Langkah Bersejarah, Prancis Resmi Akui Peran Imam sebagai Profesi

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:58 WIB
loading...
Langkah Bersejarah,...
Umat Islam menggelar unjuk rasa menentang meningkatnya Islamofobia di Prancis. Foto/tasnim
A A A
PARIS - Pemerintah Prancis pada hari Selasa (18/2/2025) secara resmi mengakui peran seorang imam sebagai profesi, menambahkannya ke dalam daftar pekerjaan oleh Badan Ketenagakerjaan Prancis.

Anadolu melaporkan, Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau membuat pengumuman tersebut selama sesi penutupan pertemuan kedua Forum Islam Prancis (FORIF), yang menyoroti pentingnya pengakuan tersebut.

Retailleau mengatakan dialog antara negara dan perwakilan Muslim harus didasarkan pada kepercayaan dan tanggung jawab.

Dia menekankan umat Islam menolak distorsi keyakinan mereka oleh ideologi-ideologi ekstremis.

Sementara menegaskan negara tidak boleh mencampuri lembaga-lembaga keagamaan, Retailleau mencatat negara dapat memberikan dukungan.

Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, peran seorang imam telah secara resmi dimasukkan dalam daftar resmi profesi yang diakui di Prancis.

Dia menggambarkan langkah tersebut sebagai langkah bersejarah, yang menandai pengakuan pertama semacam itu di Prancis.

Selain itu, dia mengumumkan pembuatan deskripsi pekerjaan resmi dan kontrak kerja bagi para imam, yang menyediakan kerangka kerja terstruktur untuk pekerjaan mereka.

Retailleau juga menanggapi kekhawatiran tentang Islamofobia di Prancis, dengan mengungkapkan 173 serangan anti-Muslim tercatat tahun lalu.

Namun, dia mengakui jumlah sebenarnya kemungkinan lebih tinggi karena kurangnya pelaporan oleh para korban.

Untuk memerangi kejahatan tersebut, pemerintah akan memperkenalkan platform pengaduan baru yang didedikasikan untuk melaporkan insiden Islamofobia.

Imam Muslim yang bekerja di rumah sakit dan militer sekarang akan secara resmi diakui sebagai bagian dari layanan publik, memastikan peran mereka diakui secara resmi dalam lembaga negara.

Baca juga: Rusia dan AS Sepakat Buat Kerangka Kerja untuk Perundingan Damai Ukraina
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Prancis Larang Pejabat...
Prancis Larang Pejabat Israel Hadiri Pameran Senjata, Zionis Murka
Kapal Tanker Rusia Dibajak...
Kapal Tanker Rusia Dibajak Prancis, Ini Respons Keras dari Kremlin
Prancis Cegat Kapal...
Prancis Cegat Kapal Tanker Rusia, Eropa Memanas!
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Delegasi Iran Berangkat...
Delegasi Iran Berangkat ke Swiss Negosiasi dengan AS, Perang Bakal Berakhir?
Arkeolog Arab Saudi...
Arkeolog Arab Saudi Temukan Prasasti Bertulis Khalifah Umar bin Khattab
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved