Bagaimana Kepemimpinan Gereja Katolik saat Paus Fransiskus Sakit?

Senin, 24 Februari 2025 - 15:45 WIB
loading...
Bagaimana Kepemimpinan...
Paus Fransiskus dalam kondisi kritis karena penyakit pernafasan dan ginjalnya. Foto/X/@Pontifex
A A A
ROMA - Paus Fransiskus masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dengan infeksi paru-paru yang kompleks. Namun, ia masih seorang paus dan memegang kendali penuh.

Meskipun Vatikan memiliki hukum dan ritual terperinci untuk memastikan pengalihan kekuasaan ketika seorang paus meninggal atau mengundurkan diri, hukum dan ritual tersebut tidak berlaku jika ia sakit atau bahkan tidak sadarkan diri.

Dan tidak ada norma khusus yang menguraikan apa yang terjadi pada kepemimpinan Gereja Katolik jika seorang paus benar-benar tidak berdaya.

Akibatnya, meskipun Paus Fransiskus masih dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dengan infeksi paru-paru yang kompleks, ia masih menjadi paus dan sangat bertanggung jawab. Vatikan mengatakan pada hari Minggu bahwa Fransiskus sadar dan masih menerima oksigen tambahan. Ia beristirahat selama malam yang damai setelah mengalami krisis pernapasan berkepanjangan sehari sebelumnya yang membutuhkan aliran oksigen tinggi untuk membantunya bernapas.

Tetap saja, perawatan di rumah sakit Fransiskus menimbulkan pertanyaan yang jelas tentang apa yang terjadi jika ia kehilangan kesadaran untuk waktu yang lama, atau apakah ia akan mengikuti jejak Paus Benediktus XVI dan mengundurkan diri jika ia tidak mampu memimpin. Pada hari Senin, perawatan di rumah sakit Fransiskus akan mencapai tanda 10 hari, sama dengan lamanya perawatan di rumah sakit tahun 2021 untuk operasi pengangkatan 33 sentimeter (13 inci) usus besarnya.

Usia dan penyakitnya yang berkepanjangan telah menghidupkan kembali minat tentang bagaimana kekuasaan kepausan dijalankan di Tahta Suci, bagaimana kekuasaan itu dialihkan dan dalam keadaan apa.

Bagaimana Kepemimpinan Gereja Katolik saat Paus Fransiskus Sakit?

1. Peran Paus Diatur Hukum Gereja

Melansir NBC New York, Paus adalah penerus Rasul Petrus, kepala dewan uskup, Vikaris Kristus, dan pendeta Gereja Katolik universal di Bumi, menurut hukum kanon internal gereja.

Tidak ada yang berubah dalam status, peran, atau kekuasaannya sejak Fransiskus terpilih sebagai paus ke-266 pada 13 Maret 2013. Status itu berdasarkan rancangan teologis.

Baca Juga: Rusia Tetap Jadi Pemenang, Ukraina Kalah Memalukan

2. Bisa Mendelegasikan Tugas

Fransiskus mungkin yang bertanggung jawab, tetapi ia telah mendelegasikan pengelolaan Vatikan dan gereja sehari-hari kepada tim pejabat yang beroperasi baik ia berada di Istana Apostolik atau tidak, dan baik ia sadar atau tidak.

Yang paling utama di antara mereka adalah menteri luar negeri, Kardinal Pietro Parolin. Sebagai tanda bahwa rawat inap Fransiskus tidak meramalkan adanya perubahan dalam tata kelola gereja, Parolin berada di Burkina Faso ketika Fransiskus masuk rumah sakit pada 14 Februari. Parolin sekarang kembali ke Vatikan.

Fungsi-fungsi Vatikan lainnya berjalan normal, termasuk perayaan Tahun Suci Vatikan 2025.

Pada hari Minggu, misalnya, Uskup Agung Rino Fisichella merayakan Misa Yubelium di Basilika Santo Petrus yang seharusnya dirayakan oleh Fransiskus. Fisichella menyampaikan doa khusus untuk Fransiskus dari altar sebelum menyampaikan homili yang telah disiapkan oleh Paus.

3. Tugas Kepausan Bisa Dijalankan ke Uskup Pembantu

Hukum kanon memang memiliki ketentuan tentang kapan seorang uskup jatuh sakit dan tidak dapat menjalankan keuskupannya, tetapi tidak ada ketentuan untuk seorang Paus. Kanon 412 mengatakan bahwa sebuah keuskupan dapat dinyatakan "terhambat" jika uskupnya — karena "penahanan, pembuangan, pengasingan, atau ketidakmampuan" — tidak dapat memenuhi fungsi pastoralnya.

Dalam kasus seperti itu, pengelolaan keuskupan sehari-hari beralih ke uskup pembantu, vikaris jenderal, atau orang lain.

Meskipun Fransiskus adalah uskup Roma, tidak ada ketentuan eksplisit yang berlaku bagi paus jika ia juga menjadi "terhalang". Kanon 335 menyatakan secara sederhana bahwa ketika Tahta Suci "kosong atau sepenuhnya terhalang", tidak ada yang dapat diubah dalam tata kelola gereja. Namun, tidak disebutkan apa artinya bagi Tahta Suci untuk "terhalang sepenuhnya" atau ketentuan apa yang mungkin berlaku jika memang demikian.

Pada tahun 2021, sekelompok pengacara kanon mulai mengusulkan norma untuk mengisi kesenjangan legislatif tersebut. Mereka membuat inisiatif pengumpulan dana kanonik untuk menyusun hukum gereja baru yang mengatur jabatan paus yang sudah pensiun serta norma yang berlaku ketika paus tidak dapat memerintah, baik untuk sementara maupun selamanya.

Melansir NBC New York, norma yang diusulkan menjelaskan bahwa, dengan kemajuan medis, sangat mungkin pada suatu saat paus akan hidup tetapi tidak dapat memerintah. Ia berpendapat bahwa gereja harus menyediakan deklarasi "tahta yang sepenuhnya terhalang" dan pengalihan kekuasaan demi kesatuannya sendiri.

Berdasarkan norma yang diusulkan, tata kelola gereja universal akan diserahkan kepada Dewan Kardinal. Dalam kasus halangan sementara, mereka akan menunjuk komisi untuk memerintah, dengan pemeriksaan medis berkala setiap enam bulan untuk menentukan status paus.

4. Pernah Menulis Surat Pengunduran Diri Jika Tak Mampu Secara Medis

Melansir NBC New York, Paus Fransiskus dikonfirmasi pada tahun 2022 bahwa tak lama setelah ia terpilih menjadi paus, ia menulis surat pengunduran diri, yang akan digunakan jika ia tidak mampu secara medis. Ia mengatakan bahwa ia memberikannya kepada sekretaris negara saat itu, Kardinal Tarcisio Bertone, dan mengatakan bahwa ia berasumsi Bertone telah mengirimkannya ke kantor Parolin saat ia pensiun.

Teks tersebut tidak dipublikasikan, dan syarat-syarat yang direnungkan Fransiskus untuk pengunduran dirinya tidak diketahui. Juga tidak diketahui apakah surat tersebut akan sah secara kanonik. Hukum kanon mengharuskan pengunduran diri paus untuk "dinyatakan dengan bebas dan tepat" — seperti halnya ketika Benediktus mengumumkan pengunduran dirinya pada tahun 2013.

Pada tahun 1965, Paus Paulus VI menulis surat kepada dekan Dewan Kardinal dengan hipotesis bahwa jika ia sakit parah, dekan dan kardinal lainnya harus menerima pengunduran dirinya. Surat tersebut tidak pernah digunakan, karena Paulus hidup 13 tahun lagi dan meninggal saat bertugas.

5. Bagaimana Jika Paus Fransiskus Mengundurkan Diri

Apa yang terjadi ketika seorang paus meninggal atau mengundurkan diri? Satu-satunya saat kekuasaan kepausan berpindah tangan adalah ketika seorang paus meninggal atau mengundurkan diri. Pada saat itu, serangkaian ritus dan ritual mulai berlaku yang mengatur "interregnum" — periode antara berakhirnya satu kepausan dan pemilihan paus baru.

Selama periode itu, yang dikenal sebagai "sede vacante," atau "Tahta Suci yang kosong," sang camerlengo, atau bendahara, menjalankan administrasi dan keuangan Takhta Suci. Ia mengesahkan kematian paus, menyegel apartemen kepausan, dan mempersiapkan pemakaman paus sebelum konklaf untuk memilih paus baru. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Kardinal Kevin Farrell, kepala kantor awam Vatikan.

Sang camerlengo tidak memiliki peran atau tugas jika paus hanya sakit atau tidak mampu melakukan tugasnya.

Demikian pula, dekan Dewan Kardinal, yang akan memimpin pemakaman paus dan mengatur konklaf, tidak memiliki peran tambahan jika paus hanya sakit. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Kardinal Giovanni Battista Re dari Italia, 91 tahun.

Awal bulan ini, Fransiskus memutuskan untuk mempertahankan Re bahkan setelah masa jabatan lima tahunnya berakhir, daripada memberi jalan bagi orang baru. Ia juga memperpanjang masa jabatan wakil dekan, Kardinal Leonardo Sandri dari Argentina, 81 tahun.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinifikasi Agama di...
Sinifikasi Agama di China Menguat, Gereja Katolik Patriotik Jadi Sorotan
Investigasi Media: Gereja...
Investigasi Media: Gereja Katolik Spanyol Dilanda Pedofil, 3.084 Orang Jadi Korban
Paus Leo Sebut Perang...
Paus Leo Sebut Perang di Timur Tengah sebagai Skandal, Desak Gencatan Senjata Segera
Khotbah Natal Pertama,...
Khotbah Natal Pertama, Paus Leo Soroti Tenda Warga Palestina di Gaza dan Kelahiran Yesus
Paus Leo Serukan Gencatan...
Paus Leo Serukan Gencatan Senjata Semua Perang di Dunia pada Hari Natal
Mobil Paus Fransiskus...
Mobil Paus Fransiskus Disulap Jadi Klinik Keliling, Segera Dikirim ke Gaza
Diberkati Paus Fransiskus,...
Diberkati Paus Fransiskus, Nilai Lukisan Denny JA Diprediksi Tembus Rp34 Miliar
AS Rilis 14 Poin Perjanjian...
AS Rilis 14 Poin Perjanjian yang Disepakati dengan Iran untuk Akhiri Perang
50 Senator AS Dukung...
50 Senator AS Dukung Resolusi Anti-Perang Iran, Trump Kehilangan Dukungan
Rekomendasi
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Berita Terkini
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved