skenario Dihadapi...
Tiga Skenario Dihadapi Paus Fransiskus: Pemulihan, Pengunduran Diri, atau Kematian
Kondisi Kesehatan Paus...
Kondisi Kesehatan Paus Fransikus Kini Makin Membaik
3 Penyakit Paus Fransiskus...
3 Penyakit Paus Fransiskus yang Membuatnya Kritis, Apa Saja?
Aksi Heroik WNI Selamatkan...
Aksi Heroik WNI Selamatkan Puluhan Warga Desa dari Kebakaran Hutan di Korsel
Dahsyatnya Ledakan Pipa...
Dahsyatnya Ledakan Pipa Gas Petronas serasa Gempa Bumi, Suhu Capai 1.000 Derajat Celsius
Rekomendasi
Mulai Hari Ini, Arus...
Mulai Hari Ini, Arus Balik Mobil Pribadi Bisa Lintasi Tol Japek 2 Selatan
6 Penyakit yang Sering...
6 Penyakit yang Sering Kambuh setelah Lebaran, Kenali Gejalanya
Ray Sahetapy Dimakamkan...
Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir 4 April, Tunggu Kepulangan Anak dari Amerika
Berita Terkini
Jam Tangan Paling Rumit...
Jam Tangan Paling Rumit di Dunia! Mampu Melacak Posisi Matahari hingga Mendeteksi Bintang
5 menit yang lalu
Siapa Uday Rabie? Warga...
Siapa Uday Rabie? Warga Palestina yang Berani Mendemo Hamas hingga Diculik serta Disiksa hingga Tewas
45 menit yang lalu
Ikuti Langkah AS, Jerman...
Ikuti Langkah AS, Jerman Terapkan Kebijakan Anti-Islam dengan Mendeportasi Aktivis Pro-Palestina
2 jam yang lalu
Sudah Terbang di Samudra...
Sudah Terbang di Samudra Hindia, Pesawat Ini Putar Balik ke Bandara setelah Penumpang Mencoba Buka Pintu
2 jam yang lalu
Sugianto Dipuji sebagai...
Sugianto Dipuji sebagai Pahlawan karena Menyelamatkan Lansia saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
3 jam yang lalu
Antisipasi Eskalasi...
Antisipasi Eskalasi dengan NATO, Putin Panggil 160.000 Pemuda untuk Wajib Militer
5 jam yang lalu
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved